Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya Agar Hemat dan Mudah
Jumat, 2 Mei 2025 oleh paiman
Pasang Gigi Palsu Kini Bisa Pakai BPJS Kesehatan: Simak Syarat dan Caranya!
Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan! Jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kini mencakup perawatan gigi yang komprehensif, termasuk pembuatan gigi palsu atau protesa. Tak perlu khawatir lagi soal biaya perawatan gigi, karena BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembuatan protesa gigi dengan ketentuan tertentu.
Mungkin Anda bertanya-tanya, bagaimana prosedur dan besaran subsidi yang diberikan? Tenang, artikel ini akan membahas tuntas semua informasi yang Anda butuhkan seputar penggunaan BPJS Kesehatan untuk pembuatan gigi palsu.
Ketentuan Pembuatan Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pemberian protesa gigi menggunakan BPJS Kesehatan harus berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien sendiri. Selain itu, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendapatkannya paling cepat dua tahun sekali.
"Pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis," ujar Rizzky.
Pelayanan protesa gigi bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga, serta di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai rujukan. Dokumen yang perlu dibawa saat klaim antara lain KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan dari dokter yang telah diverifikasi.
Penting untuk diingat bahwa BPJS Kesehatan memberikan subsidi, bukan menanggung seluruh biaya pembuatan gigi palsu. Besaran subsidi bervariasi tergantung lokasi pelayanan dan jenis protesa yang dibutuhkan, dengan maksimal Rp1,1 juta untuk kedua rahang (atas dan bawah).
Rincian Subsidi Protesa Gigi dengan BPJS Kesehatan:
- FKTP:
- Dua rahang: Maksimal Rp1.000.000
- Satu rahang: Maksimal Rp500.000
- FKRTL:
- Full protesa (kedua rahang): Maksimal Rp1.100.000
- Satu rahang: Maksimal Rp550.000
Cara Klaim Protesa Gigi dengan BPJS Kesehatan:
- Datang ke faskes pertama (puskesmas, klinik, atau dokter keluarga).
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) jika diperlukan.
- Minta surat rujukan ke FKRTL dari dokter faskes pertama.
- Lakukan verifikasi surat rujukan.
- Datang ke FKRTL yang ditunjuk pada surat rujukan untuk mendapatkan gigi palsu.
Berikut beberapa tips agar proses klaim protesa gigi dengan BPJS Kesehatan Anda berjalan lancar:
1. Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif. - Cek status kepesertaan Anda melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan. Kepesertaan yang nonaktif akan menghambat proses klaim.
2. Simpan semua dokumen dengan rapi. - Siapkan KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan dari dokter. Menyimpan dokumen dengan rapi akan mempercepat proses administrasi.
3. Tanyakan detail prosedur pada faskes. - Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di faskes mengenai prosedur dan persyaratan klaim protesa gigi. Hal ini akan membantu Anda memahami tahapan yang perlu dilakukan.
4. Pahami batasan subsidi. - Ketahui besaran subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan untuk protesa gigi. Anda perlu mempersiapkan dana tambahan jika biaya pembuatan gigi palsu melebihi subsidi yang diberikan.
5. Jaga kesehatan gigi dan mulut. - Meskipun sudah menggunakan gigi palsu, tetap penting untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut Anda dengan rutin menyikat gigi dan berkumur.
6. Manfaatkan aplikasi Mobile JKN. - Aplikasi Mobile JKN memudahkan Anda untuk mengecek status kepesertaan, mencari faskes terdekat, dan mendapatkan informasi penting lainnya seputar BPJS Kesehatan.
Apakah semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan? (Tanya Ani Wijaya)
"Tidak, hanya gigi palsu yang berdasarkan indikasi medis yang ditanggung BPJS Kesehatan. Jenis dan bahan gigi palsu juga ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku." - dr. Reisa Broto Asmoro, Dokter dan Presenter Kesehatan
Bagaimana jika biaya pembuatan gigi palsu melebihi subsidi BPJS? (Tanya Budi Santoso)
"Selisih biaya di atas subsidi ditanggung oleh peserta. Pastikan Anda berdiskusi dengan dokter gigi mengenai pilihan perawatan dan biayanya." - Prof. Dr. drg. Iwan Dewanto, Sp.Pros(K), Guru Besar Ilmu Prostodonsia
Berapa lama proses pembuatan gigi palsu dengan BPJS? (Tanya Siti Nurhaliza)
"Lamanya proses bervariasi tergantung tingkat kesulitan dan antrian di faskes. Konsultasikan langsung dengan dokter gigi Anda untuk perkiraan waktunya." - drg. Rahmi Amtha, MDS, Praktisi Dokter Gigi
Apakah saya bisa memilih jenis gigi palsu yang saya inginkan? (Tanya Dimas Pratama)
"BPJS Kesehatan menanggung jenis gigi palsu sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Diskusikan dengan dokter gigi Anda mengenai pilihan yang sesuai dengan kondisi Anda." - drg. Hanny Melati, Dokter Gigi
Apa yang harus saya lakukan jika kartu BPJS Kesehatan saya hilang? (Tanya Ratna Sari)
"Laporkan kehilangan kartu BPJS Kesehatan Anda ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan kartu baru. Pastikan Anda membawa dokumen pendukung yang diperlukan." - Iqbal Anas Ma'ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan
Apakah saya perlu kontrol rutin setelah pasang gigi palsu dengan BPJS? (Tanya Anton Wijaya)
"Kontrol rutin sangat disarankan untuk memastikan gigi palsu berfungsi dengan baik dan menjaga kesehatan gigi dan mulut Anda. Jadwalkan kontrol sesuai anjuran dokter gigi Anda." - drg. Fatimah Azzahra, Dokter Gigi