Selain Mangga Dua, AS Juga Sebut E,commerce di RI Sarang Produk Bajakan yang Meresahkan Konsumen
Senin, 21 April 2025 oleh paiman
Selain Mangga Dua, E-commerce di Indonesia Juga Disorot AS Sebagai Sarang Produk Bajakan
Amerika Serikat kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia. Laporan "2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers" yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menunjukkan keprihatinan atas maraknya produk palsu yang beredar, baik di pasar fisik maupun marketplace online.
Tak hanya Pasar Mangga Dua di Jakarta yang kembali masuk dalam daftar "Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024", beberapa platform e-commerce besar di Indonesia juga turut disorot. USTR menyatakan, "Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang, baik di pasar fisik maupun daring, masih menjadi masalah besar di Indonesia."
E-commerce di Bawah Sorotan
Meskipun sejumlah marketplace telah berupaya meningkatkan kerja sama dengan pemilik merek dan pemerintah untuk menyaring produk palsu, pemilik hak cipta masih mengeluhkan tingginya peredaran barang bajakan, terutama pakaian, alas kaki, dan elektronik. Fitur pelaporan, sistem verifikasi penjual (Know Your Customer), dan kerja sama dengan merek besar untuk memblokir iklan produk palsu yang telah diterapkan dirasa belum cukup efektif.
USTR menyoroti sistem penalti berbasis poin yang dianggap longgar, memungkinkan penjual nakal tetap berjualan meskipun telah berulang kali dilaporkan. Laporan tersebut menyebutkan, "Banyak pelanggar yang tetap bisa beroperasi karena e-commerce belum menerapkan sistem penegakan IP terbaru secara merata di seluruh negara tempat mereka beroperasi."
Mangga Dua, Langganan Daftar Hitam
Pasar Mangga Dua kembali masuk daftar prioritas pengawasan. USTR menemukan berbagai barang tiruan, seperti tas, dompet, mainan, dan pakaian bermerek, masih mudah ditemukan. Tindakan hukum terhadap penjual juga dinilai minim. "Surat peringatan kepada penjual barang palsu sebagian besar tidak efektif, dan proses hukum terhadap pelaku sangat jarang terjadi," tulis USTR.
Desakan AS untuk Penegakan Hukum yang Lebih Serius
Pemerintah AS mendesak Indonesia untuk lebih serius dalam menegakkan HKI, termasuk mengoptimalkan Satgas Penegakan HKI untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga. Reformasi UU Paten, perlindungan data uji farmasi, dan penguatan sistem indikasi geografis juga menjadi sorotan. Meskipun UU Cipta Kerja telah membawa beberapa perbaikan, seperti memperbolehkan paten melalui impor atau lisensi, AS mendorong Indonesia untuk mengadopsi sistem perlindungan yang setara dengan standar global.
Berikut beberapa tips untuk berbelanja online dengan aman dan terhindar dari produk bajakan:
1. Cek reputasi penjual: - Perhatikan rating, ulasan, dan lama beroperasi toko online tersebut.
Contoh: Pilih toko dengan rating tinggi dan banyak ulasan positif.
2. Bandingkan harga: - Harga terlalu murah bisa jadi indikasi produk palsu.
Jangan tergiur harga yang jauh di bawah pasaran.
3. Perhatikan detail produk: - Periksa foto, deskripsi, dan spesifikasi produk dengan teliti.
Produk palsu seringkali memiliki kualitas foto dan deskripsi yang buruk.
4. Beli di toko resmi atau distributor terpercaya: - Membeli langsung dari sumber resmi akan meminimalisir risiko mendapatkan produk palsu.
Cari toko online yang memiliki label resmi atau terdaftar sebagai distributor.
5. Manfaatkan fitur tanya jawab: - Ajukan pertanyaan kepada penjual untuk memastikan keaslian produk.
Tanyakan detail produk yang tidak tercantum di deskripsi.
6. Simpan bukti transaksi: - Simpan bukti pembayaran, konfirmasi pesanan, dan komunikasi dengan penjual sebagai bukti jika terjadi masalah.
Bukti transaksi penting untuk proses klaim atau pengembalian barang.
Bagaimana konsumen bisa membedakan produk asli dan palsu saat belanja online, Pak Budi Santoso?
(Budi Santoso, Ketua Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia): Konsumen perlu jeli memperhatikan detail produk, seperti kualitas foto, deskripsi, harga, dan reputasi penjual. Bandingkan harga dengan toko resmi dan perhatikan ulasan dari pembeli lain. Jangan ragu untuk bertanya langsung kepada penjual jika ada keraguan.
Apa sanksi yang diberikan kepada penjual produk bajakan di e-commerce, Bu Ani Wijaya?
(Ani Wijaya, Pakar Hukum Kekayaan Intelektual): Sanksi bagi penjual produk bajakan bervariasi, mulai dari penghapusan produk, penutupan toko, hingga tuntutan pidana tergantung tingkat pelanggarannya. UU Hak Cipta dan UU Merek mengatur sanksi tersebut secara rinci.
Apa yang harus dilakukan jika terlanjur membeli produk bajakan secara online, Pak Dedi Supriatna?
(Dedi Supriatna, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia): Laporkan penjual ke platform e-commerce tempat Anda bertransaksi dan sertakan bukti-bukti yang ada. Anda juga bisa melaporkan ke pihak berwajib jika merasa dirugikan secara material.
Bagaimana peran pemerintah dalam memberantas peredaran produk bajakan di pasar online, Ibu Ratna Kusrini?
(Ratna Kusrini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM): Pemerintah terus berupaya memperkuat penegakan hukum HKI, meningkatkan koordinasi antar lembaga, dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menghargai HKI. Kami juga bekerja sama dengan platform e-commerce untuk memblokir peredaran produk bajakan.