Temukan Desakan Kubu Tom Lembong, Moeldoko Harus Bersaksi di Sidang Impor Gula demi kejelasan lebih lanjut

Rabu, 7 Mei 2025 oleh paiman

Temukan Desakan Kubu Tom Lembong, Moeldoko Harus Bersaksi di Sidang Impor Gula demi kejelasan lebih lanjut

Tim Tom Lembong Usulkan Moeldoko Diperiksa dalam Sidang Impor Gula

Dalam perkembangan terbaru sidang dugaan korupsi importasi gula yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan permintaan mengejutkan. Mereka mengusulkan agar sejumlah tokoh penting, termasuk Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan mantan Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan, dihadirkan sebagai saksi.

Ari Yusuf Amir, salah satu anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam terkait materi distribusi gula dan proses penunjukan induk koperasi oleh Kementerian Perdagangan. "Kami merasa perlu untuk mendalami mengapa proses distribusi gula ini terkesan berbelit-belit. Oleh karena itu, kami mengusulkan kepada majelis hakim yang terhormat untuk menghadirkan Bapak Moeldoko dan Bapak Gita Irawan Wirjawan yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan saat itu," ungkap Ari usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5).

Alasan utama keinginan untuk menghadirkan Moeldoko adalah terkait dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada saat itu. Menurut Ari, penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), yang kini dikenal sebagai Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad), sebagai distributor gula dalam operasi pasar, dapat dijelaskan secara lebih rinci oleh Moeldoko dan Gita Wirjawan.

"Proses penunjukan Inkopkar ini terjadi jauh sebelum Pak Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan, tepatnya pada tahun 2013. MoU kesepakatan tersebut dibuat oleh KSAD saat itu, yaitu Bapak Moeldoko, dan Menteri Perdagangannya adalah Bapak Gita Wirjawan. Jadi, proses ini sudah berjalan jauh sebelumnya. Oleh karena itu, kami menyarankan agar majelis hakim menanyakan langsung kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan MoU tersebut," tegas Ari.

Dalam persidangan tersebut, saksi yang dihadirkan, yaitu mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Inkopkar, Letkol Chk H.I.S Sipayung, tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan terkait pertanyaan hakim yang menilai proses distribusi gula terlalu rumit. Hakim berpendapat bahwa alur distribusi seharusnya dapat disederhanakan.

"Tadi disebutkan terkait distributor. Berapa jumlah distributor, Pak?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan.

"Jumlahnya banyak, Pak, saya tidak hafal. Tetapi contoh kontraknya pernah saya berikan saat saya di-BAP," jawab Sipayung.

"Lebih dari satu ya?" lanjut hakim.

"Lebih dari 10, Pak," jawab Sipayung.

Hakim merasa heran mengapa Inkopkar harus bekerja sama dengan distributor, padahal koperasi tersebut seharusnya dapat mendistribusikan gula langsung ke masyarakat. "Koperasi itu kan ada di seluruh Indonesia, di batalion, di kodim. Kenapa dalam pelaksanaan distribusi gula ini harus melalui transaksi jual beli dengan distributor? Kenapa tidak koperasi saja yang mengambil gula di Angels Product, kemudian dikirim ke masing-masing koperasi cabang di seluruh Indonesia untuk dilakukan operasi pasar? Kenapa tidak demikian yang dilakukan?" cecar hakim.

"Izin, Pak, mungkin menurut saya koperasi itu tidak mampu membeli gula sebanyak itu," jawab Sipayung.

"Ya kalau tidak mampu, tidak usah ditunjuk, Pak, koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan. Koperasi ini mengajukan permohonan, kemudian ada penugasan dari Kementerian Perdagangan. Permohonan itu kan dasarnya 'saya punya kemampuan nih, saya mohon nih menteri, Pak Menteri berikan penugasan kepada saya untuk distribusi gula.' Kan begitu," ungkap hakim.

Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini. Ia dituduh menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kabar mengenai kasus importasi gula ini bisa jadi membuat kita bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya distribusi gula yang efektif itu? Nah, berikut ini beberapa tips yang bisa kita pelajari, terutama bagi teman-teman yang bergerak di bidang koperasi:

1. Lakukan Analisis Kemampuan Koperasi - Sebelum mengajukan permohonan distribusi gula, pastikan koperasi memiliki kapasitas finansial dan logistik yang memadai. Contohnya, hitung berapa modal yang dibutuhkan untuk membeli gula dalam jumlah besar dan biaya transportasi ke cabang-cabang koperasi.

Jangan sampai seperti kata pepatah, "besar pasak daripada tiang." Lebih baik jujur dengan kemampuan diri sendiri.

2. Sederhanakan Rantai Distribusi - Hindari penggunaan distributor jika koperasi mampu mendistribusikan gula langsung ke anggota atau masyarakat. Ini bisa memangkas biaya dan mempercepat proses distribusi. Bayangkan, jika koperasi punya cabang di setiap kecamatan, kenapa harus lewat distributor lagi?

Semakin pendek rantai distribusi, semakin kecil potensi biaya tambahan dan praktik penyelewengan.

3. Manfaatkan Teknologi - Gunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk memantau stok gula, mencatat transaksi, dan mengelola data pelanggan. Ini akan memudahkan pengelolaan dan meminimalisir kesalahan. Misalnya, gunakan aplikasi sederhana untuk mencatat penjualan harian di setiap cabang.

Dengan teknologi, kita bisa tahu persis berapa gula yang terjual di setiap cabang dan kapan harus melakukan pengisian ulang stok.

4. Transparansi dan Akuntabilitas - Pastikan semua proses distribusi gula dilakukan secara transparan dan akuntabel. Libatkan anggota koperasi dalam pengawasan dan berikan laporan keuangan secara berkala. Misalnya, adakan rapat anggota setiap bulan untuk membahas kinerja distribusi gula.

Dengan transparansi, anggota koperasi akan merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan distribusi gula.

Mengapa Ibu Ratna, seorang pedagang kecil, kesulitan mendapatkan gula dengan harga terjangkau?

Menurut Bapak Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, salah satu penyebabnya adalah rantai distribusi yang terlalu panjang dan adanya praktik penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah terus berupaya untuk memangkas rantai distribusi dan menindak tegas pelaku penimbunan agar harga gula stabil dan terjangkau bagi masyarakat kecil.

Apa saja langkah yang bisa dilakukan Bapak Budi, seorang petani tebu, agar bisa langsung menjual hasil panennya ke konsumen?

Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, petani tebu bisa membentuk koperasi atau kelompok tani yang memiliki akses langsung ke pasar. Pemerintah juga menyediakan program kemitraan antara petani tebu dengan industri gula untuk menjamin harga jual yang stabil dan menguntungkan bagi petani.

Bagaimana cara Ibu Ani, seorang ibu rumah tangga, untuk memastikan gula yang dibelinya berkualitas baik dan tidak mengandung bahan berbahaya?

Menurut Ibu Penny Lukito, Kepala Badan POM, konsumen harus selalu memperhatikan label kemasan gula yang dibeli. Pastikan gula tersebut memiliki izin edar dari BPOM dan mencantumkan informasi komposisi, tanggal kedaluwarsa, dan produsen yang jelas. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan ke BPOM.

Apa peran Bapak Joko, seorang pengusaha makanan, dalam menjaga stabilitas harga gula di pasar?

Menurut Bapak Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pengusaha makanan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas harga gula dengan membeli gula dari sumber yang legal dan tidak melakukan praktik spekulasi. Pemerintah juga mendorong pengusaha makanan untuk menggunakan gula lokal sebagai bahan baku produk mereka.