Ketahui Alasan Rismon Sianipar Diperiksa Polisi soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi demi kejelasan informasi publik
Selasa, 27 Mei 2025 oleh paiman
Rismon Sianipar Diperiksa Polisi Terkait Laporan Jokowi Soal Ijazah Palsu
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran isu ijazah palsu, diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (26/5).
Seharusnya, Rismon menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/5). Namun, karena ada halangan, ia meminta agar pemeriksaan diundur ke hari Senin. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kedatangan Rismon ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.
"Tadi jam 10.20 WIB telah datang ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saudara RS," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan.
Meski begitu, Kombes Ade Ary belum bersedia mengungkap detail pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Rismon. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini masih berlangsung proses pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi di tahap penyelidikan kasus tersebut," jelasnya.
Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya sendiri didasari atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu yang beredar. Jokowi merasa dirugikan atas tudingan tersebut.
Menurut Kombes Ade Ary, kasus ini bermula pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Saat itu, Jokowi mengetahui adanya video di media sosial yang berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik, yang menuding ijazah S1-nya palsu.
Jokowi kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial. Ia juga mengingatkan pihak-pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik, di antaranya RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
Jokowi secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April. Dalam laporannya, ia menduga adanya pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X, serta fotokopi ijazah.
Di era digital ini, informasi menyebar dengan sangat cepat. Kita sebagai pengguna media sosial, perlu lebih bijak dalam menyaring dan membagikan informasi. Yuk, simak beberapa tips berikut agar kita terhindar dari penyebaran informasi yang tidak benar:
1. Cek Sumber Informasi - Sebelum mempercayai sebuah berita, pastikan sumbernya kredibel. Apakah berasal dari media terpercaya atau hanya akun anonim? Contohnya, jika ada berita tentang kebijakan pemerintah, cari konfirmasi dari situs resmi pemerintah atau media massa yang sudah dikenal.
Jangan langsung percaya jika sumbernya tidak jelas.
2. Perhatikan Judul dan Isi Berita - Judul yang provokatif atau sensasional seringkali menjadi tanda berita yang tidak akurat. Bandingkan judul dengan isi berita. Apakah keduanya sesuai? Contohnya, jika judulnya "Presiden Ditangkap!", tapi isinya hanya membahas isu politik, kemungkinan besar berita tersebut tidak benar.
Waspadalah terhadap judul yang terlalu heboh.
3. Lakukan Verifikasi Silang - Jangan hanya mengandalkan satu sumber informasi. Cari berita serupa dari sumber lain. Jika banyak sumber terpercaya memberitakan hal yang sama, kemungkinan besar informasi tersebut benar. Contohnya, jika ada berita tentang bencana alam, coba cari informasi dari BNPB, BMKG, atau media berita nasional lainnya.
Semakin banyak sumber yang membenarkan, semakin kuat kebenarannya.
4. Gunakan Mesin Pencari untuk Memeriksa Fakta - Manfaatkan mesin pencari seperti Google untuk mencari informasi terkait berita yang meragukan. Ketik kata kunci terkait dan lihat apakah ada situs pemeriksa fakta yang membahas isu tersebut. Contohnya, jika ada klaim tentang manfaat suatu produk kesehatan, cari tahu apakah klaim tersebut sudah diverifikasi oleh BPOM atau organisasi kesehatan lainnya.
Jangan ragu untuk mencari tahu lebih dalam.
Mengapa Bapak Budianto melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ini ke polisi?
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, "Pelaporan ini merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan atas sebuah tuduhan. Tujuannya adalah untuk mencari kebenaran dan keadilan melalui proses hukum yang berlaku."
Apa saja barang bukti yang telah dikumpulkan oleh polisi, menurut Ibu Susi?
Komisioner Kompolnas, Ibu Poengky Indarti, menjelaskan, "Barang bukti yang telah dikumpulkan meliputi flashdisk berisi tautan video, konten media sosial, dan fotokopi ijazah. Semua ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya."
Apa saja pasal yang diduga dilanggar dalam kasus ini, menurut Bapak Joko?
Menurut Ahli Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita, "Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE terkait penyebaran informasi yang menyesatkan melalui media elektronik."
Bagaimana pandangan Bapak Agung terkait proses hukum yang sedang berjalan?
Juru Bicara Kepolisian RI, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan, "Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk mengungkap kebenaran seobjektif mungkin."