Ketahui Modus Oplos Solar 4 Ton, Dua Sopir BBM Ditangkap dalam penggerebekan jaringan ilegal

Rabu, 7 Mei 2025 oleh paiman

Ketahui Modus Oplos Solar 4 Ton, Dua Sopir BBM Ditangkap dalam penggerebekan jaringan ilegal

Dua Sopir Truk Ditangkap karena Oplos Solar 4 Ton dengan Minyak Ilegal di Muara Enim

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Muara Enim, Sumatera Selatan. Dua orang sopir truk pengangkut BBM, Hendra Wijawa dan Ahmad Junaidi, kini harus berurusan dengan hukum karena perbuatan mereka.

Keduanya ditangkap atas dugaan menukar empat ton solar industri asli dengan minyak hasil sulingan ilegal (minyak mentah) sebelum BBM tersebut sampai ke perusahaan yang seharusnya menerima. Praktik curang ini merugikan banyak pihak dan membahayakan kualitas BBM yang beredar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan Hendra dan Junaidi bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya aktivitas pengoplosan BBM. "Pengungkapan ini berdasarkan informasi tentang pengoplosan bahan bakar jenis solar yang berasal dari depo PT Pertamina. BBM tersebut diturunkan, lalu ditukar atau dicampur dengan minyak sulingan," ujarnya di Mapolda, Selasa (6/5/2025).

Kecurigaan petugas bermula saat melihat sebuah truk tronton tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG-8143-NY yang mengangkut 16.000 liter BBM. Setelah diperiksa, ditemukan minyak sulingan di dalam tangki kendaraan tersebut. "Setelah diinterogasi, sopir mengakui bahwa minyak sulingan tersebut ditukar dan diangkut dari sebuah gudang di daerah Lembak, Muara Enim. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polda Sumsel," lanjutnya.

Terungkap bahwa Hendra adalah sopir dari PT Putra Salsabila Perkasa (PT. PSP), sementara Junaidi adalah sopir pengganti Hendra. Setelah mengisi BBM di Depo TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) Kertapati Integrated Palembang, Hendra menyerahkan truk kepada Junaidi untuk dikemudikan.

"Atas perintah HW, truk yang dikemudikan AJ singgah di sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal. Kedua tersangka kemudian melakukan barter dengan cara menurunkan BBM jenis Bio Solar B40 sebanyak 4.000 liter (4 Ton) lalu menukarnya dengan minyak hasil sulingan sebanyak 4.000 liter yang ada di gudang tersebut," jelas AKBP Listiyono.

Dari aksi tersebut, Hendra mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu per 1.000 liter minyak yang ditukar. Namun, menurut keterangan polisi, Hendra baru menerima Rp 1,3 juta dari pemilik gudang (yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang/DPO).

"Sehingga total keuntungan yang seharusnya didapatkan kedua tersangka adalah Rp 2 juta, namun saat ini mereka baru dibayar Rp 1,3 juta untuk kegiatan barter minyak ilegal tersebut," tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk tangki, STNK, dua surat pengantar pengiriman, HP, SIM Hendra, ID Card, dan uang tunai Rp 1,3 juta.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 480 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan atau niaga tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar," tegasnya.

Hendra mengaku bahwa selama dua tahun bekerja di perusahaan tersebut, ia sudah sering melakukan praktik ilegal ini. Untuk mengelabui sistem, ia sengaja mematikan GPS yang terpasang di truk.

"Saya sudah dua tahun kerja di sana, caranya saya matikan GPS yang ada di truk. Saya kenal sama pemilik gudang (BBM Ilegal) dari orang lain juga," pungkasnya.

Sahabat pembaca, kasus pengoplosan BBM ini tentu membuat kita khawatir. Supaya kita bisa ikut berperan dalam mencegah praktik curang ini dan memastikan kualitas BBM yang kita gunakan, yuk simak beberapa tips berikut!

1. Beli BBM di SPBU Resmi - Pastikan Anda selalu membeli BBM di SPBU resmi yang terpercaya. SPBU resmi memiliki standar operasional dan pengawasan yang ketat, sehingga meminimalisir risiko mendapatkan BBM oplosan.

Contohnya, jangan tergoda membeli BBM dari penjual eceran di pinggir jalan yang tidak jelas asal-usulnya.

2. Perhatikan Harga BBM - Waspadalah jika ada SPBU yang menjual BBM dengan harga jauh di bawah harga standar. Harga yang terlalu murah bisa menjadi indikasi bahwa BBM tersebut tidak berkualitas atau bahkan hasil oplosan.

Selalu bandingkan harga di beberapa SPBU sebelum membeli.

3. Perhatikan Kondisi Fisik BBM - Perhatikan warna dan bau BBM saat mengisi. BBM yang berkualitas baik biasanya memiliki warna yang jernih dan bau yang khas. Jika warnanya keruh atau baunya aneh, sebaiknya jangan dibeli.

Misalnya, solar yang berkualitas baik biasanya berwarna kuning jernih.

4. Laporkan Jika Menemukan Kecurigaan - Jika Anda mencurigai adanya praktik pengoplosan BBM di suatu SPBU, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwenang atau ke Pertamina melalui saluran pengaduan resmi.

Laporan Anda bisa membantu mencegah praktik curang ini meluas.

5. Pantau Informasi Terkini Seputar BBM - Selalu update informasi terbaru mengenai harga BBM, kualitas BBM, dan isu-isu terkait penyelewengan BBM. Dengan mengetahui informasi terbaru, Anda bisa lebih waspada dan berhati-hati.

Anda bisa mengikuti berita dari media massa terpercaya atau mengunjungi website resmi Pertamina.

Apa sanksi hukum bagi pelaku pengoplosan BBM menurut Pak Budi?

Menurut Bapak Budi Santoso, seorang ahli hukum energi, pelaku pengoplosan BBM dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 480 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 40 miliar.

Apa dampak pengoplosan BBM bagi kendaraan menurut Ibu Ani?

Ibu Ani Susanti, seorang mekanik otomotif berpengalaman, menjelaskan bahwa penggunaan BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan, menurunkan performa, dan meningkatkan emisi gas buang. Dalam jangka panjang, penggunaan BBM oplosan dapat menyebabkan kerusakan yang lebih serius dan mahal.

Bagaimana cara Pertamina mengatasi masalah pengoplosan BBM menurut Bapak Joko?

Menurut Bapak Joko Widodo, seorang juru bicara Pertamina, Pertamina terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pengoplosan BBM. Selain itu, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi pengoplosan BBM.

Apa peran masyarakat dalam mencegah pengoplosan BBM menurut Ibu Susi?

Ibu Susi Pudjiastuti, seorang tokoh masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah pengoplosan BBM. Masyarakat harus lebih waspada dan berani melaporkan jika menemukan praktik pengoplosan BBM. Dengan partisipasi aktif masyarakat, praktik curang ini dapat ditekan.

Apakah pengoplosan BBM hanya terjadi pada solar menurut Pak Herman?

Bapak Herman Suryanto, seorang analis energi, menjelaskan bahwa pengoplosan BBM tidak hanya terjadi pada solar, tetapi juga bisa terjadi pada jenis BBM lainnya seperti bensin. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu waspada dan berhati-hati saat membeli BBM.

Bagaimana cara membedakan BBM asli dan oplosan secara sederhana menurut Ibu Kartika?

Menurut Ibu Kartika Dewi, seorang pengamat konsumen, cara sederhana membedakan BBM asli dan oplosan adalah dengan memperhatikan warna dan bau. BBM asli biasanya memiliki warna yang jernih dan bau yang khas. Jika warnanya keruh atau baunya aneh, sebaiknya jangan dibeli. Selain itu, perhatikan juga harga dan tempat pembelian. Beli lah selalu di SPBU resmi dan hindari membeli BBM dengan harga yang terlalu murah.