KPPU Segera Sidangkan Perkara Pinjol Rp 1,650 Triliun Rugikan Masyarakat?
Jumat, 2 Mei 2025 oleh paiman
KPPU Siap Sidang Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Rp1.650 Triliun
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersiap menggelar sidang dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol). Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini akan segera dilaksanakan dan menandai langkah serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif oleh sejumlah perusahaan fintech.
KPPU menduga adanya pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Kami menemukan indikasi pengaturan bunga pinjaman secara bersama-sama oleh pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi, sejak 2020 hingga 2023. Praktik seperti ini berpotensi membatasi persaingan dan merugikan konsumen," ungkap Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.
Sebanyak 97 penyelenggara pinjol ditetapkan sebagai Terlapor. Mereka diduga kompak menetapkan plafon bunga harian yang tinggi melalui kesepakatan internal (eksklusif) di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Kesepakatan tersebut diduga menetapkan bunga pinjaman (termasuk biaya-biaya lainnya) maksimal 0,8% per hari dari jumlah pinjaman yang diterima, yang kemudian diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.
Dalam penyelidikannya, KPPU telah mempelajari model bisnis, struktur pasar, dan hubungan antar pelaku industri pinjol. Mayoritas pinjol di Indonesia menggunakan model Peer-to-Peer (P2P) Lending, yang menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman via platform digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan semua penyelenggara pinjol terdaftar dan menjadi anggota AFPI. Namun, pasar pinjol cenderung terkonsentrasi. Data per Juli 2023 menunjukkan 97 penyelenggara aktif, dengan beberapa pemain utama mendominasi, seperti KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%). Sisanya dikuasai pemain dengan pangsa pasar lebih kecil. Konsentrasi pasar ini diduga diperkuat oleh afiliasi kepemilikan atau hubungan dengan platform e-commerce.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU memutuskan untuk membawa kasus ini ke Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pada 25 April 2025. Sidang ini bertujuan menguji validitas temuan dan membuka ruang pembuktian lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan denda hingga 50% dari keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran atau 10% dari penjualan di pasar bersangkutan selama periode pelanggaran.
KPPU menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan upaya menjaga persaingan sehat di sektor keuangan digital. Fintech dinilai strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik anti-persaingan harus dicegah sedini mungkin karena dampaknya yang besar bagi masyarakat, terutama UMKM. Hal ini terlihat dari ukuran pasar yang signifikan: hingga pertengahan 2023, terdapat 1,38 juta pemberi pinjaman aktif, 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dengan akumulasi pinjaman mencapai Rp829,18 triliun.
Bank Dunia mencatat credit gap (kesenjangan kredit) di Indonesia mencapai Rp1.650 triliun pada 2024. Ini menjadi salah satu pendorong pertumbuhan industri pinjol. KPPU memperkirakan kasus ini berpotensi mengubah lanskap pinjol di Indonesia. Fanshurullah berharap penegakan hukum ini dapat mendorong regulator merevisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah model bisnis pinjol, dan menurunkan suku bunga pinjaman.
"Dari sisi konsumen, penegakan hukum ini menjadi sinyal positif untuk perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital," jelas Fanshurullah.
KPPU masih menyusun Tim Majelis dan menjadwalkan sidang perdana.
Berikut beberapa tips agar kamu tetap aman saat menggunakan layanan pinjol:
1. Pilih Pinjol yang Terdaftar di OJK - Pastikan pinjol yang kamu pilih terdaftar dan diawasi OJK. Ini menjamin keamanan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Contoh: Cek daftar pinjol legal di situs resmi OJK.
2. Pahami Suku Bunga dan Biaya - Baca dengan teliti semua informasi terkait suku bunga, biaya administrasi, denda, dan biaya lainnya. Jangan sampai terkecoh dengan iming-iming bunga rendah di awal.
Contoh: Hitung total biaya yang harus dibayar sebelum mengajukan pinjaman.
3. Pinjam Sesuai Kemampuan - Ajukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuanmu untuk membayar. Hindari meminjam melebihi kemampuan finansialmu.
Contoh: Buat anggaran bulanan dan pertimbangkan cicilan pinjol dalam anggaran tersebut.
4. Bayar Tepat Waktu - Disiplinlah dalam membayar cicilan. Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan denda dan berdampak negatif pada skor kreditmu.
Contoh: Atur pengingat pembayaran agar tidak terlewat.
Apa dampak dari kartel bunga pinjol bagi masyarakat, Bu Sri Mulyani?
(Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan) Kartel bunga pinjol dapat merugikan masyarakat karena membatasi pilihan dan akses ke pinjaman dengan bunga kompetitif. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi UMKM yang mengandalkan akses pembiayaan.
Bagaimana OJK mengawasi praktik pinjol agar tetap sehat, Pak Mahendra Siregar?
(Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK) OJK secara aktif mengawasi pinjol melalui berbagai regulasi dan pengawasan, termasuk mewajibkan pendaftaran, pelaporan berkala, dan pemeriksaan lapangan. Kami juga terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Apa saran Bapak Perry Warjiyo bagi masyarakat yang ingin menggunakan pinjol, Pak?
(Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia) Penting bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan pinjol. Pastikan pinjol terdaftar di OJK, pahami suku bunga dan biayanya, dan pinjam sesuai kemampuan. Hindari terjebak dalam siklus utang yang merugikan.
Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal, Pak Teten Masduki?
(Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM) Masyarakat dapat melaporkan pinjol ilegal ke Kepolisian atau Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui hotline atau situs resminya. Berikan bukti-bukti yang cukup agar laporan dapat ditindaklanjuti.