Terungkap Penyebab Sopir BRV Lawan Arah di Tol Pekalongan hingga Tabrak Bus, Kronologi Kecelakaan Mengerikan Terkuak

Selasa, 15 April 2025 oleh paiman

Terungkap Penyebab Sopir BRV Lawan Arah di Tol Pekalongan hingga Tabrak Bus, Kronologi Kecelakaan Mengerikan Terkuak

Tragis, Sopir BRV Lawan Arah di Tol Pekalongan Diduga Akibat Obat Penenang

Kecelakaan maut yang melibatkan mobil Honda BRV dan bus PO Fransindo Trans di Tol Pekalongan, Sabtu (12/4/2025) sore, menyisakan duka mendalam. Sopir dan penumpang BRV tewas setelah mobil yang mereka tumpangi melaju melawan arus dan menabrak bus. Dugaan sementara, sopir BRV berada di bawah pengaruh obat penenang.

Kasatlantas Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, menjelaskan kepada detikJateng di Gerbang Tol Bojong, Senin (14/4/2025), bahwa hasil tes laboratorium menunjukkan sopir BRV positif benzodiazepine, sejenis obat penenang. "Dari pemeriksaan medis, cek sampel darah, dan urine, terindikasi sopir BRV mengonsumsi obat penenang," ungkap Rony.

"Pengemudi mobil BRV yang terlibat kecelakaan di KM 332 jalur B, wilayah Kabupaten Pekalongan, hari Sabtu tepatnya jam 18.20 WIB meninggal dunia (di rumah sakit)," kata Ronny.

Rony menambahkan, obat tersebut seharusnya dikonsumsi dengan resep dan pengawasan dokter. Efek sampingnya bisa berupa rasa kantuk, penurunan fungsi otak, bahkan kecanduan. Sayangnya, polisi belum bisa memastikan motif sopir BRV melaju lawan arah sejauh 13 km, dari rest area Km 319 hingga titik tabrakan di Km 332 jalur B, karena sopir meninggal dunia akibat luka berat.

Terkait dugaan bahwa sopir BRV melawan arus untuk menghindari razia karena membawa rokok ilegal, Rony membantahnya. "Tidak ada razia dari kepolisian maupun Bea Cukai," tegasnya. Namun, mengenai muatan rokok tanpa cukai yang ditemukan di mobil BRV, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Reskrim Polres Pekalongan dan Bea Cukai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dengan meninggalnya sopir BRV, kasus kecelakaan ini dinyatakan ditutup demi hukum. "Sesuai aturan perundang-undangan, apabila pelaku kecelakaan meninggal dunia, gugur demi hukum," ujar Rony. Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan berkendara dan bahaya mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan.

Berikut beberapa tips untuk berkendara aman di jalan tol dan menghindari kecelakaan:

1. Istirahat yang Cukup Sebelum Berkendara - Pastikan Anda cukup istirahat sebelum memulai perjalanan jauh di jalan tol. Kurang tidur dapat menyebabkan kantuk dan menurunkan konsentrasi.

Contoh: Jika perjalanan Anda lebih dari 4 jam, usahakan tidur minimal 7-8 jam malam sebelumnya.

2. Patuhi Rambu Lalu Lintas - Perhatikan dan patuhi semua rambu lalu lintas yang ada di jalan tol, termasuk batas kecepatan dan larangan. Melanggar rambu lalu lintas dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Contoh: Jangan melewati batas kecepatan maksimum yang diizinkan.

3. Jangan Mengemudi di Bawah Pengaruh Obat-obatan atau Alkohol - Hindari mengemudi jika Anda sedang mengonsumsi obat-obatan yang dapat menyebabkan kantuk atau alkohol. Kondisi ini dapat mengganggu konsentrasi dan reaksi Anda saat berkendara.

Contoh: Jika Anda mengonsumsi obat flu yang menyebabkan kantuk, mintalah orang lain untuk mengemudi.

4. Periksa Kondisi Kendaraan Sebelum Berangkat - Pastikan kondisi kendaraan Anda prima sebelum memulai perjalanan. Periksa tekanan ban, rem, lampu, dan komponen penting lainnya.

Contoh: Pastikan tekanan ban sesuai dengan rekomendasi pabrikan.

5. Jaga Jarak Aman dengan Kendaraan di Depan - Berikan jarak yang cukup dengan kendaraan di depan Anda untuk mengantisipasi pengereman mendadak.

Contoh: Gunakan aturan dua detik untuk menjaga jarak aman.

6. Gunakan Sabuk Pengaman - Pastikan Anda dan semua penumpang selalu menggunakan sabuk pengaman. Sabuk pengaman dapat mengurangi risiko cedera serius dalam kecelakaan.

Contoh: Pastikan sabuk pengaman terpasang dengan benar dan nyaman.

Bagaimana cara mengenali seseorang yang mengemudi di bawah pengaruh obat penenang? (Pertanyaan dari Ani Widayati)

Dr. Sonia Wibisono, Spesialis Kedokteran Jiwa: Beberapa tanda yang bisa diamati antara lain reaksi lambat, bicara cadel, koordinasi tubuh buruk, mata merah dan sayu, serta mengantuk berlebihan. Namun, diagnosis pasti hanya bisa ditegakkan melalui pemeriksaan medis.

Apa sanksi hukum bagi pengemudi yang terbukti mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Komjen. Pol. (Purn.) Ito Sumardi, Pakar Hukum Kepolisian: Sanksi hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi yang terbukti mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan dapat dikenai pidana kurungan dan denda. Hukumannya bisa lebih berat jika menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa.

Bagaimana prosedur melaporkan perilaku mengemudi yang mencurigakan di jalan tol? (Pertanyaan dari Citra Dewi)

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC): Segera hubungi petugas patroli jalan tol melalui call center atau nomor darurat yang tertera di rambu-rambu jalan tol. Berikan informasi sedetail mungkin, seperti nomor kendaraan, jenis kendaraan, lokasi, dan perilaku mencurigakan yang Anda saksikan.

Apa yang harus dilakukan jika terlibat dalam kecelakaan di jalan tol? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)

A.B. Susanto, Pakar Transportasi Publik: Prioritaskan keselamatan diri dan penumpang. Nyalakan lampu hazard, pasang segitiga pengaman, dan segera hubungi petugas jalan tol. Dokumentasikan kejadian dengan foto atau video jika memungkinkan. Hindari berdebat dengan pihak lain yang terlibat kecelakaan dan serahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib.