Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya? Simak Panduan Lengkapnya Disini

Sabtu, 3 Mei 2025 oleh paiman

Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya? Simak Panduan Lengkapnya Disini

Dapat Kembalian Denda ETLE? Begini Caranya!

Baru-baru ini, media sosial ramai membicarakan tentang denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Salah satu yang menjadi sorotan adalah kemungkinan mendapatkan kembali sisa denda ETLE setelah sidang. Ternyata, memang benar kita bisa mendapatkan kembalian! Penasaran bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut.

Sistem ETLE mengharuskan pelanggar membayar denda maksimal di awal. Namun, dalam persidangan, hakim bisa memutuskan denda yang lebih rendah. Selisih antara denda maksimal yang sudah dibayar dan denda yang diputuskan hakim inilah yang bisa kita ambil kembali. Prosesnya pun cukup mudah dan diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Cara Cek dan Ambil Uang Sisa Denda ETLE

Cek Sisa Denda Melalui Website

Untuk mengetahui apakah Anda memiliki sisa denda tilang, kunjungi laman e-tilang Kejaksaan dan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masukkan nomor register tilang Anda, lalu klik "Cari".
  2. Setelah hasil pencarian muncul, tekan tombol "Pilih".
  3. Perhatikan nominal denda dan biaya perkara yang diputuskan pengadilan.
  4. Lihat besar uang titipan, lalu klik "Ambil Sisa Uang Titipan" jika ada.

Ambil Sisa Denda di Bank BRI

Setelah memastikan ada sisa denda, Anda bisa mengambilnya secara langsung di Bank BRI terdekat. Jangan lupa untuk memeriksa kembali putusan denda dan biaya perkara tilang di laman e-tilang Kejaksaan sebelum pergi ke bank.

Berikut beberapa tips untuk mengurus kembalian denda ETLE Anda dengan lancar:

1. Simpan bukti pembayaran denda awal. - Bukti ini penting untuk proses verifikasi di bank. Simpan baik-baik bukti transfer atau struk pembayaran Anda.

2. Catat nomor register tilang. - Nomor ini dibutuhkan untuk mengecek sisa denda di website e-tilang Kejaksaan. Catat dan simpan dengan aman.

3. Cek secara berkala website e-tilang Kejaksaan. - Setelah sidang, pantau website untuk mengetahui apakah ada sisa denda yang bisa diambil.

4. Bawa identitas diri saat ke Bank BRI. - Pastikan Anda membawa KTP atau SIM untuk keperluan verifikasi data.

5. Ambil sisa denda dalam kurun waktu satu tahun. - Jika lewat satu tahun, sisa denda akan masuk ke kas negara.

6. Tanyakan ke petugas jika ada kendala. - Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di bank atau menghubungi call center Kejaksaan jika mengalami kesulitan.

Bagaimana jika saya lupa nomor register tilang, Pak Budi?

(Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan): Bapak/Ibu bisa menghubungi call center kepolisian atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat untuk menanyakan nomor register tilang dengan menunjukkan data diri dan informasi terkait tilang tersebut.

Apakah saya bisa mengambil sisa denda di bank selain BRI, Bu Sri Mulyani?

(Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan): Saat ini, pengambilan sisa denda tilang ETLE hanya bisa dilakukan di Bank BRI.

Apa yang terjadi jika saya tidak mengambil sisa denda dalam waktu satu tahun, Pak Tito Karnavian?

(Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri): Sesuai peraturan yang berlaku, jika sisa denda tilang tidak diambil dalam waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Saya kesulitan mengakses website e-tilang Kejaksaan, Bu Retno Marsudi? Apa yang harus saya lakukan?

(Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri): Ibu bisa mencoba mengakses website di lain waktu atau menggunakan koneksi internet yang berbeda. Jika masalah berlanjut, silakan hubungi call center Kejaksaan untuk mendapatkan bantuan.

Apakah ada biaya administrasi untuk pengambilan sisa denda ETLE, Pak Mahfud MD?

(Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan): Seharusnya tidak ada biaya administrasi untuk pengambilan sisa denda ETLE. Jika ada pihak yang meminta biaya administrasi, laporkan segera kepada pihak berwajib.