Pengakuan Eks Karyawan Diana, Terjebak Perjanjian Lisan, Ijazah Ditahan dan Tak Dikembalikan, Kisah Pilu yang Viral

Selasa, 22 April 2025 oleh paiman

Pengakuan Eks Karyawan Diana, Terjebak Perjanjian Lisan, Ijazah Ditahan dan Tak Dikembalikan, Kisah Pilu yang Viral

Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Mengaku Dijebak Perjanjian Lisan, Ijazah Ditahan

Kisah pilu dialami DSP (24), seorang mantan karyawan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana. Ijazahnya ditahan perusahaan dan tak kunjung dikembalikan hingga kini. Awalnya, DSP mengira penahanan ijazah adalah prosedur standar. Namun, perjanjian itu ternyata hanya lisan, disampaikan saat wawancara kerja, dan tidak tercantum dalam informasi lowongan pekerjaan.

“Saat interview, mereka bilang ijazah ditahan sebagai jaminan, takut ada masalah keuangan atau pencurian,” ungkap DSP di Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025), seperti dikutip dari Surya.co.id. Ironisnya, meskipun gajinya dipotong setiap bulan, ijazahnya tetap ditahan bahkan setelah ia resign pada tahun 2020.

Upaya DSP untuk mendapatkan kembali ijazahnya pun berujung sia-sia. Ia telah mendatangi perusahaan bersama orang tuanya dan mencoba menghubungi Diana langsung, namun malah dimaki-maki. “Saya coba bicara baik-baik, telepon, bahkan datang langsung. Tapi Bu JHD malah memaki saya dengan kata-kata kotor tanpa alasan jelas,” keluh DSP.

“Saya kesulitan melamar kerja lagi karena ijazah ditahan. Untuk melamar kerja kan harus bawa ijazah asli. Akhirnya, saya hanya bisa membantu usaha sampingan orang tua,” ujarnya.

Pengacara DSP, Edy Tarigan, menduga UD Sentosa Seal menjebak karyawannya dengan perjanjian lisan. Calon karyawan diberi dua pilihan: menjaminkan uang sekitar Rp 2 juta atau ijazah asli. “Meskipun sudah menjaminkan ijazah, gaji klien kami tetap dipotong setiap bulan. DSP digaji Rp 400.000 per minggu, dan itu sudah dipotong di awal,” ungkap Edy di Gedung SPKT Mapolda Jatim.

Kasus ini bukan hanya dialami DSP. Sebanyak 31 mantan karyawan UD Sentosa Seal telah melaporkan penahanan ijazah ke polisi. Sementara itu, dalam hearing bersama DPRD Kota Surabaya, Diana membantah menahan ijazah dan mengaku tidak tahu menahu.

Berikut beberapa tips untuk menghindari masalah penahanan ijazah saat melamar kerja:

1. Teliti Informasi Lowongan Kerja - Pastikan informasi lowongan kerja detail dan jelas, termasuk persyaratan dokumen. Jangan terburu-buru melamar sebelum memahami semua ketentuan.

Contoh: Perhatikan apakah ada klausul tentang penahanan ijazah. Jika ada, pertimbangkan kembali untuk melamar.

2. Tanyakan Secara Detail Saat Wawancara - Tanyakan semua hal yang belum jelas, termasuk kebijakan perusahaan terkait ijazah. Jangan ragu untuk bertanya, ini hak Anda.

Contoh: "Bagaimana kebijakan perusahaan mengenai dokumen seperti ijazah? Apakah akan ditahan?"

3. Hindari Perjanjian Lisan - Pastikan semua perjanjian tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak. Perjanjian lisan sulit dibuktikan jika terjadi perselisihan.

Contoh: Mintalah salinan tertulis dari perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.

4. Simpan Bukti Komunikasi - Simpan semua bukti komunikasi dengan perusahaan, seperti email, pesan singkat, atau rekaman percakapan. Ini penting sebagai bukti jika terjadi masalah.

Contoh: Screenshot percakapan di WhatsApp atau simpan email korespondensi.

5. Laporkan ke Pihak Berwajib - Jika ijazah ditahan secara tidak sah, segera laporkan ke pihak berwajib. Jangan takut untuk memperjuangkan hak Anda.

Contoh: Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja atau kepolisian setempat.

Apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan? (Pertanyaan dari Ani Handayani)

Menurut Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang, "Menahan ijazah karyawan adalah tindakan ilegal. Ijazah adalah hak milik pribadi dan tidak boleh ditahan oleh perusahaan dengan alasan apapun."

Bagaimana jika perusahaan tetap menahan ijazah meskipun sudah diminta kembali? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyarankan, "Jika mediasi gagal, laporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau langsung ke kepolisian. Pemerintah berkomitmen melindungi hak-hak pekerja."

Apa saja sanksi bagi perusahaan yang menahan ijazah karyawan? (Pertanyaan dari Citra Dewi)

Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI, menjelaskan, "Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha, tergantung tingkat pelanggarannya."

Bagaimana cara mencegah penahanan ijazah saat melamar kerja? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)

Ayu Kartika Dewi, Staf Khusus Presiden, berpesan, "Pastikan semua perjanjian kerja tertulis dan jelas. Jangan ragu untuk bertanya dan simpan bukti komunikasi dengan perusahaan."

Apakah ijazah fotokopi bisa digunakan untuk melamar kerja? (Pertanyaan dari Eka Putri)

Tri Rismaharini, Mantan Wali Kota Surabaya, mengatakan, "Sebaiknya gunakan ijazah asli. Namun, untuk tahap awal melamar, ijazah fotokopi yang dilegalisir bisa digunakan. Sampaikan kepada perusahaan jika ijazah asli sedang dalam proses tertentu."

Apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur menjaminkan ijazah dan ingin mengambilnya kembali? (Pertanyaan dari Fahri Ramadhan)

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyarankan, "Komunikasikan secara baik-baik dengan perusahaan dan sampaikan keinginan untuk mengambil kembali ijazah. Jika perusahaan menolak, mintalah bantuan Disnaker atau lembaga bantuan hukum."