Ketahui, Gaji ke,13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rekening Anda Sekarang!

Selasa, 3 Juni 2025 oleh paiman

Ketahui, Gaji ke,13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rekening Anda Sekarang!

Gaji ke-13 Mulai Cair Hari Ini: Siapa Saja yang Kebagian?

Kabar gembira untuk para abdi negara! Gaji ke-13 tahun 2025 dikabarkan mulai dicairkan hari ini, Senin (2 Juni 2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tunjangan ini akan diterima oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan.

Pencairan gaji ke-13 ini tentu menjadi angin segar, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Diharapkan, tambahan penghasilan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Meskipun tanggal pasti pencairan untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri belum diumumkan secara rinci oleh pemerintah, PT Taspen (Persero) telah memberikan konfirmasi bahwa gaji ke-13 untuk para pensiunan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan.

Menurut Corporate Secretary TASPEN, Henra, proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Para pensiunan tidak perlu repot-repot melakukan verifikasi data atau tindakan administratif lainnya.

"Pembayaran ini adalah wujud penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan. Ini juga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," jelas Henra dalam keterangan resminya.

Poin-Poin Penting Terkait Gaji ke-13 Tahun 2025:

  • Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
  • Tidak ada potongan iuran maupun kredit pensiun yang dikenakan, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Bagi pensiunan yang baru menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap akan dilakukan mulai 2 Juni 2025.
  • Penerima pensiun yang sekaligus menerima pensiun janda/duda akan mendapatkan gaji ke-13 untuk keduanya.
  • Jadwal khusus ditetapkan bagi:
    • Pensiunan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
    • Pensiunan TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Total, sekitar 9,4 juta orang yang terdiri dari ASN, PPPK, hakim, anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan menerima tambahan pendapatan ini.

Sesuai dengan PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan untuk menanti dana tersebut masuk ke rekening masing-masing.

Besaran gaji ke-13 yang diterima akan bervariasi, tergantung pada jabatan dan golongan terakhir. ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara ASN daerah akan menerima komponen serupa, namun besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif

Namun, komponen ini tidak berlaku untuk para pensiunan. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

Mendapatkan gaji ke-13 tentu menyenangkan ya! Tapi, supaya manfaatnya maksimal, yuk simak beberapa tips bijak mengelola dana tambahan ini:

1. Prioritaskan Kebutuhan Utama - Sebelum membelanjakan, buat daftar kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah anak, cicilan rumah, atau tagihan penting lainnya. Dahulukan yang paling krusial ya!

Contohnya, jika anak Anda akan masuk sekolah, prioritaskan membeli seragam, buku, dan perlengkapan sekolah lainnya.

2. Buat Anggaran Belanja - Setelah kebutuhan utama terpenuhi, alokasikan sisa dana untuk kebutuhan lainnya. Buat anggaran yang jelas agar tidak kebablasan.

Misalnya, alokasikan sekian persen untuk hiburan, sekian persen untuk tabungan, dan seterusnya.

3. Sisihkan untuk Tabungan atau Investasi - Jangan lupa menyisihkan sebagian gaji ke-13 untuk tabungan atau investasi. Ini penting untuk masa depan dan persiapan dana darurat.

Anda bisa memilih berbagai jenis investasi seperti reksadana, emas, atau deposito sesuai dengan profil risiko Anda.

4. Lunasi Utang - Jika Anda memiliki utang, manfaatkan gaji ke-13 untuk melunasinya. Ini akan mengurangi beban keuangan Anda di masa depan.

Prioritaskan utang dengan bunga tertinggi seperti kartu kredit atau pinjaman online.

5. Berbagi dengan yang Membutuhkan - Sisihkan sebagian kecil gaji ke-13 untuk bersedekah atau membantu orang lain yang membutuhkan. Berbagi kebahagiaan akan membuat hidup lebih bermakna.

Anda bisa menyumbang ke panti asuhan, memberikan bantuan kepada tetangga yang kurang mampu, atau berpartisipasi dalam kegiatan sosial lainnya.

6. Evaluasi Pengeluaran - Setelah membelanjakan gaji ke-13, evaluasi kembali pengeluaran Anda. Apakah sudah sesuai dengan anggaran yang dibuat? Pelajari dari pengalaman ini untuk mengelola keuangan lebih baik di masa depan.

Dengan mengevaluasi pengeluaran, Anda bisa mengidentifikasi area mana yang bisa dihemat dan area mana yang perlu ditingkatkan.

Apakah semua PNS akan menerima gaji ke-13 tahun ini, menurut Bapak Budi Santoso?

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun ini. Jadi, bisa dipastikan semua PNS akan kebagian, Pak Budi!

Kapan tepatnya gaji ke-13 akan cair untuk pensiunan, menurut Ibu Ani Rahmawati dari Taspen?

Menurut Bapak Henra, Corporate Secretary TASPEN, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dimulai pada 2 Juni 2025. Jadi, Ibu Ani bisa bersiap-siap ya!

Komponen apa saja yang termasuk dalam perhitungan gaji ke-13, menurut Pak Joko Susilo, seorang perencana keuangan?

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan, Pak Joko.

Apakah ada potongan pajak untuk gaji ke-13, menurut Ibu Susi Handayani, seorang konsultan pajak?

Sesuai ketentuan undang-undang, gaji ke-13 dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh). Namun, tidak ada potongan iuran maupun kredit pensiun, Ibu Susi.

Jika saya baru pensiun setelah 1 Mei 2025, apakah saya masih berhak menerima gaji ke-13, menurut Bapak Herman Wijaya dari Kementerian Keuangan?

Tentu saja, Pak Herman! Bagi pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.