Lexus Dedi Mulyadi Ganti Pelat Nomor, Pajaknya Jadi Lebih Murah? Hemat Fantastis!
Senin, 28 April 2025 oleh paiman
Lexus Dedi Mulyadi Pindah Pelat Nomor, Bayar Pajak Lebih Ringan
Setelah sempat ramai diperbincangkan, urusan pajak Lexus LX600 milik Dedi Mulyadi akhirnya beres. Mobil mewah tersebut, yang awalnya terdaftar di DKI Jakarta dengan nomor polisi B 2600 SME, kini telah dimutasi ke Jawa Barat. Keputusan ini ternyata berdampak positif pada nominal pajak yang harus dibayarkan, menjadikannya jauh lebih ringan.
Sebelumnya, Lexus LX600 tersebut menunggak pajak di Jakarta hingga dikenakan denda. Total tagihan, termasuk denda PKB dan SWDKLLJ, mencapai Rp 42.233.200, dengan rincian PKB pokok Rp 40.404.000, denda PKB Rp 1.616.200, dan denda SWDKLLJ Rp 70.000. Angka yang fantastis, mencapai lebih dari Rp 40 juta!
Namun, setelah dimutasi ke Jawa Barat, pajaknya turun drastis menjadi sekitar Rp 35 jutaan. Rinciannya, PKB pokok Rp 21.298.100 dan opsen PKB pokok Rp 14.056.000. Perbedaan tarif pajak antara Jakarta dan Jawa Barat memang cukup signifikan. Di Jakarta, tarif pajak kendaraan pertama adalah 2 persen, sementara di Jawa Barat, meskipun ada PKB pokok sebesar 1,12 persen dan opsen 66 persen, totalnya sekitar 1,85 persen. Ditambah lagi, Jawa Barat memiliki kebijakan koefisien diskon, sehingga tarif pajak tetap setara dengan 1,75% untuk kendaraan pertama.
Dedi Mulyadi sendiri menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran pajak di Jakarta dikarenakan status mobil yang masih kredit dan dalam proses mutasi ke Jawa Barat. "Kemarin sempat ramai nanyain pajak kendaraan yang saya miliki, hari ini tuh nomornya sudah Bandung dan tidak ada problem lagi dengan pajak," ujarnya dalam sebuah video. Ia menambahkan, "Kemarin ada problem dengan pajak di Jakarta, hari ini sudah kita bereskan seluruhnya dan sekarang nomornya sudah Bandung, sudah Jawa Barat."
Berikut beberapa tips untuk mengurus pajak kendaraan bermotor agar terhindar dari masalah seperti denda atau keterlambatan:
1. Catat tanggal jatuh tempo pajak. - Catat tanggal jatuh tempo pajak kendaraan Anda di kalender atau gunakan pengingat di ponsel. Ini akan membantu Anda menghindari keterlambatan pembayaran.
2. Manfaatkan layanan pembayaran online. - Sekarang banyak platform online yang menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan. Ini lebih praktis dan menghemat waktu.
Contoh: Anda bisa menggunakan aplikasi seperti Tokopedia atau Bukalapak.
3. Persiapkan dokumen yang diperlukan. - Pastikan Anda memiliki STNK dan KTP asli saat akan membayar pajak.
4. Cek besaran pajak secara online. - Anda dapat mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan melalui website Samsat atau aplikasi terkait.
5. Pahami aturan mutasi kendaraan. - Jika Anda pindah domisili, segera urus mutasi kendaraan untuk menyesuaikan tarif pajak.
Contoh: Seperti kasus Dedi Mulyadi, mutasi kendaraan bisa menghemat pengeluaran pajak.
6. Konsultasikan dengan petugas Samsat jika ada kendala. - Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Samsat jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan seputar pajak kendaraan.
Apakah mutasi kendaraan selalu membuat pajak lebih murah, seperti kasus Pak Dedi Mulyadi? - Aisyah Putri
(Sri Mulyani, Menteri Keuangan): Tidak selalu. Besaran pajak kendaraan bermotor ditentukan oleh banyak faktor, termasuk jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan peraturan daerah setempat. Mutasi ke daerah dengan tarif pajak lebih rendah memang bisa menghemat biaya, tetapi perlu diingat ada biaya mutasi yang harus dikeluarkan.
Bagaimana cara mengetahui besaran pajak kendaraan saya? - Budi Santoso
(Korlantas Polri): Anda bisa mengeceknya melalui website Samsat daerah Anda atau aplikasi Samsat online. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda, dan informasi besaran pajak akan ditampilkan.
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk membayar pajak kendaraan? - Rinawati
(Bapenda Jabar): Umumnya, Anda perlu membawa STNK asli dan KTP asli pemilik kendaraan. Untuk lebih jelasnya, silakan cek persyaratan di Samsat terdekat atau website resmi Samsat.
Apa yang terjadi jika telat membayar pajak kendaraan? - Bambang Hermanto
(Korlantas Polri): Anda akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besarnya denda bervariasi tergantung lama keterlambatan. Selain itu, jika telat lebih dari dua tahun, STNK bisa diblokir.
Apakah kendaraan yang masih kredit bisa dimutasi? - Dewi Lestari
(Korlantas Polri): Bisa, namun ada prosedur khusus yang harus diikuti. Biasanya, Anda perlu mendapatkan persetujuan dari pihak leasing dan melengkapi beberapa dokumen tambahan.