Inilah Sengketa Lahan BMKG di Tangsel, Ormas GRIB Jaya Menduduki, Apa yang Terjadi? temukan fakta lengkapnya
Minggu, 25 Mei 2025 oleh paiman
Menelisik Lebih Dalam: Sengketa Lahan BMKG di Tangsel yang Ditempati Ormas GRIB Jaya
Polemik kepemilikan lahan kembali mencuat di Tangerang Selatan (Tangsel). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan aset negara seluas 12 hektare. Bagaimana situasinya di lapangan?
Tim kami menyambangi lokasi yang terletak strategis di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel. Lahan ini bersebelahan langsung dengan kantor BMKG. Pemandangan pertama yang menyambut adalah sebuah posko bercorak loreng cokelat hitam putih, berdiri kokoh tepat setelah gerbang masuk.
Suasana di sekitar lahan cukup ramai. Sebuah baliho besar terpampang, menawarkan hewan kurban. Di sisi lain, terlihat dua plang yang mencuri perhatian. Plang pertama milik Polda Metro Jaya, dengan tulisan tegas: “Tanah ini sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya”. Plang kedua, dipasang oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, bertuliskan: "Dalam Pengawasan Tim Kantor Hukum Indonesia Muda dan Tim Advokasi DPP GRIB Jaya".
Memasuki area lahan lebih dalam, kami mendapati aktivitas yang beragam. Sebuah tenda makan seafood berdiri, menambah kesan komersial. Tak jauh dari gerbang masuk, sebuah posko dengan logo 'GRIB Jaya Pondok Betung' 'Satu Komando DPC Tangerang Selatan' terlihat sibuk dengan aktivitas sejumlah orang yang datang silih berganti menggunakan sepeda motor.
Di samping pintu masuk utama posko, terdapat ruang terbuka yang difungsikan sebagai dapur dadakan. Peralatan masak dan makan tertata, dilengkapi dengan TV tabung, STB, dan sound system. Sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga, terbukti dengan adanya bangunan yang berdiri di atasnya.
Selain itu, terlihat juga lapak penjualan hewan kurban yang ditutupi terpal biru, dijaga oleh beberapa orang. Kontras dengan aktivitas tersebut, plang BMKG tetap terpasang, menegaskan kepemilikan lahan oleh negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, BMKG memilih pendekatan persuasif. Mereka telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga melakukan pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa kepolisian serius menangani laporan dari BMKG. Pemasangan plang kepolisian di lahan tersebut adalah bukti komitmen mereka untuk menyelidiki dugaan pendudukan lahan negara.
Sengketa lahan bisa menjadi masalah yang rumit dan memakan waktu. Untuk menghindari hal ini, ada beberapa langkah penting yang bisa kamu lakukan. Yuk, simak tips berikut ini:
1. Lakukan Pengecekan Keabsahan Sertifikat - Sebelum membeli atau menyewa lahan, pastikan kamu mengecek keabsahan sertifikat di kantor pertanahan (BPN). Hal ini penting untuk memastikan bahwa lahan tersebut tidak bermasalah secara hukum.
Contohnya, kamu bisa datang langsung ke kantor BPN setempat dengan membawa fotokopi sertifikat dan KTP untuk melakukan pengecekan.
2. Pastikan Batas Lahan Jelas - Pastikan batas-batas lahan jelas dan sesuai dengan yang tertera di sertifikat. Jika perlu, lakukan pengukuran ulang dengan bantuan petugas pertanahan.
Misalnya, pasang patok atau tanda batas yang jelas agar tidak terjadi perselisihan dengan pemilik lahan di sekitarnya.
3. Lakukan Transaksi di Depan Notaris - Setiap transaksi jual beli atau sewa menyewa lahan sebaiknya dilakukan di depan notaris. Notaris akan membantu memastikan bahwa transaksi tersebut sah secara hukum dan melindungi hak-hak kamu.
Contohnya, notaris akan membuat akta jual beli (AJB) yang sah dan mengurus proses balik nama sertifikat.
4. Libatkan Tokoh Masyarakat Setempat - Melibatkan tokoh masyarakat setempat, seperti ketua RT atau RW, dalam proses transaksi lahan dapat membantu menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Misalnya, tokoh masyarakat bisa menjadi saksi dalam transaksi atau membantu memediasi jika terjadi perselisihan.
5. Dokumentasikan Semua Bukti Pembayaran - Simpan semua bukti pembayaran, seperti kuitansi atau bukti transfer, dengan rapi. Bukti-bukti ini akan sangat berguna jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Contohnya, simpan kuitansi pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebagai bukti bahwa kamu telah memenuhi kewajiban sebagai pemilik lahan.
Apa saja dasar hukum yang dimiliki BMKG atas lahan tersebut, menurut Ibu Ratna?
Menurut Bapak Dwikorita Karnawati, Kepala BMKG, dasar hukum kepemilikan lahan BMKG adalah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007. Dokumen-dokumen ini membuktikan bahwa lahan tersebut sah milik negara dan dikelola oleh BMKG.
Bagaimana tanggapan Bapak Budi terhadap tindakan persuasif yang dilakukan BMKG?
Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pendekatan persuasif yang dilakukan BMKG menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah. Namun, karena pendekatan tersebut belum membuahkan hasil, BMKG akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum.
Apa langkah selanjutnya yang akan diambil Polda Metro Jaya terkait laporan BMKG, menurut Saudara Joko?
Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran, Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan secara mendalam terkait laporan BMKG. Pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Bagaimana pandangan Ibu Susi Pudjiastuti mengenai sengketa lahan antara BMKG dan GRIB Jaya?
Menurut Ibu Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, aset negara harus dilindungi dan dijaga dari tindakan pendudukan ilegal. Ia mendukung langkah BMKG untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.