Salah Sasaran ETLE tapi STNK Terlanjur Diblokir, Ini Solusinya dan Cara Mengatasinya
Minggu, 20 April 2025 oleh paiman
Salah Sasaran ETLE? STNK Terblokir? Tenang, Begini Solusinya!
Kena tilang elektronik (ETLE) padahal merasa tidak melanggar? STNK terblokir tiba-tiba? Jangan panik! Situasi salah sasaran ETLE, meskipun jarang, memang bisa terjadi. Mungkin karena kesalahan identifikasi plat nomor, jenis kendaraan, atau jenis pelanggaran. Artikel ini akan membahas solusi jika Anda mengalami kejadian serupa.
Kamera ETLE memang dirancang untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Namun, ada kalanya sistem ini bisa keliru. Jika STNK Anda terblokir akibat salah sasaran ETLE, segera lakukan konfirmasi ke pihak kepolisian. Prosesnya cukup mudah, bisa dilakukan secara online maupun offline.
Menurut AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan bisa melakukan klarifikasi melalui website resmi ETLE Polda Metro Jaya atau langsung datang ke kantor Samsat terdekat. "Kami telah menempatkan petugas untuk membantu pengendara yang STNK-nya terblokir. Silakan datang langsung ke Samsat," ujarnya.
Klarifikasi Online:
- Buka website resmi ETLE sesuai wilayah kejadian.
- Masukkan kode referensi dari surat konfirmasi.
- Gulir ke bawah hingga menemukan pertanyaan "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?".
- Pilih "Bukan kendaraan saya" jika data tilang tidak sesuai.
Selain online, Anda juga bisa melakukan klarifikasi langsung di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Berikut beberapa tips untuk menghadapi situasi salah sasaran tilang ETLE:
1. Simpan bukti-bukti penting. - Simpan foto bukti seperti karcis parkir, rekaman CCTV (jika ada), atau bukti lainnya yang menunjukkan keberadaan Anda di tempat lain saat pelanggaran terjadi.
2. Catat kronologi kejadian. - Tuliskan dengan detail kejadian pada saat waktu pelanggaran tercatat. Semakin detail semakin baik.
Misalnya: "Pada tanggal 10 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB, saya sedang berada di kantor, Jalan Merdeka No. 1. Saya memiliki bukti absensi dan rekaman CCTV kantor."
3. Segera lakukan konfirmasi. - Jangan menunda untuk mengklarifikasi ke kepolisian, baik secara online maupun offline. Semakin cepat, semakin baik.
4. Bawa dokumen lengkap saat klarifikasi offline. - Siapkan KTP, SIM, STNK, dan bukti-bukti pendukung lainnya.
5. Bersabar dan kooperatif. - Proses klarifikasi mungkin membutuhkan waktu. Tetaplah sabar dan kooperatif selama proses berlangsung.
Bagaimana jika saya tinggal di luar kota, tetapi terkena tilang ETLE di Jakarta? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
Anda tetap bisa melakukan klarifikasi secara online melalui website ETLE Polda Metro Jaya. Jika perlu datang langsung, Anda bisa mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa. - Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan)
Apakah ada biaya untuk proses klarifikasi tilang ETLE? (Pertanyaan dari Ani Yuliani)
Tidak ada biaya untuk proses klarifikasi tilang ETLE. - Listyo Sigit Prabowo (Kapolri)
Berapa lama proses blokir STNK dibuka setelah klarifikasi disetujui? (Pertanyaan dari Dewi Lestari)
Biasanya blokir akan dibuka dalam 1x24 jam setelah klarifikasi disetujui. Namun, bisa lebih lama tergantung situasi. - Fadil Imran (Kapolda Metro Jaya)
Bagaimana jika plat nomor kendaraan saya dipalsukan dan digunakan oleh orang lain untuk melanggar lalu lintas? (Pertanyaan dari Rudi Hartono)
Laporkan segera kejadian tersebut ke kepolisian dengan membawa bukti-bukti kepemilikan kendaraan Anda yang sah. - Setya Novanto (Ketua DPR RI periode 2014-2017)
Apakah saya bisa mengajukan keberatan jika klarifikasi saya ditolak? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)
Ya, Anda bisa mengajukan keberatan dengan membawa bukti-bukti baru yang lebih kuat. - Mahfud MD (Menko Polhukam)