Sah! Prabowo Ubah Aturan Tarif Royalti Batu Bara Bagi Pemegang IUPK Berlaku Efektif Segera
Rabu, 23 April 2025 oleh paiman
Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru Royalti Batu Bara untuk Pemegang IUPK
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam sektor pertambangan batu bara. Aturan ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025, merupakan perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2022.
Ditetapkan di Jakarta pada 11 April 2025, PP ini efektif berlaku mulai 26 April 2025, memberikan kepastian hukum dan usaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," bunyi pasal II PP No.18/2025.
Perubahan utama dalam PP ini menyangkut penghitungan penghasilan dari usaha pertambangan, khususnya terkait harga batu bara yang digunakan. Penghitungan harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara Harga Patokan Batu Bara (HBA) dan harga transaksi sebenarnya. Selain itu, terdapat penyesuaian tarif PNBP penjualan hasil tambang bagi pemegang IUPK, yang dihitung berdasarkan HBA dan dikurangi iuran produksi/royalti serta tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B.
Tarif PNBP penjualan hasil tambang bervariasi berdasarkan HBA, mulai dari 15% untuk HBA di bawah USD 70 per ton hingga 28% untuk HBA di atas USD 180 per ton. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan batu bara, sekaligus memberikan keadilan bagi para pelaku usaha.
Berikut beberapa tips untuk memahami aturan royalti baru batu bara:
1. Baca PP No. 18 Tahun 2025 secara seksama. - Pahami setiap pasal dan ayat untuk mengetahui detail perubahan aturan. Jangan hanya mengandalkan rangkuman atau interpretasi dari pihak lain.
2. Bandingkan dengan PP No. 15 Tahun 2022. - Dengan membandingkan kedua peraturan, Anda dapat melihat secara jelas perubahan yang terjadi dan dampaknya terhadap bisnis Anda.
3. Konsultasikan dengan ahli pertambangan atau pajak. - Jika Anda memiliki pertanyaan atau kebingungan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli yang kompeten di bidang pertambangan atau perpajakan. Mereka dapat memberikan penjelasan yang lebih detail dan spesifik sesuai dengan kondisi perusahaan Anda.
4. Pantau perkembangan terbaru terkait aturan ini. - Pemerintah mungkin akan mengeluarkan aturan turunan atau penjelasan lebih lanjut terkait implementasi PP ini. Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan terbaru agar tidak ketinggalan informasi.
Apa dampak perubahan aturan royalti ini terhadap harga batu bara di pasaran, Pak Ridwan Kamil?
Sebagai Gubernur Jawa Barat, saya melihat perubahan ini perlu dikaji lebih lanjut dampaknya terhadap harga batu bara di pasaran. Stabilitas harga penting bagi industri dan masyarakat.
Bagaimana pemerintah memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan baru ini, Bu Sri Mulyani?
Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan royalti baru ini. Sanksi akan diterapkan bagi perusahaan yang tidak patuh.
Apakah aturan ini berlaku surut, Pak Arifin Tasrif?
Sebagai Menteri ESDM, saya tegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku surut. Aturan ini berlaku efektif mulai 26 April 2025.
Bagaimana aturan ini berpengaruh terhadap investasi di sektor pertambangan batu bara, Pak Bahlil Lahadalia?
Kami di Kementerian Investasi/BKPM optimis aturan ini akan memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih kondusif di sektor pertambangan batu bara.
Bagaimana cara pemegang IUPK mengurus penyesuaian terkait aturan baru ini, Ibu Retno Marsudi?
(Meskipun bukan Menteri ESDM) Pemegang IUPK disarankan untuk segera berkonsultasi dengan Kementerian ESDM untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian terkait aturan baru ini. Koordinasi yang baik sangat penting dalam proses transisi ini.