Ketahui Pabrik Disegel Ormas di Kalteng, Gubernur dan Kapolda Bereaksi Keras Setelah Insiden Mengejutkan Ini
Selasa, 6 Mei 2025 oleh paiman
Ormas Segel Pabrik di Kalteng, Gubernur dan Kapolda Bereaksi Tegas
Video penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, oleh DPD GRIB Jaya Kalteng menjadi viral dan menuai reaksi keras dari Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dan Kapolda Kalteng, Irjen Iwan Kurniawan.
Gubernur Agustiar Sabran dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada ormas yang boleh bertindak di atas hukum. "Ormas harus tunduk pada aturan negara, khususnya terkait investasi daerah. Tidak ada ormas yang posisinya di atas negara," tegas Agustiar di rumah jabatannya, Sabtu (3/5/2025). Beliau menambahkan bahwa penertiban akan dilakukan melalui aparat penegak hukum dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara ormas. Tim khusus dari kepolisian pun telah dibentuk untuk menyelidiki kasus ini.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, juga mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Kalteng untuk membentuk tim penyelidikan. "Kami akan bertindak tegas dan adil sesuai hukum yang berlaku," ujar Iwan, menekankan supremasi hukum di Indonesia. Ia memastikan tindakan ormas yang menyimpang dari aturan hukum akan diproses.
Sementara itu, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk membantu Sukarto Bin Parsan menuntut perusahaan besar swasta (PBS) yang telah dihukum wanprestasi. Menurut Erko, PBS tersebut belum membayar Rp 1,4 miliar kepada Sukarto, setelah melanggar kesepakatan harga karet senilai Rp 778 juta. Erko menegaskan bahwa putusan pengadilan terkait wanprestasi ini sudah berkekuatan hukum tetap. DPD GRIB Jaya Kalteng mengancam akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika PBS tidak segera memenuhi kewajibannya.
Sengketa bisnis bisa terjadi kapan saja. Berikut beberapa tips untuk menanganinya dengan bijak:
1. Komunikasi Terbuka - Bicarakan masalah secara langsung dengan pihak terkait. Sampaikan keluhan dan keinginan Anda dengan jelas dan tenang.
Contoh: Ajak pihak yang bersengketa untuk bertemu dan membahas solusi bersama.
2. Mediasi - Libatkan mediator netral jika komunikasi langsung tidak berhasil. Mediator dapat membantu menemukan solusi yang diterima kedua belah pihak.
Contoh: Manfaatkan lembaga mediasi atau pengacara sebagai mediator.
3. Dokumentasi - Simpan semua bukti terkait sengketa, seperti kontrak, surat, dan email. Dokumentasi yang lengkap akan memperkuat posisi Anda.
Contoh: Buat salinan digital dan fisik dari semua dokumen penting.
4. Konsultasi Hukum - Mintalah nasihat hukum dari pengacara untuk memahami hak dan kewajiban Anda.
Contoh: Temui pengacara yang berpengalaman di bidang sengketa bisnis.
5. Kedepankan Solusi - Fokus pada penyelesaian masalah, bukan pada menyalahkan pihak lain. Sikap kooperatif dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa.
Contoh: Ajukan beberapa alternatif solusi yang saling menguntungkan.
6. Patuhi Hukum - Selalu bertindak sesuai hukum yang berlaku. Hindari tindakan sepihak yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Contoh: Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri seperti penyegelan tanpa dasar hukum yang kuat.
Apa wewenang ormas dalam penegakan hukum? (Pertanyaan dari Dewi Permata Sari)
Prof. Mahfud MD (Pakar Hukum Tata Negara): Ormas tidak memiliki wewenang dalam penegakan hukum. Penegakan hukum adalah tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah, seperti polisi, jaksa, dan hakim.
Bagaimana seharusnya ormas berperan dalam masyarakat? (Pertanyaan dari Bambang Wijaya)
Tito Karnavian (Mendagri): Ormas seharusnya berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Mereka dapat berkontribusi dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Apa sanksi bagi ormas yang melanggar hukum? (Pertanyaan dari Sri Mulyani)
Yasonna Laoly (Menkumham): Sanksi bagi ormas yang melanggar hukum bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan izin operasional. Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Bagaimana cara melaporkan tindakan ormas yang meresahkan? (Pertanyaan dari Rudi Hartono)
Listyo Sigit Prabowo (Kapolri): Masyarakat dapat melaporkan tindakan ormas yang meresahkan kepada kepolisian terdekat. Laporkan dengan bukti-bukti yang cukup agar dapat segera ditindaklanjuti.