Temukan Prabowo Dukung PPATK Blokir Rekening Dormant untuk berantas tindak pidana
Minggu, 25 Mei 2025 oleh paiman
Prabowo Beri Lampu Hijau PPATK untuk Blokir Rekening Dormant, Ini Alasannya!
Presiden terpilih, Prabowo Subianto, memberikan dukungan penuh kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening-rekening yang tidak aktif atau biasa disebut rekening dormant. Dukungan ini diberikan dengan catatan penting, yaitu perlindungan terhadap kepentingan nasabah harus tetap menjadi prioritas utama.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan hal ini setelah bertemu dengan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025). Menurut Ivan, Prabowo memahami pentingnya langkah ini dalam mencegah rekening nasabah disalahgunakan untuk aktivitas kriminal.
"Beliau mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya pesan beliau dijaga semua," ujar Ivan kepada wartawan.
Pertemuan antara Prabowo dan Ivan membahas berbagai isu, namun detailnya belum bisa diungkapkan ke publik. Ivan hanya menyebutkan bahwa PPATK telah lama mempertimbangkan pemblokiran rekening dormant ini.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait pemblokiran rekening, Ivan menyarankan agar nasabah segera melakukan reaktivasi rekening jika masih ingin menggunakannya. "Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak ada masalah," jelasnya.
Beberapa waktu belakangan, sejumlah warganet memang mengeluhkan pemblokiran rekening mereka oleh PPATK. Pemblokiran ini terjadi secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidaknyamanan.
Melalui media sosial seperti X dan Thread, para nasabah mengungkapkan kesulitan mereka dalam melakukan transaksi karena rekening yang tiba-tiba diblokir. Contohnya, akun Thread @*an menulis, "Warga Thread, adakah yang punya pengalaman rekening banknya dibekukan sama PPATK? Prosedurnya harus bagaimana yah? Mohon pencerahannya."
Keluhan serupa juga datang dari akun X @puuu*, yang mengaku kaget karena rekeningnya masih digunakan untuk transaksi rutin. "SUMPAH MARAH BGTTTT. Rekening kalian ada yang tiba-tiba diblokir PPATK ga guys? Ya ampun lemes banget, tanggal tua juga. Rekening aku tiba-tiba diblokir. Padahal ini rekening tabungan..."
Hai, Sobat! Pasti nggak enak banget kan kalau tiba-tiba rekening bank kita diblokir? Nah, supaya hal ini nggak terjadi sama kamu, yuk simak beberapa tips penting berikut ini!
1. Aktifkan Kembali Rekening Dormant - Jika kamu punya rekening yang sudah lama nggak dipakai, sebaiknya segera aktifkan kembali. Datang langsung ke bank atau hubungi customer service untuk proses reaktivasi. Jangan biarkan rekeningmu "tertidur" terlalu lama!
Contohnya, kamu punya rekening yang terakhir dipakai tahun 2020. Nah, di tahun 2025 ini, sebaiknya segera diaktifkan kembali ya!
2. Lakukan Transaksi Secara Rutin - Meskipun hanya transaksi kecil, usahakan untuk melakukan transaksi secara rutin. Ini menunjukkan bahwa rekeningmu masih aktif digunakan. Transaksi bisa berupa transfer, pembayaran tagihan, atau sekadar setor tunai.
Misalnya, setiap bulan kamu rutin membayar tagihan listrik atau membeli pulsa menggunakan rekeningmu.
3. Pastikan Data Diri Ter-update - Pastikan data diri yang terdaftar di bank selalu up-to-date. Jika ada perubahan nomor telepon, alamat, atau email, segera informasikan ke pihak bank. Ini penting agar kamu tetap bisa dihubungi jika ada informasi penting terkait rekeningmu.
Contohnya, kamu baru saja pindah alamat. Jangan lupa untuk segera memperbarui data alamat di bank ya!
4. Waspada Terhadap Modus Penipuan - Jangan pernah memberikan informasi pribadi seperti PIN, password, atau kode OTP kepada siapapun. Pihak bank tidak akan pernah meminta informasi sensitif tersebut. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak bank.
Misalnya, ada yang menelepon mengaku dari bank dan meminta kode OTP-mu. Jangan berikan kode tersebut, karena itu adalah modus penipuan!
Mengapa rekening bank saya tiba-tiba diblokir, ya? - Tanya, Budi Santoso
Menurut Bapak Dr. Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, pemblokiran rekening bisa terjadi karena beberapa alasan, antara lain karena rekening tersebut sudah lama tidak aktif (dormant), adanya indikasi transaksi mencurigakan, atau perintah dari pihak berwajib terkait kasus hukum. Sebaiknya segera hubungi pihak bank untuk mengetahui penyebab pastinya dan cara mengatasinya.
Bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening yang sudah diblokir? - Tanya, Siti Aminah
Menurut Ibu Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN, cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir biasanya adalah dengan mendatangi langsung kantor cabang bank terkait. Bawalah identitas diri (KTP) dan buku tabungan. Pihak bank akan membantu memproses reaktivasi rekening Anda. Jika pemblokiran terkait kasus hukum, mungkin diperlukan dokumen tambahan dari pihak berwajib.
Apakah ada biaya untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir? - Tanya, Joko Susilo
Menurut Bapak Darmin Nasution, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, biaya untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank. Sebaiknya tanyakan langsung ke pihak bank terkait biaya dan persyaratan yang diperlukan.
Apa yang harus saya lakukan jika rekening saya diblokir karena kesalahan PPATK? - Tanya, Ayu Lestari
Menurut Bapak Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, jika Anda merasa rekening Anda diblokir karena kesalahan, segera hubungi PPATK atau bank terkait dengan membawa bukti-bukti yang relevan. PPATK akan melakukan investigasi dan jika terbukti ada kesalahan, pemblokiran akan segera dicabut.
Bagaimana cara mencegah agar rekening saya tidak diblokir di masa depan? - Tanya, Herman Wijaya
Menurut Bapak Chatib Basri, mantan Menteri Keuangan, untuk mencegah rekening Anda diblokir di masa depan, pastikan untuk selalu melakukan transaksi secara rutin, memperbarui data diri di bank, dan berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan bank. Jaga keamanan informasi pribadi Anda dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan.