Temukan Pentingnya Ubah Sertifikat Tanah Lama (1961,1997) Jadi Elektronik, Risiko dan Konsekuensinya, Jangan Sampai Menyesal Kemudian
Minggu, 25 Mei 2025 oleh paiman
Punya Sertifikat Tanah Terbitan Lama? Ubah Sekarang ke Elektronik! Ini Alasannya
Kabar penting buat kamu yang punya sertifikat tanah fisik terbitan tahun 1961 hingga 1997! Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, mengimbau agar sertifikat tanah tersebut segera diubah menjadi sertifikat elektronik (Sertipikat-el). Kenapa sih penting banget?
Alasannya sederhana: sertifikat yang terbit di periode itu umumnya belum dilengkapi dengan peta kadastral yang detail. Bayangkan, tanpa peta yang jelas, batas-batas tanah jadi kurang akurat dan bisa memicu sengketa di kemudian hari. Nggak mau kan, gara-gara masalah sertifikat, hubungan dengan tetangga jadi renggang?
Seperti yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN (@kementerian.atrbpn), ketidakjelasan lokasi bidang tanah ini bisa jadi bom waktu. Jadi, daripada menyesal nanti, yuk segera urus perubahan sertifikat tanahmu!
Apa itu peta kadastral? Singkatnya, ini adalah peta dengan skala besar (antara 1:100 sampai 1:5.000) yang menunjukkan detail sertifikat dan luas tanah. Peta ini sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan dan konflik lahan.
Gimana cara ubah sertifikat tanah jadi elektronik? Tenang, caranya nggak ribet kok. Kamu bisa memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone kamu.
- Buat akun. Jika belum punya, Kantor Pertanahan akan membantu proses pendaftarannya.
- Ajukan permohonan penggantian sertifikat fisik ke Sertipikat-el di Kantor Pertanahan setempat.
Saat mengajukan permohonan, jangan lupa siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Sertifikat tanah asli (yang lama).
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani (bermaterai).
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
- Fotokopi KTP dan KK pemohon (serta kuasa, jika diwakilkan).
- Fotokopi akta pendirian dan badan hukum (bagi badan hukum), yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Oh ya, ada biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang perlu dibayarkan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015, biayanya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Setelah Sertipikat-el terbit, kamu bisa mengecek keasliannya melalui QR Code yang ada di sertifikat tersebut, menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat lama kamu akan disimpan oleh Kantor Pertanahan sebagai arsip.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera urus perubahan sertifikat tanahmu demi kepastian hukum dan menghindari masalah di masa depan!
Bingung bagaimana cara memulai proses perubahan sertifikat tanahmu? Jangan khawatir! Berikut adalah beberapa tips praktis yang bisa membantumu:
1. Cek Tahun Terbit Sertifikat Tanahmu - Periksa sertifikat tanah fisikmu. Jika terbit antara tahun 1961 dan 1997, inilah saat yang tepat untuk mengubahnya menjadi sertifikat elektronik. Ini akan membantu menghindari potensi masalah di masa depan.
Misalnya, sertifikat terbit tahun 1985, segera persiapkan dokumen dan kunjungi Kantor Pertanahan.
2. Siapkan Dokumen dengan Lengkap - Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap sebelum pergi ke Kantor Pertanahan. Ini termasuk sertifikat asli, formulir permohonan, fotokopi identitas, dan surat kuasa (jika diperlukan). Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pengajuanmu.
Bayangkan kamu sudah sampai di Kantor Pertanahan, tapi ternyata fotokopi KTP ketinggalan. Kan sayang waktu dan tenaganya?
3. Manfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku - Unduh dan pelajari cara menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini akan memudahkanmu dalam mengakses informasi terkait tanahmu dan memantau proses perubahan sertifikat.
Coba deh, setelah install, eksplorasi fitur-fiturnya. Kamu bisa lihat peta bidang tanahmu dan informasi lainnya.
4. Jangan Ragu Bertanya ke Petugas Kantor Pertanahan - Jika ada hal yang kurang jelas atau membingungkan, jangan sungkan untuk bertanya kepada petugas di Kantor Pertanahan. Mereka akan dengan senang hati membantumu.
Misalnya, kamu bingung cara mengisi formulir permohonan. Langsung saja tanya ke petugas, pasti dibantu!
Apakah benar sertifikat tanah terbitan lama rawan sengketa, menurut pendapat Bapak Bambang?
Menurut Bapak Bambang Brodjonegoro, seorang pakar ekonomi dan kebijakan publik, sertifikat tanah terbitan lama memang memiliki potensi lebih tinggi untuk menimbulkan sengketa. Hal ini disebabkan karena kurangnya informasi detail mengenai batas-batas tanah dalam sertifikat tersebut. Dengan digitalisasi sertifikat, diharapkan akurasi data meningkat dan potensi sengketa dapat diminimalisir.
Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengubah sertifikat fisik ke elektronik, menurut Ibu Susi?
Ibu Susi Pudjiastuti, seorang pengusaha dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, menekankan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk mengubah sertifikat fisik ke elektronik relatif terjangkau. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah sebesar Rp 50.000 per sertifikat. Investasi kecil ini sangat penting untuk kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk proses perubahan sertifikat, menurut Bapak Joko?
Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses administrasi pertanahan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertifikat tanah asli, formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani, fotokopi KTP dan KK pemohon, serta surat kuasa jika pengurusan diwakilkan. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.
Bagaimana cara memastikan keaslian sertifikat elektronik, menurut Ibu Sri Mulyani?
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, keaslian sertifikat elektronik dapat dipastikan melalui QR Code yang tertera pada sertifikat tersebut. QR Code ini dapat dipindai menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memverifikasi data sertifikat. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari pemalsuan sertifikat tanah.
Apa keuntungan mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik, menurut Bapak Sandiaga?
Bapak Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menjelaskan bahwa keuntungan mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik sangat banyak. Selain meminimalisir potensi sengketa, sertifikat elektronik juga lebih aman, mudah diakses, dan efisien dalam proses administrasi. Ini juga mendukung digitalisasi layanan publik yang lebih baik.
Apakah sertifikat tanah fisik yang sudah diubah ke elektronik masih berlaku, menurut Bapak Mahfud?
Bapak Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menegaskan bahwa sertifikat tanah fisik yang sudah diubah menjadi elektronik tetap berlaku. Sertifikat fisik tersebut akan disimpan sebagai arsip di Kantor Pertanahan, sementara sertifikat elektronik menjadi bukti kepemilikan yang sah. Proses ini justru memperkuat kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.