Temukan Kabar Baik! Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis, Tapi Ini Rincian Biaya Penggantinya rahasia agar aman berkendara
Jumat, 23 Mei 2025 oleh paiman
Kabar Baik! Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapuskan, Tapi Ingat Ini yang Tetap Harus Dibayar
Punya rencana beli motor atau mobil bekas? Ada kabar gembira nih! Pemerintah secara resmi telah menghapuskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Artinya, kamu bisa lebih hemat saat mengurus kepemilikan kendaraan bekas. Tapi, tunggu dulu! Meskipun biaya balik nama sudah gratis, ada beberapa pengeluaran lain yang tetap harus kamu persiapkan.
Penghapusan BBNKB ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sederhananya, pajak ini hanya berlaku untuk pembelian kendaraan baru dari dealer. Jadi, saat kamu membeli kendaraan bekas, biaya BBNKB tidak lagi menjadi tanggunganmu. Kabar baiknya lagi, kebijakan ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025 lho!
Lalu, apa saja biaya yang tetap harus dibayar? Jangan khawatir, kami akan mengulasnya secara detail. Meskipun BBNKB sudah dihapus, kamu tetap perlu membayar biaya-biaya lain terkait penerbitan surat kendaraan yang baru.
Rincian Biaya yang Tetap Wajib Dibayar
Berikut ini adalah rincian biaya yang tetap harus kamu bayar saat melakukan balik nama kendaraan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya PKB tergantung pada jenis dan nilai kendaraanmu. Cek STNK untuk melihat perkiraan biaya PKB. Jangan lupa, jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, akan ada denda yang harus dibayar.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Untuk sepeda motor, biaya SWDKLLJ adalah Rp 35.000. Sama seperti PKB, keterlambatan pembayaran juga akan dikenakan denda.
- Biaya Penerbitan STNK: Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya penerbitan STNK adalah Rp 100.000.
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua atau roda tiga adalah Rp 60.000.
- Biaya Penerbitan BPKB: Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya penerbitan BPKB adalah Rp 225.000.
Biaya-biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri.
Keuntungan Balik Nama Kendaraan
Meskipun ada biaya yang tetap harus dibayar, melakukan balik nama kendaraan tetap memberikan banyak keuntungan. Apa saja?
- Legalitas Kepemilikan Terjamin: Kamu memiliki bukti sah kepemilikan kendaraan.
- Administrasi Lebih Mudah: Pengurusan administrasi kendaraan, seperti pembayaran pajak tahunan, jadi lebih mudah karena sudah atas nama sendiri. Bahkan, sekarang bisa dilakukan secara online!
- Keamanan: Jika STNK atau BPKB hilang, proses pencarian akan lebih mudah karena identitas kendaraan sudah jelas.
- Klaim Asuransi Lebih Lancar: Klaim asuransi kecelakaan akan lebih mudah diproses.
- Menghindari Penyalahgunaan: Mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
Mau urus balik nama kendaraan sendiri? Jangan khawatir, ini dia beberapa tips yang bisa kamu ikuti supaya prosesnya lancar dan cepat:
1. Siapkan Dokumen Lengkap - Pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru dan fotokopi, kwitansi pembelian, serta hasil cek fisik kendaraan. Kalau dokumennya lengkap, prosesnya pasti lebih cepat.
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan - Sebelum balik nama, kendaraanmu wajib dicek fisik. Datanglah ke Samsat terdekat dan ikuti prosedur yang diberikan petugas. Hasil cek fisik ini penting untuk proses selanjutnya.
3. Datang ke Samsat Sesuai Domisili - Proses balik nama harus dilakukan di Samsat yang sesuai dengan alamat KTP pemilik baru. Jangan sampai salah Samsat ya!
4. Isi Formulir dengan Benar - Setelah sampai di Samsat, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan balik nama. Isi dengan lengkap dan benar, jangan sampai ada yang terlewat atau salah ketik.
5. Siapkan Uang Tunai - Meskipun biaya BBNKB sudah gratis, tetap siapkan uang tunai untuk membayar biaya-biaya lain seperti PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. Pastikan uangnya cukup ya!
6. Sabar dan Teliti - Proses balik nama kendaraan memang membutuhkan waktu dan ketelitian. Jangan terburu-buru dan selalu ikuti arahan dari petugas Samsat. Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya.
Pak Budi bertanya, "Apakah benar biaya balik nama kendaraan sudah gratis?"
Menurut Bapak Irjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Regident Korlantas Polri, "Betul, biaya BBNKB sudah dihapuskan untuk kendaraan bekas. Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas."
Mbak Ani penasaran, "Biaya apa saja yang tetap harus dibayar saat balik nama kendaraan?"
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, "Meskipun BBNKB dihapus, biaya lain seperti PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB tetap harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan."
Mas Joko bertanya, "Bagaimana cara mengecek besaran PKB kendaraan saya?"
Kata Bapak Mardani H. Maming, Ketua Umum HIPMI, "Besaran PKB kendaraan bisa dilihat di lembar STNK. Di sana tertera informasi lengkap mengenai biaya PKB yang harus dibayarkan."
Ibu Rina ingin tahu, "Apa keuntungan melakukan balik nama kendaraan?"
Menurut Bapak Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, "Dengan melakukan balik nama, legalitas kepemilikan kendaraan menjadi lebih terjamin, pengurusan administrasi lebih mudah, dan kita terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain."
Adik Susi bertanya, "Dimana saya bisa melakukan proses balik nama kendaraan?"
Menurut Bapak Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, "Proses balik nama kendaraan dapat dilakukan di Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat sesuai dengan domisili Anda."