Temukan Regulasi Terbaru! 315 Juta SIM Card di Indonesia, Kominfo Akan Batasi 1 NIK Maksimal 3 Nomor demi keamanan dan ketertiban
Jumat, 16 Mei 2025 oleh paiman
Kominfo Akan Tata Ulang Kartu SIM: 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Alasannya!
Pernahkah kamu merasa heran, kok jumlah kartu SIM yang beredar di Indonesia bisa lebih banyak dari jumlah penduduknya? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, baru-baru ini mengungkapkan bahwa ada sekitar 315 juta kartu SIM yang terdata di Indonesia, padahal jumlah penduduk kita sekitar 280 juta jiwa. Artinya, banyak dari kita yang punya lebih dari satu nomor handphone. Nah, inilah yang menjadi perhatian pemerintah.
Menurut Menkominfo, pemerintah sedang bekerja sama dengan para operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data kartu SIM. Tujuannya adalah untuk menertibkan kepemilikan kartu SIM, di mana nantinya setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh memiliki maksimal 3 kartu SIM. Kenapa sih harus dibatasi?
"Ini kita sedang kerjasama dengan operator, jadi data-data SIM card itu yang kita lakukan juga, kita mendorong operator untuk melakukan pendataan ulang, pemutakhiran data. Kalau mereka menemukan ada satu NIK dengan banyak nama, ya harus dibereskan," ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Salah satu alasan utama penertiban ini adalah untuk mengurangi angka spam call yang meresahkan. Indonesia sendiri menempati peringkat kedua sebagai negara dengan jumlah spam call terbanyak di dunia. Dengan membatasi jumlah kartu SIM yang bisa dimiliki setiap orang, diharapkan aksi penipuan dan penyebaran informasi yang tidak benar melalui telepon bisa ditekan.
Selain penertiban kartu SIM, pemerintah juga mendorong penggunaan e-SIM, meskipun tidak bersifat wajib. E-SIM dianggap lebih aman karena menggunakan data biometrik untuk memastikan identitas pemiliknya. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir pencurian data dan penyalahgunaan nomor telepon.
"Kalau yang sudah ada standar e-SIM-nya, kita dorong, tidak ada kewajiban, kita dorong, kita imbau untuk migrasi, karena itu salah satunya untuk juga pengamanan. Karena ada data biometrik yang dilakukan untuk memastikan bahwa orang ini benar dengan NIK yang tepat, gitu ya. Jadi tidak ada atau meminimalisir pencurian data. Jadi mungkin itu kita akan melakukan tata kelola SIM card," jelas Meutya.
Punya banyak kartu SIM memang kadang bikin repot. Tapi tenang, ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk mengelola kartu SIM dengan bijak. Yuk, simak!
1. Daftarkan Kartu SIM dengan NIK dan Nomor KK yang Valid - Pastikan semua kartu SIM yang kamu gunakan terdaftar dengan data yang benar. Ini penting agar kartumu tidak diblokir dan kamu bisa menggunakan layanan telekomunikasi dengan lancar.
Contohnya, jika kamu baru membeli kartu SIM baru, segera daftarkan melalui SMS ke 4444 dengan format yang sesuai.
2. Gunakan Kartu SIM Sesuai Kebutuhan - Setiap kartu SIM biasanya memiliki paket data dan promo yang berbeda. Manfaatkan fitur ini sesuai dengan kebutuhanmu sehari-hari.
Misalnya, jika kamu sering menggunakan internet untuk streaming video, pilih kartu SIM dengan paket data yang besar.
3. Hindari Memberikan Nomor Telepon Sembarangan - Jaga privasimu dengan tidak memberikan nomor telepon kepada orang yang tidak dikenal atau situs web yang mencurigakan.
Ini bisa mencegah kamu dari spam call atau penipuan online.
4. Laporkan Nomor Telepon yang Melakukan Spam atau Penipuan - Jika kamu menerima panggilan atau SMS yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak operator atau pihak berwajib.
Dengan melaporkan, kamu membantu memberantas aksi kejahatan melalui telepon.
5. Pertimbangkan Menggunakan e-SIM - Jika perangkatmu mendukung e-SIM, pertimbangkan untuk beralih. E-SIM lebih aman karena menggunakan data biometrik dan tidak mudah dicuri.
Selain itu, e-SIM juga lebih praktis karena kamu tidak perlu mengganti kartu SIM fisik.
6. Cek Secara Berkala Jumlah Kartu SIM yang Terdaftar Atas NIK Anda - Penting untuk selalu mengecek apakah ada nomor yang tidak dikenal terdaftar atas nama NIK Anda. Jika ada, segera hubungi operator terkait untuk melakukan pemblokiran.
Anda dapat melakukan pengecekan ini melalui website atau aplikasi resmi dari operator seluler yang Anda gunakan.
Kenapa ya, kok NIK saya dibatasi hanya bisa punya 3 kartu SIM? - Tanya, Bambang
Menurut Bapak Johnny G. Plate, Mantan Menteri Kominfo, pembatasan ini dilakukan untuk menertibkan kepemilikan kartu SIM dan mencegah penyalahgunaan, seperti penipuan dan spam call. Dengan pembatasan ini, diharapkan keamanan dan kenyamanan pengguna telekomunikasi bisa lebih ditingkatkan.
Kalau saya sudah punya lebih dari 3 kartu SIM, apa yang harus saya lakukan? - Tanya, Siti
Kata Ibu Meutya Hafid, Menkominfo saat ini, kamu bisa tetap menggunakan semua kartu SIM yang sudah kamu miliki. Namun, ke depannya, jika kamu ingin membeli kartu SIM baru, pastikan jumlah kartu SIM yang terdaftar atas nama NIK-mu tidak lebih dari 3. Jika lebih, kamu perlu menonaktifkan salah satu kartu SIM yang sudah ada.
Apa sih bedanya e-SIM sama kartu SIM biasa? Kelebihannya apa? - Tanya, Joko
Menurut Rudiantara, Pengamat Telekomunikasi, e-SIM adalah SIM digital yang tertanam langsung di perangkat. Kelebihannya, e-SIM lebih aman karena menggunakan data biometrik, lebih praktis karena tidak perlu diganti fisik, dan memungkinkan kamu memiliki lebih dari satu nomor telepon dalam satu perangkat.
Bagaimana cara melaporkan nomor telepon yang sering melakukan spam call? - Tanya, Ayu
Kata Onno W. Purbo, Pakar IT, kamu bisa melaporkan nomor telepon yang melakukan spam call ke pihak operator seluler yang kamu gunakan. Biasanya, operator memiliki kanal pengaduan khusus untuk melaporkan aktivitas spam atau penipuan melalui telepon. Kamu juga bisa melaporkannya ke pihak berwajib jika merasa dirugikan.