Temukan Aturan Baru Menkominfo Meutya, Industri Pos,Kurir dan Logistik Makin Kuat, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital!
Minggu, 18 Mei 2025 oleh paiman
Menkominfo Luncurkan Aturan Baru untuk Perkuat Industri Pos, Kurir, dan Logistik!
Kabar baik untuk para pelaku industri pos, kurir, dan logistik! Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) baru saja meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (LPK). Aturan ini diharapkan menjadi angin segar yang akan menyehatkan dan memperkuat fondasi industri yang krusial bagi perekonomian Indonesia.
Peluncuran aturan ini dilakukan langsung oleh Menteri Kominfo, Meutya Hafid, pada hari Jumat, 16 Mei 2025, di Jakarta. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo, dan Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial kita rilis hari ini," ujar Meutya Hafid, menandai resminya aturan baru ini.
Permen ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini dirasakan di sektor pos komersial. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Meutya Hafid menekankan betapa pentingnya industri pos dan kurir sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional.
"Industri ini penting karena terkait langsung dengan ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, dan penguatan kedaulatan digital Indonesia," tegasnya.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa industri ini tumbuh pesat, mencapai 9,01 persen pada triwulan I/2025. Lebih dari itu, sektor ini juga menyerap tenaga kerja yang sangat signifikan, mencapai 6 juta orang.
"Dengan mempertimbangkan jumlah tenaga kerja yang besar ini, Permen ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan penguatan bagi mereka," kata Meutya Hafid.
Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah, Menkomdigi Meutya Hafid, dan Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo. (Adrial/detikcom)
Lima Poin Utama dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025
Meutya Hafid menjelaskan bahwa regulasi baru ini memiliki lima poin utama yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem logistik secara menyeluruh:
- Memperluas Jangkauan Layanan: Targetnya, dalam 1,5 tahun ke depan, layanan pos dan kurir dapat menjangkau minimal 50 persen provinsi di Indonesia melalui kolaborasi antar pelaku industri.
- Meningkatkan Kualitas Layanan: Konsumen akan dimudahkan dalam memilih layanan yang aman, nyaman, dan terpercaya dengan adanya standar layanan yang terukur.
- Membangun Ekosistem yang Kuat dan Efisien: Permen ini mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan kolaborasi yang produktif antar pelaku industri.
- Mendorong Adopsi Teknologi Ramah Lingkungan (Green Logistics): Industri pos dan kurir didorong untuk beralih ke praktik-praktik yang lebih berkelanjutan.
- Penetapan Tarif yang Adil dan Transparan: Tarif layanan pos komersial ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah, yaitu biaya produksi/operasional ditambah margin.
Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kominfo, Gunawan Hutagalung, menambahkan bahwa Permen ini menegaskan kembali bahwa harga layanan paket diatur berdasarkan konsep "harga pokok plus margin."
"Dalam regulasinya, ada formula yang jelas mengatakan bahwa siapa yang menyediakan layanan menghitung tarifnya berdasarkan struktur biaya yang ada di dalam peraturan menteri tersebut dan ditentukan marginnya berapa yang ditetapkan oleh penyelenggara," jelas Gunawan.
Biaya operasional yang diperhitungkan mencakup biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya kerjasama penyedia sarana dan prasarana, serta kerjasama dengan pelaku usaha perseorangan.
Meskipun pemerintah tidak menetapkan tarif atas dan bawah, namun evaluasi tarif dapat dilakukan berdasarkan laporan dari pelaku usaha terkait tarif. Evaluasi ini akan mempertimbangkan ulasan pasar, kajian biaya, dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos.
Penetapan tarif batas atas atau bawah oleh pemerintah hanya bersifat sementara, yaitu berlaku paling lama 6 bulan.
Aturan Bebas Ongkir
Permen ini juga mengatur tentang promosi bebas ongkos kirim (ongkir). Potongan harga diperbolehkan sepanjang tahun asalkan tarifnya di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Jika potongan harga di bawah biaya pokok, hanya bisa dilakukan selama tiga hari dalam satu bulan, namun periode ini bisa diperpanjang setelah dievaluasi oleh Kominfo.
Dengan aturan baru ini, industri pos dan kurir diharapkan semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berikut beberapa tips untuk memanfaatkan layanan pos dan kurir dengan bijak:
1. Bandingkan Harga dari Beberapa Penyedia Layanan - Sebelum mengirim paket, luangkan waktu untuk membandingkan harga dari beberapa penyedia layanan pos dan kurir. Ini akan membantu Anda mendapatkan harga terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda. Misalnya, jika Anda mengirim dokumen penting, pertimbangkan layanan dengan asuransi tambahan.
2. Perhatikan Estimasi Waktu Pengiriman - Setiap penyedia layanan memiliki estimasi waktu pengiriman yang berbeda. Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda membutuhkan paket sampai dengan cepat, pilih layanan dengan opsi pengiriman ekspres, meskipun mungkin sedikit lebih mahal.
3. Gunakan Fitur Pelacakan Paket (Tracking) - Hampir semua penyedia layanan pos dan kurir menyediakan fitur pelacakan paket. Manfaatkan fitur ini untuk memantau keberadaan paket Anda dan mengetahui estimasi waktu sampainya. Ini akan membantu Anda menghindari kekhawatiran dan mempersiapkan penerimaan paket.
4. Pastikan Paket Dikemas dengan Aman - Kemasan yang baik akan melindungi barang Anda dari kerusakan selama pengiriman. Gunakan bubble wrap, kardus yang kuat, dan lakban yang berkualitas. Pastikan barang tidak bergerak di dalam kemasan. Jika Anda mengirim barang pecah belah, tambahkan label "Fragile" atau "Mudah Pecah".
5. Asuransikan Paket Anda - Jika Anda mengirim barang berharga, pertimbangkan untuk mengasuransikan paket Anda. Ini akan melindungi Anda dari kerugian jika paket hilang atau rusak selama pengiriman. Biaya asuransi biasanya hanya sebagian kecil dari nilai barang, tetapi memberikan rasa aman yang lebih besar.
Apa dampak Permen Nomor 8 Tahun 2025 ini bagi UMKM, menurut pendapat Ibu Ani?
Menurut Ibu Ani, seorang pengusaha UMKM di bidang fashion, "Permen ini sangat membantu UMKM seperti kami. Dengan adanya aturan yang jelas tentang tarif dan promosi, kami bisa lebih bersaing dan menjangkau pasar yang lebih luas. Terutama aturan tentang bebas ongkir yang memberikan kesempatan bagi kami untuk menarik lebih banyak pelanggan."
Bagaimana pandangan Bapak Budi, seorang pengamat ekonomi, tentang potensi pertumbuhan industri pos dan kurir setelah adanya Permen ini?
Bapak Budi, seorang pengamat ekonomi, berpendapat, "Permen ini memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan industri pos dan kurir. Dengan adanya kepastian hukum dan regulasi yang jelas, investor akan lebih tertarik untuk berinvestasi di sektor ini. Selain itu, peningkatan kualitas layanan dan adopsi teknologi ramah lingkungan akan meningkatkan daya saing industri pos dan kurir Indonesia di pasar global."
Apa yang akan dilakukan pemerintah untuk memastikan implementasi Permen ini berjalan efektif, menurut penjelasan Bapak Chandra?
Menurut Bapak Chandra, seorang pejabat dari Kementerian Kominfo, "Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi Permen ini. Kami juga akan membuka saluran komunikasi dengan para pelaku industri untuk menerima masukan dan keluhan. Tujuannya adalah untuk memastikan Permen ini benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak."
Sebagai konsumen, bagaimana Ibu Dewi melihat dampak Permen ini terhadap kualitas layanan pos dan kurir?
Ibu Dewi, seorang konsumen setia layanan pos dan kurir, mengatakan, "Saya berharap Permen ini akan meningkatkan kualitas layanan pos dan kurir. Terutama dalam hal ketepatan waktu pengiriman dan keamanan paket. Saya juga berharap harga layanan tetap terjangkau agar kami sebagai konsumen tidak terlalu terbebani."
Apa harapan Bapak Eko, seorang kurir, terhadap Permen baru ini?
Bapak Eko, seorang kurir yang telah lama berkecimpung di industri ini, berharap, "Semoga Permen ini bisa meningkatkan kesejahteraan kami sebagai kurir. Dengan adanya aturan yang jelas, kami berharap perusahaan tempat kami bekerja bisa memberikan gaji dan fasilitas yang lebih baik. Kami juga berharap Permen ini bisa menciptakan iklim kerja yang lebih aman dan nyaman bagi kami."