Wacana mengenai perubahan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat. Kali ini, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan agar batas usia pensiun ASN ditingkatkan hingga 70 tahun. Ketua MPR, Ahmad Muzani, memberikan tanggapannya terkait usulan tersebut.Menurut Muzani, jika usulan ini diterapkan, konsekuensi logisnya adalah berkurangnya penerimaan pegawai baru. "Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang, mungkin, ya," ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/5/2024)..