Pengacara yang Laporkan Ijazah Jokowi Palsu Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Mengejutkan

Kamis, 24 April 2025 oleh paiman

Pengacara yang Laporkan Ijazah Jokowi Palsu Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Mengejutkan

Pengacara Pelapor Ijazah Jokowi Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen

Ironisnya, Zaenal Mustofa, salah satu pengacara dari tim Tolak Usaha Gakpunya Malu (TUGAS) yang melaporkan mantan Presiden Joko Widodo atas dugaan ijazah palsu, kini justru terjerat kasus pemalsuan dokumen. Kasus ini menambah babak baru dalam polemik seputar ijazah Jokowi yang terus bergulir.

Satreskrim Polres Sukoharjo telah mengkonfirmasi penetapan tersangka Zaenal Mustofa. Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan hal tersebut kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025). "Benar, ZM (Zaenal Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (18/4/2024)," ujarnya.

Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Kuliah Hukum

AKP Zaenudin menjelaskan kasus ini bermula dari laporan pengacara Asri Purwanti pada tahun 2023. Zaenal Mustofa diduga menggunakan dokumen palsu untuk pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke program S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Dokumen palsu tersebut meliputi surat keterangan pindah dari UMS, transkrip nilai, dan dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik mahasiswa lain yang telah dropout dari UMS.

"NIM itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS," ungkap Zaenudin. "Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi memang dia pernah lulus dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS."

Penyelidikan Sempat Terhenti Karena Pemilu

Proses penyidikan sempat terhenti karena Zaenal Mustofa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024. AKP Zaenudin menjelaskan, "Setelah diketahui dia nyaleg, ada instruksi dari Kapolri untuk tidak melakukan pemeriksaan, khawatir dianggap kriminalisasi. Maka penyelidikan kami tunda." Setelah Pemilu usai, penyelidikan dilanjutkan dengan melibatkan saksi ahli dari Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

Hasil penyelidikan menguatkan dugaan bahwa Zaenal menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar kuliah S-1 Hukum di Unsa. Zaenal Mustofa dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo pada Senin (28/4/2025). Ia terancam Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Berikut beberapa tips untuk memverifikasi keaslian dokumen penting, agar terhindar dari pemalsuan:

1. Periksa secara visual: - Perhatikan kualitas cetak, tanda air, dan detail kecil lainnya. Dokumen palsu seringkali memiliki kualitas cetak yang buruk atau tanda air yang tidak sempurna. Contoh: bandingkan ijazah dengan contoh aslinya dari instansi penerbit.

2. Konfirmasi ke instansi penerbit: - Hubungi langsung instansi yang menerbitkan dokumen untuk memverifikasi keasliannya. Misalnya, jika ingin memverifikasi ijazah, hubungi universitas terkait.

3. Cek nomor registrasi: - Pastikan nomor registrasi yang tertera pada dokumen valid dan terdaftar di database instansi penerbit. Beberapa instansi menyediakan layanan cek online.

4. Waspadai penawaran jasa pembuatan dokumen: - Hindari penawaran jasa pembuatan dokumen penting secara instan atau dengan harga yang tidak wajar. Ini bisa jadi indikasi pemalsuan.

5. Laporkan jika menemukan dokumen palsu: - Jika Anda menemukan dokumen palsu, segera laporkan kepada pihak berwajib. Ini membantu mencegah tindak pemalsuan lebih lanjut.

Bagaimana cara melaporkan kasus pemalsuan dokumen seperti ini, Pak Mahfud MD?

(Mahfud MD, Menko Polhukam) Laporkan segera kepada pihak kepolisian terdekat dengan membawa bukti-bukti yang mendukung. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Apa saja dokumen yang rentan dipalsukan, Bu Susi Pudjiastuti?

(Susi Pudjiastuti, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan) Banyak sekali, mulai dari ijazah, KTP, akta kelahiran, sertifikat tanah, bahkan dokumen perjanjian. Dokumen-dokumen berharga dan penting inilah yang sering menjadi target pemalsuan.

Apa dampak hukum dari pemalsuan dokumen, Pak Hotman Paris?

(Hotman Paris Hutapea, Pengacara) Pelaku pemalsuan dokumen bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. Tergantung jenis dokumen dan tingkat keparahan kasusnya, hukumannya bisa lebih berat.

Bagaimana tips menghindari menjadi korban pemalsuan dokumen, Ibu Najwa Shihab?

(Najwa Shihab, Jurnalis) Selalu simpan dokumen penting dengan baik dan buat salinannya. Waspadai tawaran jasa pembuatan dokumen cepat dan murah. Jika ragu, segera konfirmasi ke instansi penerbit dokumen.