Ketahui Grup FB 'Fantasi Sedarah' Heboh dengan 32 Ribu Member Sejak Agustus 2024, Apa yang Terjadi di Dalamnya sekarang sedang ramai dibahas

Kamis, 22 Mei 2025 oleh paiman

Ketahui Grup FB 'Fantasi Sedarah' Heboh dengan 32 Ribu Member Sejak Agustus 2024, Apa yang Terjadi di Dalamnya sekarang sedang ramai dibahas

Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dengan 32 Ribu Anggota Dibongkar Polisi

Sebuah grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' yang beranggotakan lebih dari 32 ribu orang, baru-baru ini menjadi sorotan dan berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Grup ini diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2024 dan menyebarkan konten-konten yang melanggar norma kesusilaan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa (21/5/2025), bahwa grup ini telah dibentuk sejak Agustus tahun sebelumnya. "Agustus 2024 grup ini mulai aktif. Jumlah anggotanya mencapai sekitar 32 ribu orang," ungkap Brigjen Himawan.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Grup 'Fantasi Sedarah' menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat karena konten pornografi yang dibagikan di dalamnya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan uji forensik terhadap konten-konten yang disebarkan oleh para pelaku. Sementara itu, grup Facebook tersebut telah diblokir sejak Kamis (15/5). "Kami melakukan uji forensik untuk mengidentifikasi siapa saja anggota grup tersebut. Grup ini sudah kami *suspend*, dan kami berharap dari hasil forensik ini, kami bisa mendapatkan data anggota grup," jelas Brigjen Himawan.

Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Brigjen Himawan juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain di kemudian hari. "Kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka lebar. Kami terus melakukan *monitoring* dan *profiling* di media sosial, sambil menunggu hasil identifikasi dari forensik digital terhadap perangkat digital yang kami sita," tambahnya.

Keenam tersangka yang telah ditangkap adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Terungkap bahwa grup 'Fantasi Sedarah' ini dibuat oleh tersangka MR dengan tujuan untuk memuaskan hasrat seksual pribadinya.

"Tersangka MR membuat grup Facebook 'Fantasi Sedarah' sejak Agustus 2024. Motifnya adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain," terang Brigjen Himawan.

Sementara itu, tersangka DK diketahui menyebarkan konten pornografi anak dengan motif ekonomi, yaitu mencari keuntungan. DK menjual konten yang dibuat dalam grup 'Fantasi Sedarah' kepada anggota lainnya. "DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto," ungkapnya.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Hai teman-teman! Keamanan kita di dunia maya itu penting banget, lho. Supaya kita nggak terjebak dalam grup-grup online yang berbahaya, yuk simak tips-tips berikut ini:

1. Periksa Keamanan Privasi Akun Media Sosial - Pastikan pengaturan privasi akun media sosialmu sudah diatur dengan benar. Batasi siapa saja yang bisa melihat postinganmu dan informasi pribadimu. Misalnya, di Facebook, kamu bisa mengatur agar hanya teman yang bisa melihat postinganmu.

Hal ini bisa mencegah orang asing yang punya niat jahat mengakses data pribadimu.

2. Berhati-hati dengan Ajakan Bergabung ke Grup yang Tidak Dikenal - Jangan langsung menerima ajakan untuk bergabung ke grup yang belum kamu kenal atau yang menawarkan iming-iming yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Coba cari tahu dulu informasi tentang grup tersebut dan siapa saja anggotanya.

Jika ada yang mencurigakan, lebih baik hindari saja.

3. Laporkan Konten yang Melanggar Hukum atau Norma - Jika kamu menemukan konten yang mengandung pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, atau hal-hal lain yang melanggar hukum atau norma, jangan ragu untuk melaporkannya ke platform media sosial yang bersangkutan.

Dengan melaporkan konten tersebut, kamu ikut membantu menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan nyaman.

4. Edukasi Diri Sendiri dan Keluarga tentang Keamanan Online - Luangkan waktu untuk belajar tentang risiko-risiko yang ada di dunia maya dan cara menghindarinya. Bagikan pengetahuanmu ini kepada keluarga, terutama anak-anak dan remaja, agar mereka juga bisa lebih waspada saat menggunakan internet.

Misalnya, ajarkan mereka untuk tidak mudah percaya pada orang asing yang mereka temui di media sosial.

5. Gunakan Fitur Keamanan yang Disediakan Platform Media Sosial - Manfaatkan fitur-fitur keamanan yang disediakan oleh platform media sosial, seperti fitur blokir, mute, atau report. Jika ada orang yang mengganggumu atau membuatmu tidak nyaman, jangan ragu untuk memblokirnya atau melaporkannya ke pihak platform.

Fitur-fitur ini sangat berguna untuk melindungi diri dari potensi ancaman.

6. Jaga Informasi Pribadi Anda - Jangan pernah membagikan informasi pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, atau informasi keuangan di grup atau forum publik. Informasi ini bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Ingat, kehati-hatian adalah kunci!

Apa motif utama dari pembuatan grup 'Fantasi Sedarah' menurut Pak Bambang?

Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, motif utama pembuatan grup 'Fantasi Sedarah' oleh tersangka MR adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota grup. "Tersangka MR membuat grup ini untuk memuaskan hasrat seksualnya dan berbagi konten yang sama dengan anggota lainnya," jelas beliau.

Apa saja pasal yang menjerat para tersangka kasus ini menurut Bu Sinta?

Menurut pengacara kondang, Ibu Sinta, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman hukumannya sangat berat, bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah," tegas Ibu Sinta.

Bagaimana cara polisi mengungkap kasus ini menurut Pak Joko?

Menurut Kombes Joko, seorang ahli IT dari Polda Metro Jaya, kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. "Kami melakukan *monitoring* intensif di media sosial dan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku," jelasnya.

Apa dampak dari kasus ini terhadap masyarakat menurut Mbak Rina?

Menurut psikolog anak, Mbak Rina, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di dunia maya. "Kasus ini sangat memprihatinkan dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap keamanan anak-anak kita di internet," ujarnya.

Apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan polisi menurut Pak Anton?

Menurut pengamat kepolisian, Bapak Anton, polisi akan terus melakukan *monitoring* dan *profiling* di media sosial untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. "Selain itu, polisi juga akan menggandeng pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan online," tambahnya.

Apakah ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini menurut Ibu Dewi?

Menurut aktivis perlindungan perempuan, Ibu Dewi, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain masih dalam penyelidikan. "Kami berharap polisi bisa mengungkap tuntas kasus ini dan menyeret semua pelaku ke pengadilan," tegasnya.