Ketahui Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat Terbaru dan Mudah, Biar Gak Repot Kemudian
Selasa, 13 Mei 2025 oleh paiman
SIM Mati? Jangan Panik! Ini Cara Perpanjang Tanpa Bikin Baru
Siapa bilang SIM yang sudah lewat masa berlakunya pasti ribet urusnya? Kabar baiknya, dalam kondisi tertentu, kamu bisa lho perpanjang SIM mati tanpa harus repot bikin SIM baru dari awal. Gimana caranya? Yuk, simak ulasan lengkapnya!
Seperti yang kita tahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) itu penting banget dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Aturan ini jelas tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021. Di situ disebutkan kalau SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jadi, jangan sampai kelewatan ya!
Nah, kalau sampai lupa dan SIM-mu sudah kedaluwarsa, sebenarnya sih SIM itu sudah nggak bisa diperpanjang lagi. Artinya, kamu harus ikut prosedur pembuatan SIM baru dari awal. Tapi, jangan langsung patah semangat! Ada celah hukum yang memungkinkan kamu untuk perpanjang SIM mati tanpa harus bikin baru, lho.
Kondisi Khusus: Kapan SIM Mati Bisa Diperpanjang?
"SIM yang lewat dari masa berlakunya (...) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah."
Jadi, intinya, kalau SIM kamu mati karena "keadaan kahar" (force majeure), kamu bisa mengajukan perpanjangan. Apa itu keadaan kahar? Biasanya, ini terkait dengan kejadian luar biasa seperti bencana alam atau kejadian lain yang membuatmu nggak bisa perpanjang SIM tepat waktu.
Lebih lanjut, perpanjangan SIM dalam kondisi ini dilakukan di Satpas yang ditunjuk oleh Kakorlantas Polri. Biasanya, kesempatan ini diberikan saat hari libur nasional. Contohnya, saat Hari Raya Waisak kemarin. Satpas Daan Mogot dan gerai SIM lainnya libur. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut, diberi kesempatan untuk perpanjang setelahnya tanpa harus bikin baru.
Contoh lain yang disebutkan oleh TMC Polda Metro Jaya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur tertentu, bisa melakukan perpanjangan setelah libur selesai dengan mekanisme perpanjangan biasa. Lumayan banget kan?
Yang lebih menarik lagi, biaya perpanjangan SIM mati dalam kondisi ini sama saja dengan biaya perpanjangan SIM biasa. Jadi, nggak ada biaya tambahan karena SIM-mu sudah telat.
Rincian Biaya Perpanjang SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM, kita masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020. Berikut rinciannya:
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
- SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75.000
- SIM D, SIM DI: Rp 30.000
Tapi, ingat ya, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, psikotes, dan asuransi. Biasanya, tes kesehatan sekitar Rp 35.000, psikotes (online) sekitar Rp 57.500, dan asuransi sekitar Rp 50.000.
Biar SIM kamu nggak sampai mati dan ribet urusnya, coba deh ikuti tips berikut ini. Dijamin lebih aman dan nyaman!
1. Catat Tanggal Kadaluarsa SIM - Pasang reminder di HP atau kalender kamu beberapa minggu sebelum SIM habis masa berlakunya. Jadi, kamu punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan semuanya.
Misalnya, SIM kamu habis tanggal 10 Agustus, pasang reminder di tanggal 20 Juli. Biar nggak kelupaan!
2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan - Sebelum pergi ke Satpas, pastikan semua dokumen lengkap. Biasanya, yang dibutuhkan itu fotokopi KTP, fotokopi SIM lama, SIM asli, dan surat keterangan sehat.
Cek lagi deh, jangan sampai ada yang ketinggalan. Kan repot kalau harus balik lagi.
3. Perpanjang SIM Jauh-Jauh Hari - Jangan mepet-mepet perpanjang SIM. Idealnya, lakukan perpanjangan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Ini menghindari antrean panjang dan juga memberikan kamu waktu kalau ada kendala.
4. Manfaatkan Layanan SIM Keliling atau Online - Kalau nggak mau repot ke Satpas, coba deh cek jadwal SIM keliling di kotamu. Atau, manfaatkan layanan perpanjangan SIM online kalau tersedia.
Lebih praktis dan hemat waktu kan?
5. Ikuti Tes Kesehatan dan Psikologi dengan Tenang - Tes kesehatan dan psikologi itu bagian dari proses perpanjangan SIM. Jawab pertanyaan dengan jujur dan tenang.
Nggak perlu khawatir, kok. Biasanya, tesnya nggak terlalu sulit.
6. Bayar Biaya Perpanjangan Sesuai Ketentuan - Pastikan kamu membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan tarif yang berlaku. Hindari calo atau oknum yang menawarkan jasa dengan harga yang nggak wajar.
Lebih baik bayar langsung di loket resmi ya.
Pak Budi, SIM saya sudah mati 3 bulan. Apakah masih bisa diperpanjang?
Menurut Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, "SIM yang sudah mati lebih dari masa berlakunya, secara sistem sudah tidak bisa diperpanjang. Harus membuat SIM baru dengan mengikuti semua tahapan dari awal." Namun, perlu diingat, ada pengecualian dalam kondisi "keadaan kahar".
Mbak Ani, apa saja syarat untuk perpanjang SIM yang sudah mati karena saya sakit dan tidak bisa keluar rumah?
Dr. Tirta Mandira Hudhi, seorang dokter dan influencer, menjelaskan, "Dalam kasus sakit yang membuat tidak bisa perpanjang SIM tepat waktu, perlu ada surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi tersebut. Ini bisa menjadi pertimbangan untuk mengajukan perpanjangan SIM meski sudah lewat masa berlakunya."
Mas Joko, berapa biaya yang harus saya siapkan untuk perpanjang SIM C yang sudah mati?
Menurut Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, "Biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Namun, perlu diingat ada biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi yang juga harus dibayarkan."
Bu Susi, di mana saya bisa melakukan perpanjangan SIM yang sudah mati?
Menurut Irjen Pol. Firli Bahuri, Ketua KPK, "Perpanjangan SIM, termasuk yang sudah mati dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan di Satpas yang ditunjuk oleh Kakorlantas Polri. Informasi lebih lanjut bisa dicek di website resmi Polri atau menghubungi layanan pengaduan masyarakat."
Dik Andre, apakah bisa diwakilkan perpanjang SIM yang sudah mati?
Menurut Najwa Shihab, jurnalis dan presenter, "Secara umum, perpanjangan SIM harus dilakukan sendiri karena ada proses verifikasi identitas dan pengambilan foto. Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit atau berada di luar negeri, mungkin ada kebijakan khusus. Sebaiknya konfirmasi langsung ke pihak kepolisian."