Sidang Hasto Kristiyanto Ungkap Ada Penyerahan Uang Rp 170 Juta di Basemen DPP PDI,P dalam Kesaksian Mengejutkan

Jumat, 25 April 2025 oleh paiman

Sidang Hasto Kristiyanto Ungkap Ada Penyerahan Uang Rp 170 Juta di Basemen DPP PDI,P dalam Kesaksian Mengejutkan

Dugaan Bagi-bagi Uang di Basement Kantor PDI-P Terungkap dalam Sidang Hasto Kristiyanto

Jakarta, Kompas.com - Sidang kasus dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) DPR RI yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, mengungkap adanya dugaan pembagian uang di basement Kantor DPP PDI-P. Kesaksian ini muncul dari Patrick Gerard alias Geri, seorang saksi dari pihak swasta.

Geri menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Ia mengaku diperintahkan oleh Saeful Bahri, seorang kader PDI-P, untuk mengambil uang dari Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir, Jakarta. Namun, Harun Masiku sudah tidak ada di tempat dan menitipkan sebuah koper berisi uang kepada staf Hasto bernama Kusnadi.

Total Uang Mencapai Rp 850 Juta

Geri kemudian membawa koper tersebut dan menghitung isinya di rumah atas perintah Saeful Bahri. Ternyata, koper tersebut berisi uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total mencapai Rp 850 juta.

Meskipun sempat mengaku lupa detail pembagian uang tersebut, Geri akhirnya membenarkan keterangannya kepada penyidik KPK yang dibacakan oleh Jaksa Takdir Suhan. Saeful Bahri menginstruksikannya untuk mengambil Rp 170 juta dari koper tersebut. Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan disebut sebagai jatah untuk Donny Tri Istiqomah, pengacara PDI-P yang membantu menyusun argumen hukum pengurusan PAW Harun Masiku. Geri juga mengaku menerima Rp 2 juta, sementara sisanya diserahkan kepada Ilham, sopir Wahyu Setiawan.

Penyerahan Uang di Basement DPP PDI-P

Geri kemudian menyerahkan uang kepada Ilham di kediaman Saeful Bahri. Selanjutnya, ia bertemu Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P untuk memberikan uang tersebut. Ketika ditanya lokasi spesifik penyerahan uang, Geri menjawab, "Di parkiran basement."

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW periode 2019-2024. Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berikut beberapa tips untuk melindungi diri Anda dari tindak pidana korupsi:

1. Pahami regulasi terkait. - Kenali undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait praktik korupsi. Misalnya, pelajari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

2. Laporkan tindakan yang mencurigakan. - Jika Anda menemukan indikasi korupsi, segera laporkan kepada pihak berwajib. Misalnya, Anda bisa melapor ke KPK melalui website atau hotline.

3. Tolak gratifikasi. - Jangan menerima pemberian atau hadiah yang tidak wajar, terutama jika berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan Anda. Misalnya, tolak pemberian uang dari pihak yang berkepentingan dengan proyek yang Anda tangani.

4. Jaga integritas. - Pegang teguh prinsip kejujuran dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Misalnya, jangan memanipulasi data atau laporan untuk kepentingan pribadi.

Apa sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi? (Ditanyakan oleh Ani Handayani)

Menurut Febri Diansyah (mantan Jubir KPK), sanksi hukum bagi pelaku korupsi beragam, mulai dari pidana penjara, denda, hingga perampasan aset. Hukumannya bisa sangat berat, tergantung pada jenis dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Bagaimana cara melaporkan dugaan korupsi? (Ditanyakan oleh Budi Santoso)

ICW (Indonesia Corruption Watch) menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi dapat disampaikan ke berbagai lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Anda bisa melapor secara langsung, melalui surat, website, atau hotline pengaduan.

Apa yang dimaksud dengan gratifikasi? (Ditanyakan oleh Cindy Permatasari)

Prof. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional UI) menjelaskan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dapat dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Bagaimana peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi? (Ditanyakan oleh Dedi Supriyadi)

Menurut Najwa Shihab (Jurnalis), masyarakat berperan penting dalam pemberantasan korupsi dengan cara aktif mengawasi jalannya pemerintahan, melaporkan dugaan korupsi, dan menolak segala bentuk gratifikasi.

Apa dampak korupsi terhadap pembangunan nasional? (Ditanyakan oleh Eka Pratiwi)

Sri Mulyani (Menteri Keuangan) sering menekankan bahwa korupsi menghambat pembangunan nasional, mengurangi kepercayaan publik, dan merugikan negara. Korupsi juga dapat memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi.