Ketahui 11 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP, Bebas Lapor SPT, Ini Caranya agar lebih mudah

Senin, 26 Mei 2025 oleh paiman

Ketahui 11 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP, Bebas Lapor SPT, Ini Caranya agar lebih mudah

NPWP Tidak Aktif? Ini Daftar Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkannya dan Cara Mudahnya!

Punya NPWP tapi merasa sudah tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan? Tenang, kamu mungkin termasuk kelompok wajib pajak yang bisa mengajukan penonaktifan NPWP. Dengan NPWP berstatus non-efektif (NE), kamu tidak lagi diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan. Yuk, simak siapa saja yang memenuhi syarat dan bagaimana cara menonaktifkannya!

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan. Namun, ada kondisi tertentu yang memungkinkan NPWP menjadi non-aktif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penonaktifan NPWP bisa dilakukan jika wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Penting untuk diingat, penonaktifan NPWP dilakukan karena wajib pajak sudah tidak memenuhi syarat, *bukan* sebaliknya.

Siapa Saja yang Bisa Menonaktifkan NPWP?

Berikut adalah daftar lengkap kelompok wajib pajak yang berhak mengajukan penonaktifan NPWP:

  • Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP hanya sebagai syarat administratif (misalnya, untuk melamar kerja atau membuka rekening bank) dan penghasilannya di bawah PTKP.
  • Wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun (12 bulan) dan sudah menjadi subjek pajak luar negeri, serta tidak berniat untuk tinggal di Indonesia selamanya.
  • Wajib pajak yang sedang dalam proses penghapusan NPWP, tetapi belum ada keputusan.
  • Wajib pajak yang tidak pernah lapor SPT dan tidak ada transaksi pembayaran pajak (baik sendiri maupun melalui pihak lain) selama dua tahun berturut-turut.
  • Wajib pajak yang tidak melengkapi dokumen pendaftaran NPWP sesuai Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
  • Wajib pajak yang alamatnya tidak diketahui berdasarkan hasil survei lapangan.
  • Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri.
  • Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak, tetapi NPWP-nya belum dihapus.
  • Wajib pajak lain yang tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, tetapi NPWP-nya belum dihapus.

Cara Menonaktifkan NPWP dengan Mudah

Kabar baiknya, kamu bisa mengajukan penonaktifan NPWP secara *online* tanpa harus repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)! Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi DJP: [Link ke situs DJP]
  2. Cari fitur *live chat* "Tanya Fiska" di pojok kanan bawah layar.
  3. Pilih menu "NPWP/NIK".
  4. Masukkan data diri (NIK, nama lengkap, *email* aktif).
  5. Klik "Selanjutnya" dan pilih layanan "Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP".
  6. Ikuti instruksi dari *chatbot*.
  7. Formulir penonaktifan NPWP bisa diakses di: [Link ke formulir].

Ingat! Pengajuanmu hanya akan disetujui jika memenuhi syarat sesuai Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Khusus Wajib Pajak Badan:

  1. Akses laman Coretax di: [Link ke Coretax].
  2. *Login* dengan ID pengguna, kata sandi, bahasa, dan *captcha*.
  3. Buka menu "Perubahan Status" di halaman "Portal Saya".
  4. Pilih "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif".
  5. Halaman "Manajemen Kasus" akan terisi otomatis.
  6. Isi data "Kuasa Wajib Pajak" jika diperlukan.
  7. Data "Identitas Wajib Pajak" akan terisi otomatis.
  8. Lengkapi data di bagian "Detail".
  9. Centang "Pernyataan Wajib Pajak".
  10. Unduh "Bukti Tanda Terima" setelah permohonan berhasil dikirim.

Supaya proses penonaktifan NPWP kamu berjalan lancar, perhatikan beberapa tips berikut ini, ya!

1. Pastikan Memenuhi Syarat - Sebelum mengajukan penonaktifan, cek kembali apakah kamu benar-benar memenuhi salah satu kriteria wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP. Misalnya, jika kamu sudah tidak bekerja lagi, pastikan tidak ada lagi penghasilan yang melebihi PTKP.

Contohnya, Ibu Ani sudah pensiun dan tidak memiliki penghasilan lain selain pensiun yang jumlahnya di bawah PTKP. Ibu Ani bisa mengajukan penonaktifan NPWP.

2. Siapkan Dokumen Pendukung - Meskipun prosesnya *online*, ada baiknya kamu menyiapkan dokumen pendukung seperti surat keterangan tidak bekerja (jika sudah tidak bekerja), bukti domisili di luar negeri (jika tinggal di luar negeri), atau dokumen lain yang relevan. Ini bisa mempercepat proses verifikasi.

Misalnya, Pak Budi ingin menonaktifkan NPWP karena bekerja di luar negeri. Sebaiknya, Pak Budi menyiapkan salinan paspor dan surat keterangan dari perusahaan tempatnya bekerja di luar negeri.

3. Cek Kembali Data yang Diisi - Pastikan semua data yang kamu masukkan saat mengajukan penonaktifan NPWP sudah benar dan sesuai dengan dokumen identitasmu. Kesalahan data bisa menyebabkan pengajuanmu ditolak.

Contohnya, pastikan NIK, nama lengkap, dan alamat *email* yang kamu masukkan sudah benar dan aktif.

4. Pantau Status Permohonan - Setelah mengajukan penonaktifan NPWP, jangan lupa untuk memantau status permohonanmu secara berkala. Kamu bisa menghubungi KPP tempat kamu terdaftar atau melalui *live chat* "Tanya Fiska" untuk menanyakan status permohonanmu.

Dengan memantau status permohonan, kamu bisa segera mengambil tindakan jika ada kendala atau kekurangan dokumen yang perlu dilengkapi.

Apakah setelah NPWP dinonaktifkan, saya tidak perlu lagi membayar pajak sama sekali, Bu Ratna?

Menurut Bapak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, penonaktifan NPWP berarti Anda tidak lagi diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. Namun, jika Anda masih memiliki penghasilan yang dikenakan pajak, Anda tetap harus membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Penonaktifan NPWP hanya membebaskan Anda dari kewajiban pelaporan.

Pak Joko, jika saya memiliki usaha kecil-kecilan di rumah tapi omzetnya di bawah PTKP, apakah saya bisa menonaktifkan NPWP?

Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa jika omzet usaha Anda di bawah PTKP dan Anda tidak memiliki penghasilan lain yang dikenakan pajak, Anda memenuhi syarat untuk menonaktifkan NPWP. Namun, pastikan Anda memiliki bukti yang menunjukkan bahwa omzet usaha Anda benar-benar di bawah PTKP.

Saya berencana pindah dan bekerja di luar negeri, Pak Anton. Apakah saya bisa langsung menonaktifkan NPWP saya?

Bapak Darussalam, seorang konsultan pajak, menyarankan agar Anda tidak terburu-buru menonaktifkan NPWP. Sebaiknya, Anda menonaktifkan NPWP setelah Anda benar-benar menjadi subjek pajak luar negeri dan memiliki bukti domisili di luar negeri. Selain itu, pastikan Anda tidak berniat untuk tinggal di Indonesia selamanya.

Bu Sinta, apa yang terjadi jika saya sudah menonaktifkan NPWP tapi ternyata penghasilan saya melebihi PTKP?

Menurut Bapak Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, jika setelah menonaktifkan NPWP ternyata penghasilan Anda melebihi PTKP, Anda wajib mengaktifkan kembali NPWP Anda dan melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak, Anda bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.