Sri Mulyani Pastikan Tukin 31 Ribu Dosen Cair Akhirnya Terealisasi Juga
Kamis, 17 April 2025 oleh paiman
Tukin Cair! 31 Ribu Dosen Akhirnya Dapat Tunjangan Kinerja
Kabar gembira bagi puluhan ribu dosen di Indonesia! Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan 31.066 dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan menerima tunjangan kinerja (tukin). Sebelumnya, mereka hanya menerima tunjangan profesi yang nilainya lebih rendah dibandingkan tukin yang diterima pejabat struktural.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek. Anggaran sebesar Rp 2,66 triliun telah disiapkan untuk periode Januari-Desember 2025, termasuk THR dan gaji ke-13. Meskipun Perpres baru terbit di bulan April, tukin akan dibayarkan retroaktif mulai Januari 2025, sehingga para dosen akan menerima 14 bulan pembayaran.
"Walaupun Perpres ini baru keluar di April, untuk teman-teman dosen 31.066 ini akan dapatnya mulai 1 Januari 2025. Ini berarti mereka dapat 14 bulan," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Tukin ini akan diberikan kepada dosen di Satker PTN, satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan lembaga layanan Dikti. Bagi dosen yang tunjangan profesinya lebih tinggi dari tukin, mereka tetap akan menerima tunjangan profesi. Namun, jika tukin lebih tinggi, selisihnya akan ditambahkan ke tunjangan profesi mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan prinsip keadilan dan merespons keresahan dosen yang telah berdemonstrasi menuntut kesetaraan.
Sri Mulyani mencontohkan, seorang guru besar atau profesor di PTN Satker yang memiliki tunjangan profesi Rp 6,7 juta akan mendapatkan tambahan tukin karena tukin eselon II di Kemendiktisaintek mencapai Rp 19,28 juta. "Jadi dia mendapat tambahan dalam bentuk tukinnya," jelas Sri Mulyani.
Sebelumnya, sejak 2013, dosen di Kemendiktisaintek tidak menerima tukin, hanya tunjangan profesi. Perbedaan perlakuan ini terus berlanjut meskipun kementerian mengalami beberapa kali pergantian nama, hingga akhirnya Presiden Prabowo Subianto meminta agar hal ini diperbaiki.
Berikut beberapa tips untuk memahami tunjangan kinerja dosen:
1. Cek Besaran Tunjangan Profesi Anda - Pastikan Anda mengetahui besaran tunjangan profesi yang Anda terima saat ini. Informasi ini penting untuk menghitung selisih dengan tukin.
Contoh: Jika tunjangan profesi Anda Rp 5 juta, dan tukin untuk posisi setara Rp 7 juta, maka Anda akan menerima tambahan Rp 2 juta.
2. Pahami Perpres No. 19 Tahun 2025 - Baca dan pahami Perpres yang mengatur tentang tunjangan kinerja ini agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda.
Anda dapat mencari Perpres ini di situs resmi Sekretariat Negara.
3. Tanyakan ke Bagian Kepegawaian - Jika ada hal yang belum jelas, jangan ragu untuk bertanya ke bagian kepegawaian di kampus Anda.
Mereka dapat memberikan informasi lebih detail mengenai implementasi tukin di kampus Anda.
4. Pantau Informasi Resmi - Selalu pantau informasi resmi dari Kemendiktisaintek dan kampus Anda terkait pencairan tukin.
Hindari informasi yang tidak jelas sumbernya.
5. Kelola Keuangan dengan Bijak - Dengan adanya tambahan penghasilan, rencanakan keuangan Anda dengan bijak.
Prioritaskan kebutuhan penting dan sisihkan sebagian untuk investasi atau tabungan.
6. Tingkatkan Kinerja - Tunjangan kinerja diberikan sebagai apresiasi atas kinerja. Teruslah tingkatkan kinerja Anda sebagai dosen untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.
Misalnya, dengan aktif melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Apakah dosen swasta juga mendapatkan tukin ini? - Aisyah Putri
(Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan): Tukin ini khusus untuk dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek. Untuk dosen swasta, mekanisme tunjangan diatur oleh yayasan atau perguruan tinggi masing-masing.
Kapan tukin ini akan dicairkan? - Budi Santoso
(Sri Mulyani, Menteri Keuangan): Tukin akan dibayarkan retroaktif mulai Januari 2025 setelah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya.
Bagaimana jika tunjangan profesi saya lebih besar dari tukin? - Siti Nurhaliza
(Bambang Brodjonegoro, Ekonom): Anda tetap akan menerima tunjangan profesi Anda. Tidak akan ada pengurangan gaji.
Apa tujuan diberikannya tukin ini? - Muhammad Rizki
(Prof. Dr. Ari Kuncoro, Rektor Universitas Indonesia): Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dosen dan menciptakan keadilan dalam pemberian tunjangan di lingkungan Kemendiktisaintek.
Bagaimana cara mengetahui besaran tukin yang akan saya terima? - Rina Dewi
(Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas): Besaran tukin akan diatur dalam peraturan menteri yang akan dikeluarkan oleh Mendiktisaintek. Silakan tanyakan ke bagian kepegawaian di kampus Anda untuk informasi lebih lanjut.