Temukan Solusi BPJS Kesehatan, Peserta Nunggak Tahunan Cukup Bayar 12 Bulan, Ini Detailnya sekarang juga!
Jumat, 9 Mei 2025 oleh paiman
Kabar Gembira: BPJS Kesehatan Usulkan Keringanan Tunggakan Iuran!
Punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan bertahun-tahun? Jangan khawatir! Kabar baiknya, BPJS Kesehatan sedang mengusulkan kebijakan baru yang bisa meringankan beban Anda. Dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu (7/5/2025), Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menyampaikan usulan agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran cukup membayar maksimal 12 bulan saja.
Saat ini, aturan yang berlaku mengharuskan peserta dengan tunggakan lebih dari dua tahun untuk membayar 24 bulan tunggakan. Usulan ini tentu menjadi angin segar bagi banyak peserta yang kesulitan melunasi tunggakan mereka.
"Kami mengusulkan agar tunggakan yang harus dibayarkan peserta bisa diturunkan dari maksimal 24 bulan menjadi 12 bulan," jelas Arief. "Tujuannya adalah untuk meringankan beban peserta agar mereka bisa segera mengaktifkan kembali kepesertaannya."
Seperti yang kita ketahui, kepesertaan JKN otomatis dinonaktifkan jika peserta memiliki tunggakan. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan semakin banyak peserta yang mampu melunasi tunggakan dan kembali mendapatkan akses layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga mengusulkan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang sudah meninggal dunia. Usulan serupa juga diajukan untuk peserta PBPU yang kini telah terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI), yaitu masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
"Jika seseorang sudah terdaftar sebagai peserta PBI, artinya mereka masuk dalam golongan masyarakat yang kurang mampu," imbuh Arief, menjelaskan alasan di balik usulan tersebut.
Supaya kamu nggak sampai menunggak iuran BPJS Kesehatan dan menikmati layanannya dengan lancar, yuk simak beberapa tips berikut ini:
1. Manfaatkan Fitur Autodebit - Daftarkan rekening bankmu untuk pembayaran autodebit. Jadi, iuran akan otomatis terpotong setiap bulan tanpa perlu repot transfer manual. Ini cara paling ampuh biar nggak lupa bayar!
Misalnya, kamu bisa mendaftarkan rekening BCA, Mandiri, atau bank lainnya yang kamu gunakan sehari-hari.
2. Pasang Pengingat di Ponsel - Setel alarm atau pengingat di ponselmu beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran iuran. Ini akan membantumu mengingat dan menghindari keterlambatan.
Kamu bisa menggunakan aplikasi kalender atau aplikasi pengingat lainnya yang ada di ponselmu.
3. Buat Anggaran Bulanan - Alokasikan dana khusus untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Masukkan iuran BPJS Kesehatan sebagai prioritas dalam anggaran bulananmu.
Dengan begitu, kamu nggak akan kekurangan dana saat tiba waktunya membayar iuran.
4. Cek Status Kepesertaan Secara Berkala - Pastikan status kepesertaanmu aktif dan tidak ada tunggakan. Kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, kamu bisa segera mengatasi jika ada masalah terkait pembayaran iuran.
5. Manfaatkan Kanal Pembayaran yang Mudah - BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pembayaran yang mudah diakses, seperti minimarket, bank, e-wallet, dan lainnya. Pilih kanal pembayaran yang paling nyaman untukmu.
Misalnya, kamu bisa membayar iuran melalui Indomaret, Alfamart, atau aplikasi GoPay dan OVO.
Apakah usulan keringanan tunggakan ini sudah pasti disetujui, Pak Budi?
Menurut Bapak Arief Witjaksono Juwono Putro, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, usulan ini masih dalam proses pembahasan dengan Komisi IX DPR RI. Namun, beliau berharap usulan ini dapat segera disetujui demi meringankan beban peserta JKN.
Jika saya punya tunggakan 3 tahun, apakah saya tetap harus membayar 12 bulan saja, Bu Ani?
Menurut Ibu Prof. Hasbullah Thabrany, Pakar Kesehatan Masyarakat, jika usulan ini disetujui, maka Anda hanya perlu membayar maksimal 12 bulan tunggakan, meskipun tunggakan Anda lebih dari itu. Ini tentu sangat membantu, bukan?
Bagaimana jika saya sudah meninggal, tapi masih ada tunggakan BPJS Kesehatan, Mas Joko?
Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, jika Anda termasuk peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan sudah meninggal dunia, maka tunggakan iuran Anda akan diputihkan. Keluarga tidak perlu lagi membayar tunggakan tersebut.
Saya sekarang sudah jadi peserta PBI, tapi dulu pernah menunggak iuran, Mbak Rina?
Menurut Bapak Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta PBI (penerima bantuan iuran), maka tunggakan iuran Anda sebelumnya akan diputihkan. Anda tidak perlu khawatir lagi dengan tunggakan tersebut.
Kapan usulan ini akan mulai berlaku, Pak Herman?
Menurut Bapak Anggota Komisi IX DPR RI, usulan ini masih dalam tahap pembahasan. Belum ada tanggal pasti kapan akan mulai berlaku. Namun, diharapkan keputusan dapat segera diambil agar masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya.
Apakah keringanan ini berlaku untuk semua kelas BPJS Kesehatan, Bu Sinta?
Menurut Ibu Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN, usulan keringanan tunggakan ini rencananya akan berlaku untuk semua kelas BPJS Kesehatan. Jadi, semua peserta JKN berpotensi mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.