Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran Terbaru per 22 April 2025, Apa Artinya Bagi Anda?
Rabu, 23 April 2025 oleh paiman
Bye-Bye Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan: Sambut Era KRIS di 2025!
Sistem kelas BPJS Kesehatan yang kita kenal selama ini, yaitu kelas 1, 2, dan 3, akan dihapus mulai Juli 2025. Jangan panik, penghapusan ini akan digantikan dengan sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pemerintah sedang menggodok perubahan ini untuk meningkatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat.
Meskipun perubahan sistem sudah di depan mata, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih tetap sama. Pemerintah belum memutuskan apakah akan ada penyesuaian iuran seiring dengan implementasi KRIS. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa belum ada peraturan terbaru yang mengatur besaran iuran untuk sistem KRIS. Ketentuan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Jadi, berapa iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini? Berikut rinciannya:
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja: Rp42.000 per orang per bulan (Kelas III).
- Pekerja Penerima Upah (PPU): 5% dari gaji/upah per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayar pemerintah.
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarganya: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun (dibayar pemerintah).
Ghufron Mukti juga menyoroti pentingnya prinsip keadilan sosial dalam menentukan iuran. Iuran yang sama bagi semua kalangan, baik kaya maupun miskin, dianggap kurang tepat. Konsep gotong royong yang menjadi dasar BPJS Kesehatan perlu diwujudkan dalam sistem iuran yang lebih adil.
Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 (Sebelum KRIS)
Sebagai informasi, sebelum beralih ke KRIS, perbedaan kelas BPJS Kesehatan terlihat dari besaran iuran dan fasilitas rawat inap:
- Kelas 1: Rp150.000/bulan, kapasitas ruang rawat inap 2-4 orang.
- Kelas 2: Rp100.000/bulan, kapasitas ruang rawat inap 3-5 orang.
- Kelas 3: Rp35.000/bulan, kapasitas ruang rawat inap 4-6 orang.
Selain itu, terdapat juga perbedaan subsidi kacamata yang diberikan BPJS Kesehatan:
- Kelas 1: Rp330.000 (bisa digunakan setiap 2 tahun sekali).
- Kelas 2: Rp220.000 (bisa digunakan setiap 2 tahun sekali).
- Kelas 3: Rp165.000 (bisa digunakan setiap 2 tahun sekali).
Berikut beberapa tips untuk memaksimalkan manfaat BPJS Kesehatan Anda:
1. Pahami hak dan kewajiban Anda. - Ketahui apa saja yang ditanggung BPJS dan prosedur penggunaannya. Misalnya, pahami prosedur rujukan berjenjang agar pengobatan Anda berjalan lancar.
2. Rutin bayar iuran. - Pastikan iuran Anda selalu terbayar agar kepesertaan tetap aktif dan Anda bisa menggunakannya saat dibutuhkan. Manfaatkan autodebet atau pengingat di ponsel Anda agar tidak terlewat.
3. Manfaatkan aplikasi Mobile JKN. - Aplikasi ini memudahkan Anda untuk mengakses informasi kepesertaan, kartu digital, dan layanan lainnya. Anda juga bisa mendaftar antrean online melalui aplikasi ini, lho!
4. Update data diri secara berkala. - Pastikan data Anda di BPJS Kesehatan selalu terbaru, termasuk alamat dan nomor telepon. Ini penting agar komunikasi dari BPJS Kesehatan dapat sampai kepada Anda dengan baik.
Bagaimana cara pindah faskes tingkat 1? (Pertanyaan dari Ani Wijaya)
"Pindah faskes tingkat 1 bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Pastikan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan." - Prof. Hasbullah Thabrany, Ahli Kesehatan Masyarakat UI
Apakah KRIS akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
"KRIS dirancang untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN. Dengan standar yang sama, diharapkan kualitas pelayanan di semua fasilitas kesehatan akan merata." - Dr. Nadia Tarmizi, Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI
Bagaimana nasib peserta PBI setelah implementasi KRIS? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)
"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjamin kesehatan peserta PBI. Mekanisme pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi peserta PBI akan disesuaikan dengan sistem KRIS." - Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI
Kapan kepastian besaran iuran KRIS akan diumumkan? (Pertanyaan dari Ridwan Kamil)
"Pemerintah masih mengkaji besaran iuran yang tepat untuk KRIS. Pengumuman resmi akan dilakukan setelah semua kajian selesai dan peraturan terkait diterbitkan." - Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan