Ketahui, Tom Lembong Mendadak Kena Sidak di Rutan! Pengacara Ungkap Alasan Mendesak Butuh iPad untuk Siapkan Pembelaan demi Keadilan secepatnya
Jumat, 23 Mei 2025 oleh paiman
Sidang Kasus Gula Tom Lembong: Pengacara Protes Penyitaan iPad di Rutan
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan izin penyitaan terhadap iPad dan laptop milik Tom Lembong yang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Pengajuan ini langsung menuai reaksi dari kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa iPad tersebut sangat dibutuhkan Tom Lembong untuk mempersiapkan pembelaan dalam menghadapi kasus yang tengah menjeratnya. "Kami belum dapat informasi resminya (penyitaan). Tapi yang pasti, saat ini Pak Tom sedang fokus menyiapkan pembelaan untuk kasusnya. Tentu saja beliau membutuhkan iPad untuk membantu proses tersebut," ujar Ari saat dihubungi pada Kamis, 20 Mei 2025.
Menurut Ari, kepemilikan iPad atau laptop di dalam rutan seharusnya tidak menjadi masalah. Ia berpendapat bahwa Tom Lembong memiliki hak untuk mempersiapkan pembelaan dirinya. "Seharusnya diberikan izin untuk menggunakan fasilitas tersebut demi pembelaan hukumnya, agar hak-hak hukumnya terlindungi," tegas Ari.
"Menurut kami, seharusnya diizinkan. Sama halnya dengan penggunaan alat tulis seperti pena dan kertas. Itu adalah alat bantu untuk mempersiapkan pembelaan," imbuhnya.
Sebelumnya, JPU mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap iPad dan laptop milik Tom Lembong saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025. Jaksa menjelaskan bahwa penyitaan diajukan karena barang-barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kali ini Penuntut Umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menambahkan, "Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, pada hari Senin, kalau tidak salah, dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia."
Alasan penyitaan ini didasarkan pada dugaan bahwa barang-barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada Tom Lembong. "Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," pungkas jaksa.
Kasus hukum bisa jadi pengalaman yang menakutkan. Tapi, dengan persiapan yang matang, Anda bisa meningkatkan peluang untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Berikut adalah beberapa tips yang bisa membantu Anda mempersiapkan pembelaan hukum yang efektif:
1. Cari dan Konsultasikan dengan Pengacara yang Kompeten - Memilih pengacara yang tepat adalah langkah krusial. Pastikan pengacara memiliki pengalaman yang relevan dengan kasus Anda dan Anda merasa nyaman berkomunikasi dengannya.
Contoh: Jika Anda menghadapi kasus korupsi, carilah pengacara yang spesialisasi di bidang hukum korupsi dan memiliki rekam jejak yang baik.
2. Kumpulkan Semua Bukti dan Informasi yang Relevan - Semakin banyak bukti yang Anda miliki, semakin kuat pembelaan Anda. Kumpulkan semua dokumen, saksi, dan informasi lain yang mendukung klaim Anda.
Contoh: Dalam kasus sengketa tanah, kumpulkan sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak, dan keterangan saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah tersebut.
3. Bekerja Sama Sepenuhnya dengan Pengacara Anda - Komunikasi yang jujur dan terbuka dengan pengacara Anda sangat penting. Berikan semua informasi yang Anda ketahui, bahkan jika itu tampak merugikan Anda. Pengacara Anda akan membantu Anda menyusun strategi pembelaan yang terbaik.
Contoh: Jangan menyembunyikan informasi penting dari pengacara Anda, karena hal itu bisa melemahkan pembelaan Anda di pengadilan.
4. Pahami Proses Hukum yang Berlaku - Memahami bagaimana sistem hukum bekerja akan membantu Anda merasa lebih tenang dan mempersiapkan diri secara mental. Mintalah pengacara Anda untuk menjelaskan tahapan-tahapan persidangan dan apa yang diharapkan dari Anda.
Contoh: Ketahui hak-hak Anda sebagai terdakwa, seperti hak untuk diam dan hak untuk didampingi pengacara.
5. Jaga Kesehatan Mental dan Emosional Anda - Menghadapi kasus hukum bisa sangat melelahkan dan membuat stres. Carilah dukungan dari keluarga, teman, atau profesional kesehatan mental untuk membantu Anda mengatasi tekanan.
Contoh: Lakukan aktivitas yang Anda sukai, seperti berolahraga, membaca, atau menghabiskan waktu bersama orang-orang terdekat.
Apakah Ibu Fatimah bisa menggunakan laptop atau iPad untuk menyiapkan pembelaan di dalam rutan?
Menurut Dr. Todung Mulya Lubis, seorang pakar hukum tata negara, "Hak untuk membela diri adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi. Penggunaan alat bantu seperti laptop atau iPad untuk menyiapkan pembelaan seharusnya diizinkan, selama tidak melanggar aturan keamanan rutan dan digunakan untuk tujuan yang sah."
Mengapa Bapak Budi memerlukan iPad dalam proses pembelaannya?
Seperti yang dijelaskan oleh Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, "iPad sangat membantu dalam mengakses dokumen-dokumen penting, melakukan riset hukum, dan menyusun argumen pembelaan. Ini adalah alat yang efisien untuk mempersiapkan diri menghadapi persidangan."
Apa saja hak-hak hukum yang dimiliki Mbak Sari sebagai terdakwa?
Menurut Komnas HAM, "Sebagai terdakwa, seseorang memiliki hak untuk didampingi pengacara, hak untuk membela diri, hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai dakwaan yang diajukan, dan hak untuk diperlakukan secara manusiawi selama proses hukum berlangsung."
Bagaimana tanggapan Bapak Joko terkait penyitaan iPad dan laptop di rutan?
Menurut pendapat praktisi hukum, Bapak Joko, "Penyitaan barang-barang pribadi di rutan harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Harus dipastikan bahwa penyitaan tersebut benar-benar diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan tidak melanggar hak-hak terdakwa."