Resmi Jabat Direktur BKI, Febriany Eddy Lepas Posisi CEO Vale Indonesia untuk Tantangan Baru
Jumat, 25 April 2025 oleh paiman
Febriany Eddy Resmi Pimpin BKI, Lepas Jabatan CEO Vale Indonesia
Febriany Eddy telah resmi meninggalkan posisinya sebagai Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk (INCO) setelah diangkat menjadi direktur PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), atau BKI. Pengunduran diri ini diumumkan oleh Vale menyusul penerimaan surat pemberitahuan dari Febriany Eddy terkait pengangkatan barunya.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis Kamis (24/4/2025), INCO menjelaskan bahwa pengunduran diri Febriany Eddy didasari oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang melarang rangkap jabatan direksi BUMN. Corporate Secretary INCO, Wiwik Wahyuni, menegaskan hal ini dalam pernyataannya.
Selain aturan tersebut, Anggaran Dasar Vale Indonesia juga mengatur bahwa jabatan anggota direksi tidak dapat dilanjutkan jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat pemberitahuan dari Febriany Eddy semakin memperkuat keputusannya untuk meninggalkan Vale Indonesia.
Sebelumnya, CEO Danantara Rosan Roeslani telah mengumumkan susunan pengurus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), di mana Febriany Eddy didapuk sebagai Managing Director. BKI sendiri merupakan Holding Operasional Danantara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Pada akhir Maret 2025, BKI menerima pengalihan saham seri B dari 10 emiten BUMN di berbagai sektor, termasuk perbankan (BMRI, BBRI, BBNI, BBTN), konstruksi (JSMR, WIKA), telekomunikasi (TLKM), industri semen (SMGR, KRAS), dan transportasi udara (GIAA, yang juga mengalihkan saham seri C).
Berikut beberapa tips untuk memahami regulasi rangkap jabatan di BUMN:
1. Pahami UU BUMN. - Kenali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN beserta perubahannya, khususnya terkait larangan rangkap jabatan. Ini penting agar Anda memahami aturan dasar yang berlaku.
2. Cek Anggaran Dasar Perusahaan. - Setiap perusahaan, termasuk BUMN, memiliki Anggaran Dasar yang mengatur struktur dan operasionalnya. Pastikan Anda memahami aturan terkait rangkap jabatan di perusahaan tersebut.
3. Konsultasi dengan Ahli Hukum. - Jika Anda ragu atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, konsultasikan dengan ahli hukum perusahaan untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
4. Pantau Berita dan Regulasi Terbaru. - Peraturan perundang-undangan dapat berubah sewaktu-waktu. Pantau terus berita dan perkembangan terbaru terkait regulasi BUMN untuk tetap mendapatkan informasi terkini.
5. Perhatikan Konflik Kepentingan. - Rangkap jabatan dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. Pahami dan hindari situasi yang dapat merugikan perusahaan atau diri sendiri.
6. Prioritaskan Transparansi. - Jaga transparansi dalam setiap pengambilan keputusan terkait jabatan, terutama jika berkaitan dengan BUMN. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari potensi penyelewengan.
Apa implikasi dari larangan rangkap jabatan di BUMN, Bu Sri Mulyani?
(Sri Mulyani, Menteri Keuangan) Larangan rangkap jabatan di BUMN bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan fokus pengelolaan BUMN yang lebih baik. Hal ini penting untuk tata kelola perusahaan yang sehat dan akuntabel.
Bagaimana BKI berperan dalam holding Danantara, Pak Erick Thohir?
(Erick Thohir, Menteri BUMN) BKI sebagai holding operasional Danantara memiliki peran strategis dalam mengelola portofolio investasi BUMN, mendorong sinergi antar BUMN, dan meningkatkan nilai tambah bagi negara.
Apa dampak pengalihan saham BUMN ke BKI bagi investor ritel, Pak Tiko Yusada?
(Tiko Yusada, Pengamat Pasar Modal) Pengalihan saham BUMN ke BKI dapat berdampak positif bagi investor ritel dalam jangka panjang melalui peningkatan efisiensi dan potensi dividen yang lebih baik. Namun, investor perlu mencermati perkembangan dan strategi BKI ke depan.
Bagaimana UU No. 1/2025 mempengaruhi struktur kepemimpinan BUMN, Ibu Destry Damayanti?
(Destry Damayanti, Ekonom) UU No. 1/2025 memperkuat tata kelola BUMN dengan melarang rangkap jabatan, mendorong profesionalisme, dan menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan strategis.
Apa harapan untuk BKI ke depannya, Pak Arsjad Rasjid?
(Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin) Harapannya BKI dapat menjadi lembaga pengelola investasi yang kuat dan profesional, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing BUMN di kancah global.