Wamenaker Noel Sebut Perusahaan Milik Diana Biadab, Picu Kemarahan Publik
Sabtu, 19 April 2025 oleh paiman
Wamenaker Sebut Perlakuan Perusahaan Milik Diana "Biadab"
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, mengecam keras praktik perusahaan milik Jan Hwa Diana yang dianggapnya "biadab". Kecaman ini muncul setelah sidak yang dilakukan Noel bersama Wakil Walikota Surabaya Armuji di gudang UD Sentosa Seal, Margomulyo Permai, pada Kamis (16/5/2025). Sidak tersebut berawal dari laporan viral di media sosial mengenai dugaan penahanan ijazah mantan karyawan.
Dalam sidak tersebut, Noel menemukan sejumlah kejanggalan dan menduga Diana berusaha menutup-nutupi masalah ketenagakerjaan di perusahaannya. Selain penahanan ijazah, terungkap pula dugaan pembatasan waktu shalat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
"Itu yang paling tepat, biadab," tegas Noel usai sidak.
Noel menilai aturan-aturan tersebut tidak masuk akal dan melanggar hak asasi manusia, khususnya dalam hal menjalankan ibadah. "Di Republik ini, semua agama dilindungi undang-undang. Melarang karyawan beribadah tentu ada konsekuensinya," jelasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit terhadap UD Sentosa Seal menyusul temuan dalam sidak. "Pasti kami periksa, kita akan audit, enggak mungkin enggak," ujar Noel. Terkait dugaan UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Noel menyatakan hal tersebut merupakan wewenang Kementerian Perindustrian. Sementara untuk kasus penahanan ijazah, ia menyerahkan penyelidikan kepada pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan mantan karyawan Diana kepada Armuji yang kemudian ditindaklanjuti dengan sidak. Diana sendiri telah melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Namun, kasus penahanan ijazah terus bergulir setelah 31 mantan karyawan lain ikut bersuara, menarik perhatian Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya, Provinsi, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Diana membantah tuduhan tersebut dalam hearing bersama DPRD Kota Surabaya.
Berikut beberapa tips jika Anda menghadapi masalah serupa di tempat kerja:
1. Simpan Bukti: - Kumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran, misalnya slip gaji, bukti transfer, perjanjian kerja, rekaman percakapan, dan sebagainya. Contoh: Foto slip gaji yang menunjukkan pembayaran di bawah UMK.
2. Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan: - Sampaikan laporan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
3. Konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum: - Jika perlu, mintalah bantuan hukum dari LBH atau lembaga advokasi lainnya.
4. Manfaatkan Media Sosial dengan Bijak: - Gunakan media sosial untuk menyebarkan informasi dan mencari dukungan, namun tetap jaga etika dan hindari pencemaran nama baik.
5. Bergabung dengan Serikat Pekerja: - Bergabung dengan serikat pekerja dapat memberikan perlindungan dan advokasi dalam memperjuangkan hak-hak Anda.
6. Ketahui Hak dan Kewajiban: - Pahami hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja agar dapat menghindari eksploitasi dan perlakuan tidak adil. Cari informasi dari sumber terpercaya seperti situs web Kementerian Ketenagakerjaan.
Bagaimana cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)
Menaker Ida Fauziyah: Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan membawa bukti-bukti seperti surat lamaran kerja, perjanjian kerja, dan bukti penyerahan ijazah. Dinas akan melakukan mediasi dan jika tidak tercapai kesepakatan, bisa dilanjutkan ke ranah hukum.
Apa sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
Mahfud MD (Menko Polhukam): Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha, tergantung jenis dan beratnya pelanggaran. Dalam kasus pidana, bisa dikenakan hukuman penjara.
Apakah pembatasan waktu shalat Jumat diperbolehkan? (Pertanyaan dari Ani Yulianti)
Yaqut Cholil Qoumas (Menag): Sama sekali tidak diperbolehkan. Hak beribadah dijamin oleh konstitusi. Perusahaan tidak boleh membatasi atau menghalangi karyawan untuk menjalankan kewajiban agamanya.
Bagaimana jika gaji saya dibayarkan di bawah UMK? (Pertanyaan dari Bambang Sutrisno)
Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian): Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. UMK adalah upah minimum yang harus dibayarkan. Perusahaan yang membayar di bawah UMK melanggar hukum.
Apa yang harus dilakukan jika mediasi dengan perusahaan gagal? (Pertanyaan dari Dewi Lestari)
Tri Rismaharini (Mensos): Anda bisa melanjutkan proses hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Bagaimana cara mengetahui besaran UMK di daerah saya? (Pertanyaan dari Joko Susilo)
Imannuel Ebenezer (Wamenaker): Anda bisa mencarinya di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau website pemerintah daerah setempat.