Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Panduan Lengkap Terbaru

Rabu, 16 April 2025 oleh paiman

Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Panduan Lengkap Terbaru

Syarat dan Biaya Perpanjang STNK: Panduan Lengkap Tahunan & 5 Tahunan

Sebagai pemilik kendaraan di Indonesia, penting untuk selalu memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tepat waktu, baik tahunan maupun lima tahunan. Keterlambatan perpanjangan STNK dapat berakibat denda yang terus menumpuk. Artikel ini akan memandu Anda memahami persyaratan dan biaya yang perlu dipersiapkan.

Perpanjangan STNK Tahunan

Untuk perpanjangan STNK tahunan, Anda hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Prosesnya relatif sederhana dan tidak memerlukan pengecekan fisik kendaraan.

Persyaratan STNK Tahunan:

  • KTP asli yang tertera di STNK dan BPKB
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat kuasa apabila diwakilkan
  • Untuk kendaraan perusahaan: NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan

Besaran PKB berbeda di setiap daerah dan diterapkan secara progresif, artinya semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, semakin tinggi pula PKB yang harus dibayarkan. Sedangkan SWDKLLJ memiliki tarif tetap berdasarkan jenis kendaraan. Misalnya, motor 50-250 cc dikenakan Rp 35.000, sementara sedan, minibus, dan jip dikenakan Rp 143.000.

Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Berbeda dengan perpanjangan tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan Anda melakukan cek fisik kendaraan di Samsat. Selain PKB dan SWDKLLJ, terdapat biaya tambahan untuk penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Persyaratan STNK Lima Tahunan:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai STNK dan BPKB
  • Kendaraan yang akan diganti pelatnya (untuk cek nomor rangka dan mesin)

Biaya perpanjangan STNK lima tahunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 dan berlaku secara nasional. Berikut rinciannya:

  • Perpanjangan STNK roda 2/3: Rp 100.000
  • Perpanjangan STNK roda 4 atau lebih: Rp 200.000
  • Pengesahan STNK roda 2/3: Rp 25.000
  • Pengesahan STNK roda 4 atau lebih: Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB roda 2/3: Rp 60.000
  • Penerbitan TNKB roda 4 atau lebih: Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru/ganti kepemilikan roda 2/3: Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB baru/ganti kepemilikan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

Agar proses perpanjangan STNK Anda berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:

1. Siapkan Dokumen Lengkap - Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap dan sesuai. Jangan sampai ada dokumen yang ketinggalan atau tidak sesuai, karena bisa menghambat proses perpanjangan.

Contoh: Cek kembali KTP Anda apakah masih berlaku dan sesuai dengan data di STNK dan BPKB.

2. Fotocopy Dokumen - Buatlah fotokopi dari semua dokumen asli yang dibutuhkan. Hal ini akan mempercepat proses dan menghindari kerepotan jika dibutuhkan lebih dari satu salinan.

Contoh: Fotocopy KTP, STNK, dan BPKB masing-masing dua lembar.

3. Datang Lebih Awal - Usahakan datang ke Samsat lebih awal, terutama jika Anda melakukan perpanjangan STNK lima tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan. Ini akan membantu Anda menghindari antrian panjang.

Contoh: Datang 30 menit sebelum Samsat buka.

4. Manfaatkan Layanan Online - Beberapa daerah sudah menyediakan layanan perpanjangan STNK online. Cek ketersediaan layanan ini di daerah Anda untuk mempermudah proses perpanjangan.

Contoh: Cek website Samsat daerah Anda atau aplikasi terkait.

Apakah bisa memperpanjang STNK tahunan secara online, Pak Budi?

(Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan) Ya, beberapa Samsat daerah sudah menyediakan layanan perpanjangan STNK tahunan secara online. Silakan cek website Samsat di daerah Anda untuk informasi lebih lanjut.

Apa yang terjadi jika STNK saya mati lebih dari 2 tahun, Bu Sri Mulyani?

(Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan) Kendaraan bermotor yang STNK-nya mati lebih dari 2 tahun akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Anda perlu mendaftarkan ulang kendaraan Anda jika ingin menggunakannya kembali.

Berapa denda telat perpanjang STNK tahunan, Pak Listyo Sigit Prabowo?

(Listyo Sigit Prabowo, Kapolri) Denda keterlambatan perpanjangan STNK tahunan adalah 2% dari PKB per bulan. Denda ini akan diakumulasikan sesuai lama keterlambatan.

Apakah BPKB wajib difotokopi untuk perpanjang STNK tahunan, Ibu Tri Rismaharini?

(Tri Rismaharini, Menteri Sosial) Ya, sebaiknya BPKB asli dan fotokopinya dibawa saat perpanjangan STNK tahunan, meskipun terkadang hanya STNK saja yang diperiksa. Membawa BPKB akan mengantisipasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Apa saja yang dicek saat cek fisik kendaraan lima tahunan, Pak Ganjar Pranowo?

(Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah) Petugas akan memeriksa kesesuaian nomor rangka dan mesin kendaraan dengan data yang tercatat di BPKB dan STNK. Kondisi fisik kendaraan seperti lampu, spion, dan klakson juga biasanya diperiksa.