Temukan Rincian Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 yang Berlaku Mulai Kamis, 15 Mei 2025 dapatkan informasi lengkapnya sekarang juga

Jumat, 16 Mei 2025 oleh paiman

Temukan Rincian Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 yang Berlaku Mulai Kamis, 15 Mei 2025 dapatkan informasi lengkapnya sekarang juga

Siap-Siap! Aturan Baru BPJS Kesehatan Berlaku Mei 2025: Apa yang Berubah?

Ada kabar penting buat kamu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan! Mulai Juli 2025, sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini tentu menimbulkan pertanyaan: apa saja yang akan berubah, terutama soal iuran?

Perubahan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jadi, ini bukan sekadar wacana, ya!

Lalu, Berapa Iuran Barunya?

Mungkin ini pertanyaan yang paling banyak muncul di benak kita. Sayangnya, Perpres 59/2024 belum menetapkan secara detail berapa besaran iuran yang akan berlaku. Pasal 103B Ayat (8) menyebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan masih diberi waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025. Jadi, kita masih harus menunggu pengumuman resmi selanjutnya.

Untuk sementara waktu, iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Mari kita lihat rinciannya:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, dll.): 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama seperti di atas, 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).
  • Keluarga Tambahan PPU (anak keempat dst., ayah, ibu, mertua): 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
  • Kerabat Lain PPU (saudara, ART, dll.), Peserta PBPU, dan Bukan Pekerja:
    • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.
    • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar pemerintah.

Hal Penting Lainnya yang Perlu Kamu Tahu

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kabar baiknya, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016. Denda hanya berlaku jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan rawat inap.

Besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan denda maksimal Rp 30.000.000. Untuk peserta PPU, denda ini ditanggung oleh pemberi kerja.

Supaya kamu bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan secara optimal dan terhindar dari masalah, yuk simak beberapa tips berikut ini:

1. Bayar Iuran Tepat Waktu - Meskipun tidak ada denda keterlambatan, membayar iuran tepat waktu akan memastikan kamu selalu aktif dan bisa mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan. Jangan sampai pas butuh, status BPJS kamu non-aktif karena lupa bayar.

Misalnya, kamu bisa atur autodebet dari rekening bankmu supaya tidak perlu repot transfer setiap bulan.

2. Pahami Hak dan Kewajibanmu - Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu punya hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tapi, kamu juga punya kewajiban untuk membayar iuran dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Jangan ragu untuk bertanya ke petugas BPJS jika ada hal yang kurang jelas.

Contohnya, kamu berhak mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Manfaatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) - Sebelum ke rumah sakit, sebaiknya manfaatkan dulu FKTP tempat kamu terdaftar. Dokter di FKTP akan memberikan penanganan awal dan jika diperlukan, akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit. Ini penting untuk menghindari antrian panjang di rumah sakit dan memastikan kamu mendapatkan penanganan yang tepat.

Misalnya, jika kamu sakit flu atau batuk ringan, sebaiknya periksa dulu ke puskesmas terdekat.

4. Update Data Diri Secara Berkala - Pastikan data diri kamu (alamat, nomor telepon, dll.) di BPJS Kesehatan selalu terbaru. Ini penting supaya kamu bisa mendapatkan informasi penting dari BPJS Kesehatan dan memudahkan proses klaim jika diperlukan.

Kamu bisa update data diri melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

5. Pelajari Prosedur Rujukan - Jika kamu perlu dirujuk ke rumah sakit, pastikan kamu memahami prosedur yang berlaku. Biasanya, kamu perlu mendapatkan surat rujukan dari FKTP terlebih dahulu. Surat rujukan ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, jadi pastikan kamu menggunakannya sebelum masa berlakunya habis.

Misalnya, tanyakan ke dokter di FKTP mengenai masa berlaku surat rujukan dan rumah sakit mana saja yang bisa menerima rujukan tersebut.

6. Simpan Bukti Pembayaran Iuran - Simpan semua bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan baik. Bukti ini akan berguna jika terjadi masalah atau sengketa dengan BPJS Kesehatan. Kamu bisa menyimpan bukti pembayaran dalam bentuk fisik (struk) atau digital (screenshot).

Pastikan bukti pembayaran mencantumkan nama, nomor kartu BPJS, dan periode pembayaran.

"Pak Budi, katanya sistem kelas BPJS mau dihapus? Terus nanti saya dirawatnya dimana?"

Menurut Dr. Tirta Mandira Hudhi, "Betul, Pak Budi. Sistem kelas 1, 2, dan 3 akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Tujuannya adalah untuk menyetarakan kualitas pelayanan bagi semua peserta. Nanti, standar ruang rawat inap akan ditingkatkan, sehingga semua peserta mendapatkan fasilitas yang lebih baik. Detailnya seperti apa, kita tunggu saja pengumuman resmi dari pemerintah."

"Bu Ani, kalau iuran BPJS naik, apa pelayanan juga ikut naik ya?"

Kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, "Tentu saja, Bu Ani. Tujuan dari penyesuaian iuran (jika ada) adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan iuran yang lebih memadai, fasilitas kesehatan akan lebih baik, tenaga medis lebih profesional, dan obat-obatan lebih lengkap. Intinya, kami ingin memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia."

"Mas Joko, saya dengar kalau telat bayar BPJS bisa kena denda ya? Gimana sih aturannya?"

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, "Mas Joko, sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Denda hanya berlaku jika dalam 45 hari setelah kartu BPJS diaktifkan kembali, peserta membutuhkan rawat inap. Besaran dendanya 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan denda maksimal Rp 30 juta."

"Mbak Rina, kalau saya mau upgrade kelas BPJS, bisa gak ya?"

Dijawab oleh Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, "Mbak Rina, saat ini masih bisa upgrade kelas BPJS. Namun, dengan adanya KRIS di 2025, sistem kelas akan dihapus. Jadi, upgrade kelas sekarang mungkin tidak relevan lagi. Sebaiknya, tunggu saja informasi lebih lanjut mengenai sistem KRIS yang baru."