Penyelundupan Beras dan Gula dari Malaysia, Oknum Polairud Diduga Terlibat, Mengungkap Fakta Tersembunyi
Rabu, 30 April 2025 oleh paiman
Bakamla Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula dari Malaysia, Oknum Polairud Diduga Terlibat
Drama di perairan Sei Nyamuk Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara! Bakamla RI berhasil menggagalkan penyelundupan 5 ton beras dan 14,6 ton gula pasir asal Malaysia pada Minggu (27/4/2025). KM Lintas Samudra 07, kapal yang digunakan dalam aksi ilegal ini, ditangkap oleh KN Gajah Laut-404. Yang mengejutkan, muncul dugaan keterlibatan oknum Polairud sebagai pemilik kapal, meskipun belum ada bukti tertulis.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Indonesia Maritime Information Center (IMIC), yang memantau lalu lintas kapal di wilayah Indonesia secara real-time. Kolonel Bakamla Gugun SR, Pranata Humas Ahli Madya, menjelaskan bahwa IMIC mendeteksi aktivitas mencurigakan KM Lintas Samudra 07. "Setiap kapal yang berlayar wajib mengaktifkan AIS (Automatic Identification System). Jika tidak, tentu saja kami curiga," ujar Gugun.
Berbekal informasi dari IMIC dan laporan masyarakat pesisir melalui Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala), KN Gajah Laut-404 segera bergerak. Hasil pemeriksaan menemukan 500 karung beras (5 ton) dan 400 pak gula pasir (14,6 ton) tanpa dokumen resmi. Mulai dari Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan, dokumen impor, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hingga sertifikat keterampilan pelaut, semuanya nihil. "Kapal ini bahkan tidak memiliki alat komunikasi yang layak," tambah Gugun.
Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan dari awak kapal. Kapal dan barang bukti kini diamankan di Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan Keterlibatan Oknum Polairud
Kasus ini semakin menarik dengan adanya dugaan keterlibatan oknum Polairud Polda Kaltara. Seorang informan yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Yosua, mengungkapkan bahwa ABK KM Lintas Samudra menyebut pemilik kapal berinisial L, yang diduga merupakan anggota Polairud. "Saat kapal dan barang bukti diamankan, L tiba-tiba muncul di buritan kapal Bakamla, seolah sudah menunggu. Ia mengaku sebagai pemilik kapal dan ingin berkoordinasi," ujar Yosua.
Kolonel Gugun belum memberikan konfirmasi terkait keterlibatan L. "Kami belum bisa berkomentar mengenai hal itu. Tugas kami adalah menangkap kapal yang melanggar. Soal pemilik kapal, itu wewenang instansi lain untuk menyelidikinya," tegasnya. Bakamla, yang tidak memiliki wewenang penyelidikan pidana, telah menyerahkan kasus ini ke instansi terkait seperti KPLP, Polairud, kepolisian, atau TNI AL.
Komitmen Bakamla Menjaga Perairan Kaltara
Penangkapan ini membuktikan komitmen Bakamla dalam menjaga keamanan perairan Kaltara yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan rawan penyelundupan. "Kaltara adalah jalur krusial. Kami pantau semua pergerakan kapal melalui IMIC. Yang mencurigakan, akan kami tindak tegas," tegas Gugun.
Berikut beberapa tips untuk melindungi diri dari barang selundupan:
1. Belilah barang dari penjual terpercaya. - Pastikan penjual memiliki reputasi baik dan menjual barang asli. Contohnya, belilah dari toko resmi atau distributor yang sah.
2. Periksa label dan kemasan dengan teliti. - Pastikan label dan kemasan barang utuh dan tidak menunjukkan tanda-tanda pemalsuan. Perhatikan juga informasi produsen, tanggal kadaluarsa, dan izin edar.
3. Waspadai harga yang terlalu murah. - Jika harga barang jauh lebih murah dari harga pasaran, patut dicurigai. Bisa jadi barang tersebut ilegal atau palsu.
4. Laporkan aktivitas mencurigakan. - Jika Anda melihat aktivitas yang mencurigakan terkait penyelundupan, segera laporkan ke pihak berwajib. Anda bisa menghubungi polisi atau Bakamla.
5. Dukung upaya pemerintah dalam memberantas penyelundupan. - Dengan membeli barang legal dan asli, Anda turut serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyelundupan.
Apa sanksi hukum bagi pelaku penyelundupan? (Pertanyaan dari Ani Handayani)
"Sanksi hukum bagi pelaku penyelundupan bervariasi tergantung jenis barang dan jumlahnya. Bisa berupa denda, kurungan penjara, bahkan penyitaan aset. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan terkait lainnya." - Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI
Bagaimana cara masyarakat bisa berperan aktif dalam mencegah penyelundupan? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
"Masyarakat bisa berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwajib. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya barang selundupan dan memilih untuk membeli produk legal." - Laksamana Madya Aan Kurnia, Kepala Bakamla RI
Apa dampak negatif dari penyelundupan bagi perekonomian Indonesia? (Pertanyaan dari Cindy Permatasari)
"Penyelundupan merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan pajak. Selain itu, penyelundupan juga mengganggu pasar domestik dan merugikan produsen lokal." - Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI
Apa saja teknologi yang digunakan Bakamla dalam mengawasi perairan Indonesia? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)
"Bakamla memanfaatkan berbagai teknologi canggih, termasuk IMIC yang memantau pergerakan kapal secara real-time. Kami juga menggunakan radar, patroli udara, dan sistem informasi lainnya untuk menjaga keamanan perairan Indonesia." - Laksamana Madya Aan Kurnia, Kepala Bakamla RI