Ketahui Ormas Segel Pabrik di Kalteng dan Tuntut Rp 1,4 Miliar, Pemerintah Buka Suara Terkait Tuntutan Fantastis Ini

Selasa, 6 Mei 2025 oleh paiman

Ketahui Ormas Segel Pabrik di Kalteng dan Tuntut Rp 1,4 Miliar, Pemerintah Buka Suara Terkait Tuntutan Fantastis Ini

Ormas Segel Pabrik di Kalteng, Tuntut Rp 1,4 Miliar: Bagaimana Respons Pemerintah?

Jagat maya dihebohkan dengan aksi penyegelan sebuah pabrik di Kalimantan Tengah oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas). PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan menjadi sasaran DPD GRIB Jaya Kalteng, yang bertindak atas kuasa Sukarto bin Parsan sejak 14 April 2024. Ormas tersebut menuntut pembayaran tunai lebih dari Rp 1,4 miliar.

Menurut Erko, Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng, penyegelan dilakukan karena PT BAP dianggap wanprestasi. Mereka dituding belum melunasi pembelian karet senilai Rp 778 juta, sesuai kesepakatan awal. Erko menjelaskan bahwa wanprestasi ini telah melalui proses hukum panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Buntok (2017), Pengadilan Tinggi Palangka Raya (2017), hingga putusan Mahkamah Agung (2018 dan 2019).

Putusan pengadilan juga mewajibkan PT BAP membayar ganti rugi materil berupa keuntungan yang seharusnya diperoleh Sukarto, sebesar 6% per tahun dari Rp 778.732.739, terhitung sejak Februari 2011. DPD GRIB Jaya Kalteng mendesak PT BAP melaksanakan putusan pengadilan. Jika tidak diindahkan, ormas tersebut mengancam akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk menghentikan operasional pabrik.

Respons Tegas Pemerintah Kalteng

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Gubernur Agustiar Sabran, langsung merespons tegas aksi sepihak ini. Agustiar menekankan bahwa tidak ada ormas yang berada di atas negara, apalagi dalam hal investasi daerah. Ia menegaskan akan menertibkan situasi melalui aparat penegak hukum (APH) dan mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan konstitusi.

“Jadi enggak ada yang namanya ormas di atas negara. Ini bukan negara ormas, negara itu ada konstitusi,” tegas Agustiar.

Sengketa bisnis bisa terjadi kapan saja. Berikut beberapa tips untuk menanganinya dengan bijak:

1. Komunikasi Terbuka - Jalin komunikasi yang baik dengan pihak terkait. Sampaikan keluhan dan keinginan Anda dengan jelas dan tenang.

Contoh: Ajak pihak lawan bicara untuk bertemu dan membahas permasalahan secara langsung.

2. Mediasi - Libatkan mediator netral jika komunikasi langsung menemui jalan buntu. Mediator dapat membantu mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Contoh: Manfaatkan lembaga mediasi yang terpercaya dan berpengalaman.

3. Dokumentasi - Pastikan semua kesepakatan dan komunikasi terdokumentasi dengan baik. Ini akan menjadi bukti penting jika sengketa berlanjut ke jalur hukum.

Contoh: Simpan salinan kontrak, surat-menyurat, dan rekaman percakapan.

4. Konsultasi Hukum - Mintalah nasihat hukum dari ahli untuk memahami hak dan kewajiban Anda. Pengacara dapat membantu Anda mengambil langkah hukum yang tepat.

Contoh: Konsultasikan kasus Anda dengan pengacara yang spesialis di bidang hukum bisnis.

5. Pahami Putusan Pengadilan - Jika sengketa telah diputuskan oleh pengadilan, pahami isi putusan tersebut dengan seksama. Pastikan Anda dan pihak lawan mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Contoh: Jika ada hal yang tidak dipahami, konsultasikan kembali dengan pengacara Anda.

6. Hindari Tindakan Sepihak - Hindari melakukan tindakan sepihak yang dapat memperkeruh suasana, seperti penyegelan tanpa dasar hukum yang kuat. Utamakan jalur hukum yang berlaku.

Contoh: Selalu konsultasikan rencana tindakan Anda dengan pengacara untuk memastikan legalitasnya.

Bagaimana pandangan hukum terhadap tindakan ormas yang menyegel perusahaan? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)

Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI: "Tindakan ormas menyegel perusahaan adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum. Ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum. Penyegelan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan."

Apa yang harus dilakukan perusahaan jika disegel oleh ormas? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Hotman Paris Hutapea, Pengacara: "Laporkan segera tindakan ormas tersebut kepada pihak kepolisian. Perusahaan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan sepihak yang merugikan. Selain itu, perusahaan juga dapat mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan."

Bagaimana pemerintah daerah seharusnya menyikapi konflik antara perusahaan dan ormas? (Pertanyaan dari Ani Yudhoyono)

Dr. Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat: "Pemerintah daerah harus bersikap netral dan bertindak sesuai hukum. Fasilitasi mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari solusi yang adil. Pastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor dan tidak memihak."

Apa dampak negatif dari tindakan sepihak ormas terhadap iklim investasi? (Pertanyaan dari Dewi Pertiwi)

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan: "Tindakan sepihak ormas dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak iklim investasi. Investor akan ragu untuk menanamkan modalnya jika keamanan dan kepastian hukum tidak terjamin. Ini akan berdampak negatif pada perekonomian daerah dan nasional."