Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara, Siap Jelajahi Dunia Lebih Mudah

Jumat, 25 April 2025 oleh paiman

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara, Siap Jelajahi Dunia Lebih Mudah

SIM Indonesia Akan Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 2025!

Kabar gembira bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia! Mulai 1 Juni 2025, SIM Anda akan berlaku di delapan negara ASEAN. Artinya, tidak perlu repot mengurus SIM Internasional lagi saat berlibur atau bepergian ke Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Perubahan ini dimungkinkan berkat kebijakan baru yang mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM. Integrasi ini juga mencakup dokumen penting lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP, sehingga memudahkan berbagai urusan administrasi.

"Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, seperti dikutip dari detikcom (21/4).

Landasan hukum penggunaan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN ini adalah "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" yang disepakati negara-negara ASEAN sejak tahun 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, dan diperluas cakupannya hingga tahun 1999.

Namun, perlu diingat bahwa beberapa negara mungkin masih memiliki aturan khusus. Misalnya, Singapura memberlakukan masa berlaku SIM Indonesia selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara di Malaysia, WNI tanpa SIM Internasional disarankan untuk mengajukan SIM Malaysia, meskipun SIM Indonesia dan SIM Internasional masih diakui.

Berikut beberapa tips untuk mempersiapkan diri berkendara di luar negeri dengan SIM Indonesia:

1. Pastikan SIM Anda masih berlaku. - Cek masa berlaku SIM Anda. Jangan sampai liburan Anda terganggu karena SIM sudah kedaluwarsa. Misalnya, jika masa berlaku SIM Anda kurang dari 6 bulan, segera perpanjang sebelum berangkat.

2. Pahami aturan lalu lintas di negara tujuan. - Setiap negara memiliki aturan lalu lintas yang berbeda. Pelajari rambu-rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan aturan-aturan khusus lainnya di negara yang akan Anda kunjungi. Contohnya, di beberapa negara, mengemudi di sisi kiri jalan adalah aturan yang berlaku.

3. Bawa dokumen penting lainnya. - Selain SIM, pastikan Anda membawa dokumen penting lainnya seperti paspor, visa (jika diperlukan), dan asuransi perjalanan. Ini akan sangat membantu jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

4. Pertimbangkan untuk membawa SIM Internasional. - Meskipun SIM Indonesia sudah diakui, membawa SIM Internasional bisa menjadi solusi cadangan dan memudahkan komunikasi dengan pihak berwenang setempat, terutama jika terjadi kendala bahasa.

Apakah saya masih perlu membawa SIM Internasional setelah 1 Juni 2025, Pak Budi Santoso?

(Budi Santoso, Pengamat Transportasi): Membawa SIM Internasional tetap disarankan sebagai dokumen pendukung, terutama jika menghadapi kendala bahasa atau perbedaan interpretasi aturan.

Bagaimana jika SIM saya hilang saat berada di luar negeri, Ibu Ani Wijaya?

(Ani Wijaya, Korlantas Polri): Segera laporkan kehilangan SIM Anda ke kepolisian setempat dan Kedutaan Besar Republik Indonesia terdekat. Anda dapat meminta surat keterangan kehilangan untuk sementara.

Apa saja jenis SIM yang berlaku di negara ASEAN, Bapak Joko Susanto?

(Joko Susanto, Dirlantas Polda Metro Jaya): SIM A dan SIM C umumnya diakui. Namun, untuk SIM jenis lain, sebaiknya cek kebijakan khusus masing-masing negara.

Apakah ada biaya tambahan untuk menggunakan SIM Indonesia di luar negeri, Ibu Ratna Dewi?

(Ratna Dewi, Kementerian Perhubungan): Tidak ada biaya tambahan untuk menggunakan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN yang telah menyepakati perjanjian tersebut.

Kapan kebijakan ini mulai berlaku, Bapak Anton Pratama?

(Anton Pratama, Korlantas Polri): Kebijakan ini akan resmi berlaku mulai 1 Juni 2025.