Kopdes Merah Putih Bisa Untung Rp 1 M/Tahun, Begini Cara Daftarnya dan Raih Kesuksesan Anda
Rabu, 23 April 2025 oleh paiman
Kopdes Merah Putih: Potensi Untung Miliaran Rupiah per Tahun, Bagaimana Cara Daftarnya?
Ingin koperasi desa Anda lebih berdaya dan berpotensi meraup untung hingga Rp 1 miliar per tahun? Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah meluncurkan platform resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di kopdesmerahputih.kop.id, dan mendaftarkan koperasi Anda jadi lebih mudah dari yang Anda bayangkan!
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra Saragih, menjelaskan bahwa setiap desa memiliki fleksibilitas dalam membentuk Kopdes Merah Putih. Ada tiga model yang bisa dipilih melalui musyawarah, yaitu membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau merevitalisasi koperasi yang kurang aktif.
Proses pendaftarannya pun sangat mudah. "Cukup klik di situs resminya, pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa. Semua pilihan sudah tersedia di sana," ujar Henra dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Selain menentukan model koperasi, desa juga perlu menyepakati unit usaha yang akan dijalankan, misalnya pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, penyimpanan dingin, dan logistik. Akta koperasi yang dibuat oleh notaris juga dibutuhkan, dan setiap desa bisa memilih notaris yang tersedia di kabupaten/kotanya.
Setiap Kopdes Merah Putih yang terdaftar akan mendapatkan microsite yang memungkinkan Kemenkop memantau perkembangannya, mulai dari jumlah anggota, jenis usaha, hingga perkembangan lainnya. Ke depannya, microsite ini dapat dikembangkan menjadi website yang lebih lengkap.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, optimis dengan potensi Kopdes Merah Putih. Dengan target 80.000 Kopdes Merah Putih, ia memperkirakan total keuntungan bisa mencapai Rp 80 triliun per tahun. "Karena koperasi ini berbasis komunitas dan memiliki captive market, potensi untungnya sangat besar," tegas Budi Arie.
Berikut beberapa tips untuk mendaftarkan Kopdes Merah Putih dengan lancar:
1. Adakan Musyawarah Desa - Lakukan musyawarah desa untuk menentukan model koperasi (membangun baru, mengembangkan yang ada, atau revitalisasi) dan unit usaha yang akan dijalankan. Libatkan seluruh elemen masyarakat agar tercipta kesepakatan bersama.
Contoh: Musyawarah membahas potensi desa, misalnya pertanian, dan memutuskan untuk mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan fokus pada pengolahan hasil pertanian.
2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan - Pastikan akta koperasi dari notaris sudah siap. Hubungi notaris yang tersedia di kabupaten/kota Anda untuk proses pembuatan akta.
Contoh: Kumpulkan data anggota koperasi, anggaran dasar, dan dokumen penting lainnya untuk diserahkan kepada notaris.
3. Daftar Melalui Situs Resmi - Kunjungi situs kopdesmerahputih.kop.id dan ikuti langkah-langkah pendaftaran yang tersedia. Pastikan data yang diinput akurat dan lengkap.
Contoh: Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa Anda di situs tersebut. Isi formulir pendaftaran dengan teliti.
4. Manfaatkan Microsite - Setelah terdaftar, optimalkan penggunaan microsite yang diberikan untuk memperkenalkan Kopdes Merah Putih dan mempromosikan produk/jasa yang ditawarkan.
Contoh: Unggah informasi tentang kegiatan koperasi, profil anggota, dan produk unggulan di microsite.
Apakah desa yang sudah memiliki koperasi masih bisa mendaftar Kopdes Merah Putih? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)
Tentu saja bisa. Desa yang sudah memiliki koperasi dapat memilih untuk mengembangkan koperasi yang sudah ada atau melakukan revitalisasi melalui program Kopdes Merah Putih. - Henra Saragih, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi
Apa saja unit usaha yang bisa dijalankan oleh Kopdes Merah Putih? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
Banyak sekali pilihannya, mulai dari pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan dan penyimpanan dingin, hingga logistik. Pilihlah unit usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. - Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi
Bagaimana cara mendapatkan akta koperasi? (Pertanyaan dari Ani Rahmawati)
Akta koperasi dibuat oleh notaris. Setiap kabupaten/kota menyediakan daftar notaris yang bisa membantu proses pembuatan akta. Silakan hubungi notaris terdekat. - Henra Saragih, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi
Apa manfaat mendaftarkan koperasi menjadi Kopdes Merah Putih? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)
Selain berpotensi meningkatkan keuntungan, Kopdes Merah Putih juga akan mendapatkan pendampingan dan akses ke berbagai program pemerintah. - Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM (contoh figur publik terkait)
Apakah ada biaya untuk mendaftarkan koperasi menjadi Kopdes Merah Putih? (Pertanyaan dari Ratna Dewi)
Pendaftaran Kopdes Merah Putih tidak dipungut biaya. Namun, ada biaya yang diperlukan untuk pembuatan akta koperasi oleh notaris. - Henra Saragih, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi
Bagaimana jika koperasi kami berada di daerah terpencil dan sulit mengakses internet? (Pertanyaan dari Anton Wijaya)
Anda bisa menghubungi Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Kopdes Merah Putih. - Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM (contoh figur publik terkait)