Temukan Panduan Lengkap, Tanah Diserobot, Lapor ke Mana agar Aman dan Mendapatkan Keadilan? secara efektif
Minggu, 1 Juni 2025 oleh paiman
Tanah Anda Diserobot? Ini Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan!
Sengketa tanah adalah masalah yang seringkali membuat pusing kepala. Tak jarang, masyarakat merasa kebingungan ketika tanah yang mereka miliki tiba-tiba dikuasai pihak lain. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, mengakui bahwa ia sering menerima laporan terkait masalah ini, baik dari individu maupun perusahaan. Namun, seringkali Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan.
Menurut Bahtra, penting untuk dipahami bahwa pengurusan tanah melibatkan berbagai pihak, dimulai dari alas hak di tingkat bawah. Lalu, apa yang sebaiknya Anda lakukan jika tanah Anda diserobot?
Kemana Harus Melapor?
Kabar baiknya, ada beberapa saluran yang bisa Anda manfaatkan untuk melaporkan penyerobotan tanah:
- Layanan Hotline Kementerian ATR/BPN: Anda bisa menghubungi nomor WhatsApp 0811-1068-0000 pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB untuk menyampaikan laporan secara umum.
- Kepolisian: Jika penyerobotan terjadi secara fisik (misalnya, tanah Anda tiba-tiba dipagari atau dikelola orang lain), segera laporkan ke pihak kepolisian. Ini termasuk dalam ranah pidana karena memasuki pekarangan orang tanpa izin.
- BPN Setempat: Jika penyerobotan terkait dengan surat-surat kepemilikan tanah, laporkan segera ke BPN setempat. Sampaikan bahwa Anda adalah pemegang sertifikat yang sah dan ada pihak lain yang mencoba menguasai tanah tersebut. Tujuannya agar BPN dapat melakukan pencegahan dan memblokir upaya pemindahtanganan nama kepemilikan.
Proses Pemblokiran di BPN
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim dari BPN akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Tujuannya adalah untuk memblokir tanah yang diserobot agar tidak bisa dialihkan kepemilikannya.
Pemblokiran ini bisa dilakukan secepat mungkin asalkan Anda memenuhi persyaratan yang diminta. Apa saja persyaratannya?
Syarat Pemblokiran Tanah di BPN:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa (jika dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Dokumen pendukung pemblokiran, seperti:
- Permintaan dari pengadilan dan/atau aparat penegak hukum.
- Bukti kepemilikan berupa sertifikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya.
- Informasi lengkap mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Alasan pemblokiran.
Penting untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar tanah Anda tidak mudah diserobot. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
1. Pasang Pagar atau Tanda Batas yang Jelas - Dengan memasang pagar atau tanda batas yang jelas, Anda memberikan sinyal visual bahwa tanah tersebut ada pemiliknya. Contohnya, pasang patok beton di setiap sudut tanah dengan tulisan yang menunjukkan kepemilikan Anda.
2. Rutin Memantau Kondisi Tanah - Lakukan pengecekan berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan di atas tanah Anda. Jika Anda tidak bisa melakukannya sendiri, minta bantuan keluarga atau tetangga yang terpercaya.
3. Simpan Dokumen Kepemilikan dengan Aman - Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sangat penting. Simpan di tempat yang aman dan mudah diakses jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Anda juga bisa membuat salinan digital sebagai backup.
4. Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tepat Waktu - Pembayaran PBB yang rutin menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik yang bertanggung jawab. Simpan bukti pembayaran PBB sebagai dokumen pendukung kepemilikan.
5. Aktif dalam Kegiatan Masyarakat Setempat - Dengan berinteraksi dengan tetangga dan tokoh masyarakat, Anda bisa mendapatkan informasi lebih cepat jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait tanah Anda. Bangun hubungan baik dengan perangkat desa atau kelurahan.
6. Asuransikan Tanah Anda - Beberapa perusahaan asuransi menawarkan perlindungan terhadap risiko sengketa tanah. Pertimbangkan untuk mengasuransikan tanah Anda untuk mendapatkan perlindungan finansial jika terjadi masalah di kemudian hari.
Jika sertifikat tanah saya hilang, apakah tanah saya bisa diserobot oleh orang lain, Bu Ratna?
Menurut Bapak Taufik dari BPN, kehilangan sertifikat tanah memang bisa menimbulkan risiko, tetapi bukan berarti tanah Anda otomatis bisa diserobot. Anda harus segera melaporkan kehilangan tersebut ke kantor polisi dan BPN setempat untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti setelah melalui proses verifikasi yang ketat.
Apa saja bukti kepemilikan tanah yang sah selain sertifikat, Pak Budi?
Menurut Dr. Ani Purwanti, seorang ahli hukum agraria, selain sertifikat, bukti kepemilikan tanah yang sah lainnya bisa berupa girik, akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), atau surat keterangan waris yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Namun, penting untuk diingat bahwa sertifikat adalah bukti kepemilikan yang paling kuat.
Berapa lama proses pemblokiran tanah di BPN setelah saya mengajukan permohonan, Mbak Sinta?
Menurut Ibu Rina, petugas BPN, proses pemblokiran tanah bisa bervariasi tergantung pada kelengkapan berkas dan kondisi di lapangan. Jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada kendala, pemblokiran bisa dilakukan dalam waktu beberapa hari kerja. Namun, jika ada berkas yang kurang atau perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, prosesnya bisa lebih lama.
Apakah saya bisa melaporkan penyerobotan tanah secara online, Mas Joko?
Menurut Bapak Heru, seorang praktisi hukum, saat ini beberapa kantor BPN sudah menyediakan layanan pengaduan online. Anda bisa mencari informasi mengenai layanan ini di website resmi BPN setempat atau melalui media sosial mereka. Namun, untuk proses pemblokiran dan penanganan lebih lanjut, Anda tetap perlu datang langsung ke kantor BPN dengan membawa dokumen yang diperlukan.