Ketahui Cara Mudah Cek Tunggakan BPJS Kesehatanmu! Ada Perubahan Iuran di Bulan Juli? jangan sampai telat bayar

Rabu, 14 Mei 2025 oleh paiman

Ketahui Cara Mudah Cek Tunggakan BPJS Kesehatanmu! Ada Perubahan Iuran di Bulan Juli? jangan sampai telat bayar

Cara Mudah Cek Tunggakan BPJS Kesehatan: Ada Perubahan Iuran di Bulan Juli 2025?

Pemerintah berencana mengubah sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Perubahan ini tentu menimbulkan pertanyaan, terutama soal iuran. Apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik seiring dengan penerapan KRIS? Lalu, bagaimana cara mengecek apakah kita punya tunggakan iuran? Yuk, simak penjelasannya!

KRIS dan Iuran BPJS Kesehatan: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Saat ini, sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan masih berlaku. Namun, sistem ini akan dihapus dan digantikan dengan KRIS mulai Juli 2025. Meski ada perubahan sistem kelas rawat, sampai saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama. Artinya, belum ada perubahan biaya yang perlu Anda khawatirkan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa belum ada peraturan atau kebijakan terkait tarif baru. Landasan hukum yang berlaku masih Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jadi, untuk saat ini, kita masih berpegang pada aturan yang lama.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Berdasarkan informasi di laman BPJS Kesehatan, tarif iuran masih dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan. Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja, iurannya sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, pada bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Mudah

Penting untuk selalu mengecek status iuran BPJS Kesehatan Anda agar tidak terjadi tunggakan. Berikut adalah dua cara mudah untuk mengeceknya:

1. Melalui WhatsApp (Pandawa)

Layanan Pandawa dari BPJS Kesehatan sangat membantu untuk mengecek informasi, termasuk tunggakan iuran. Caranya:

  1. Kirim pesan apa saja ke nomor WhatsApp Pandawa: 0811-8165-165.
  2. Pilih opsi menu "Informasi".
  3. Klik "Menu Informasi", lalu pilih "Cek Status Pembayaran".
  4. Masukkan nomor NIK KTP atau nomor BPJS Kesehatan Anda.
  5. Masukkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal.
  6. Pandawa akan menampilkan informasi terkait nama peserta, jenis peserta, dan tunggakan iuran BPJS Kesehatan (jika ada).

2. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN adalah solusi praktis untuk mengakses berbagai layanan BPJS Kesehatan, termasuk pengecekan tunggakan. Langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda.
  2. Login menggunakan identitas kepesertaan Anda dan masukkan kode captcha untuk verifikasi.
  3. Pilih menu "Info Iuran".
  4. BPJS Kesehatan akan menampilkan informasi tunggakan iuran Anda.
  5. Jika tidak ada tunggakan, akan ditampilkan jumlah 0. Jika ada iuran yang harus dibayarkan, akan ditampilkan total jumlah iuran sesuai tunggakan Anda.
  6. Jika terdapat tunggakan, segera lakukan pembayaran agar Anda bisa kembali menggunakan program ini.

Semoga informasi ini bermanfaat! Jangan lupa untuk selalu mengecek status iuran BPJS Kesehatan Anda secara berkala.

Supaya kamu tidak sampai menunggak iuran BPJS Kesehatan, ada beberapa tips yang bisa kamu terapkan. Yuk, simak!

1. Aktifkan Autodebet - Manfaatkan fitur autodebet dari bank atau dompet digital untuk pembayaran iuran bulanan. Dengan begini, kamu tidak perlu repot transfer setiap bulan dan terhindar dari lupa membayar.

Contohnya, kamu bisa mendaftarkan kartu debit atau akun GoPay/OVO kamu untuk autodebet iuran BPJS Kesehatan.

2. Catat Tanggal Jatuh Tempo - Catat tanggal jatuh tempo pembayaran iuran BPJS Kesehatan di kalender atau aplikasi pengingat. Ini akan membantu kamu untuk selalu ingat dan membayar tepat waktu.

Kamu bisa setel pengingat di smartphone satu minggu sebelum tanggal jatuh tempo sebagai antisipasi.

3. Sisihkan Dana Khusus - Alokasikan dana khusus setiap bulan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Dengan begitu, kamu tidak akan merasa berat saat membayar iuran dan dana tersebut tidak akan terpakai untuk keperluan lain.

Misalnya, setelah menerima gaji, langsung sisihkan dana sebesar iuran BPJS Kesehatan ke rekening terpisah.

4. Manfaatkan Promo Pembayaran - Cari tahu promo atau diskon pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari bank atau e-wallet. Lumayan kan, bisa sedikit hemat?

Beberapa bank atau e-wallet seringkali menawarkan cashback atau diskon untuk pembayaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi mereka.

Apakah benar iuran BPJS Kesehatan akan naik setelah KRIS diberlakukan, Bu Susi?

Menurut Bapak Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, sampai saat ini belum ada peraturan atau kebijakan yang menyatakan iuran BPJS Kesehatan akan naik setelah KRIS diberlakukan. Kita tunggu saja pengumuman resmi dari pemerintah ya, Bu Susi.

Pak Budi, bagaimana cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan selain lewat aplikasi Mobile JKN?

Selain melalui aplikasi Mobile JKN, Bapak Budi bisa mengecek tunggakan BPJS Kesehatan melalui layanan WhatsApp Pandawa. Cukup kirim pesan ke nomor 0811-8165-165 dan ikuti instruksinya. Mudah dan cepat!

Apakah bantuan iuran untuk peserta kelas III masih berlaku, Mbak Rina?

Menurut data yang saya miliki, Mbak Rina, khusus untuk kelas III, pada bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Untuk saat ini belum ada perubahan mengenai kebijakan ini.

Jika saya telat membayar iuran BPJS Kesehatan, apakah langsung dinonaktifkan, Mas Joko?

Betul sekali, Mas Joko. Jika Anda telat membayar iuran BPJS Kesehatan, status kepesertaan Anda bisa dinonaktifkan sementara. Segera lakukan pembayaran agar kepesertaan Anda aktif kembali dan Anda bisa mengakses layanan kesehatan.

Apa itu KRIS dan bagaimana dampaknya bagi peserta BPJS Kesehatan, Bu Ani?

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah sistem baru yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Tujuan dari KRIS adalah untuk menyetarakan fasilitas dan kualitas pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, Bu Ani. Dampak langsungnya adalah, semua peserta akan mendapatkan standar pelayanan yang sama.