Ketahui Lonjakan Peserta BPJS Kesehatan, Iuran Meningkat Tajam, Pertumbuhan Ekonomi Semakin Terjamin
Jumat, 9 Mei 2025 oleh paiman
Peserta Aktif BPJS Kesehatan Melonjak, Iuran Ikut Melesat!
Kabar baik datang dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)! Jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan menunjukkan peningkatan yang signifikan hingga tahun 2024. Bayangkan saja, dalam kurun waktu empat tahun, dari 2020 hingga 2024, jumlah peserta JKN bertambah dari 197 juta jiwa menjadi 224 juta jiwa. Ini menunjukkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya jaminan kesehatan.
Tidak hanya jumlah peserta yang bertambah, penerimaan iuran BPJS Kesehatan pun mengalami peningkatan yang cukup besar. Pada tahun 2023, tercatat penerimaan iuran mencapai Rp149 triliun, dan angka ini melonjak menjadi Rp164 triliun di tahun 2024. Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi keberlangsungan program JKN.
Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, peningkatan ini mencerminkan semakin luasnya jangkauan layanan JKN dan tingginya partisipasi masyarakat. "Kami akan terus berupaya menjaga keberlanjutan program ini serta meningkatkan kualitas pelayanan," ungkapnya saat Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (7/5/2025).
David juga menjelaskan bahwa sebagian besar peserta JKN yang berstatus non-aktif adalah mereka yang sedang dalam proses mutasi atau berstatus non-aktif tanpa tunggakan iuran. Ia mencontohkan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial karena dianggap sudah mampu, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Pemda yang dinonaktifkan oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, David memaparkan beberapa kategori peserta yang mungkin berstatus non-aktif, seperti peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta yang terkena PHK tanpa manfaat jaminan, anak PPU yang sudah berusia 25 tahun atau lebih, pasangan suami/istri yang bercerai, WNI yang tinggal di luar negeri, serta peserta PBPU/BP mandiri (WNI yang tinggal di luar negeri, PBPU/BP dengan manfaat tertentu kelas III yang iurannya dibayar Pemda).
Peningkatan keaktifan peserta ini, menurut David, tidak lepas dari peran aktif dan dukungan pemerintah daerah yang berkomitmen dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya masing-masing. Saat ini, tercatat sebanyak 27 provinsi dan 409 kabupaten/kota telah mencapai status UHC. "Saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setulusnya kepada Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas kontribusi dan dedikasinya," ujarnya.
Kolektibilitas Iuran Meningkat Pesat
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menambahkan bahwa meningkatnya tingkat keaktifan peserta juga berdampak positif pada tingkat kolektibilitas iuran Program JKN. Tingkat kolektibilitas iuran kini mencapai 99,11%! Angka yang fantastis!
"BPJS Kesehatan telah menyediakan program keringanan peserta PBPU dalam melunasi tunggakan iuran melalui mekanisme pembayaran secara bertahap atau mencicil sesuai dengan kemampuan finansialnya, dengan harapan status kepesertaannya dapat aktif kembali sehingga dapat mengakses layanan kesehatan pada saat dibutuhkan," jelas Arief.
Program yang dimaksud adalah New REHAB 2.0, yang memungkinkan peserta PBPU dan BP dengan tunggakan 4-24 bulan untuk mencicil tunggakan mereka dengan maksimal periode angsuran 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.
Arief juga menjelaskan bahwa peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat memanfaatkan Program New REHAB 2.0. "Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali," tambahnya.
Langkah Strategis untuk Masa Depan
Arief mengakui bahwa tantangan ke depan tetap besar, terutama dalam menjaga keseimbangan antara cakupan peserta, kepatuhan pembayaran iuran, dan mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong adanya langkah-langkah strategis untuk terus meningkatkan keaktifan peserta.
"Ke depan, diperlukan langkah-langkah strategis untuk semakin mendorong keaktifan peserta, terutama bagi mereka yang menghadapi tantangan dalam mencicil iuran," ujarnya.
Salah satu usulan Arief adalah penyempurnaan regulasi dengan menyesuaikan kewajiban pelunasan tunggakan dari 24 bulan menjadi 12 bulan. "Dengan begitu, beban peserta akan lebih ringan dan proses pengaktifan kembali kepesertaan dapat berlangsung lebih cepat dan mudah," pungkasnya.
Ingin memaksimalkan manfaat dari BPJS Kesehatan Anda? Berikut adalah beberapa tips praktis yang bisa Anda terapkan:
1. Selalu Aktifkan Kepesertaan Anda - Pastikan Anda membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulan. Keterlambatan pembayaran bisa membuat kepesertaan Anda non-aktif dan Anda tidak bisa mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan. Manfaatkan fitur autodebet untuk kemudahan pembayaran.
Dengan autodebet, Anda tidak perlu khawatir lagi lupa membayar iuran setiap bulannya.
2. Manfaatkan Program REHAB untuk Melunasi Tunggakan - Jika Anda memiliki tunggakan iuran, jangan khawatir! BPJS Kesehatan memiliki program REHAB yang memungkinkan Anda untuk mencicil tunggakan tersebut.
Dengan mengikuti program ini, Anda bisa mengaktifkan kembali kepesertaan Anda dan mendapatkan akses ke layanan kesehatan. Cek syarat dan ketentuannya di kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.
3. Pahami Prosedur Pelayanan Kesehatan - Ketahui alur pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, hingga rumah sakit rujukan.
Dengan memahami alur ini, Anda bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat dan efisien. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas BPJS Kesehatan jika Anda merasa bingung.
4. Gunakan Aplikasi Mobile JKN - Aplikasi Mobile JKN sangat berguna untuk memudahkan Anda mengakses berbagai layanan BPJS Kesehatan, seperti cek status kepesertaan, pembayaran iuran, pendaftaran online, dan mencari informasi tentang fasilitas kesehatan.
Unduh aplikasinya sekarang dan manfaatkan semua fiturnya!
Apa yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan Pak Budi bisa non-aktif?
Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, kepesertaan bisa non-aktif karena berbagai alasan, seperti tunggakan iuran, proses mutasi, atau karena sudah dianggap mampu oleh Kementerian Sosial (untuk peserta PBI-JK).
Bagaimana cara Ibu Ani bisa melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatannya?
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menjelaskan bahwa Ibu Ani bisa memanfaatkan Program New REHAB 2.0 untuk mencicil tunggakan iurannya dengan maksimal periode angsuran 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.
Apa saja yang perlu dilakukan Mas Joko agar bisa kembali mengaktifkan BPJS Kesehatannya setelah lama menunggak?
Sebaiknya Mas Joko segera mendaftar ke Program New REHAB 2.0 jika memenuhi syarat. Program ini memberikan keringanan untuk mencicil tunggakan iuran. Setelah tunggakan dilunasi sesuai kesepakatan, status kepesertaan akan aktif kembali, dan Mas Joko bisa mengakses layanan kesehatan seperti biasa.
Apakah ada usulan perubahan regulasi terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan menurut Mbak Rina?
Menurut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, ada usulan penyempurnaan regulasi dengan menyesuaikan kewajiban pelunasan tunggakan dari 24 bulan menjadi 12 bulan. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban peserta dan mempercepat proses pengaktifan kembali kepesertaan.