Kejaksaan Negeri Banyumas Sita Tanah KPRI NEU RSUD Banyumas dalam Kasus Korupsi?
Kamis, 17 April 2025 oleh paiman
Kejari Banyumas Sita Tanah KPRI NEU RSUD Banyumas Terkait Dugaan Penyimpangan Dana LPDB-KUMKM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas menyita sebidang tanah seluas 4.529 meter persegi milik Koperasi Pegawai Republik Indonesia Nyinau Ekonomi Utomo (KPRI NEU) RSUD Banyumas. Tanah yang terletak di Desa Jetis, Purbalingga, ini disita pada Jumat (11/4/2025) sebagai barang bukti dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM RI pada tahun anggaran 2023.
Kasi Intelijen Kejari Banyumas, Ario Wibowo, menjelaskan pada Senin (14/4/2025) bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses investigasi. "Saat ini kami masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara dan belum ada penetapan tersangka," ujarnya.
Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-51/M.3.39.4/Fd.2/02/2025, sementara Surat Perintah Penyidikan telah dikeluarkan sebelumnya dengan Nomor: PRINT-1476/M.3.39.4/Fd.2/08/2024.
Ario menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan salah satu jaminan yang diajukan KPRI NEU RSUD Banyumas saat mengajukan pinjaman sebesar Rp 4,9 miliar. Pinjaman tersebut diajukan dengan tujuan sebagai modal kerja simpan pinjam. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan. "Dana tersebut diduga digunakan untuk kegiatan lain di luar kegiatan simpan pinjam," tegas Ario.
KPRI NEU RSUD Banyumas tercatat mengajukan pinjaman ke LPDB-KUMKM dengan nominal yang cukup besar, namun penggunaannya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Hal ini menjadi fokus penyelidikan Kejari Banyumas untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Mengelola pinjaman koperasi dengan bijak sangat penting agar terhindar dari masalah keuangan. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
1. Pahami Syarat dan Ketentuan Pinjaman - Bacalah dengan teliti semua syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk suku bunga, jangka waktu, dan denda. Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas. Misalnya, tanyakan tentang konsekuensi jika terlambat membayar angsuran.
2. Pinjam Sesuai Kebutuhan - Ajukan pinjaman hanya untuk kebutuhan yang produktif dan mendesak. Hindari meminjam melebihi kemampuan finansial Anda. Contohnya, jika Anda membutuhkan modal usaha, hitung dengan cermat berapa yang benar-benar dibutuhkan.
3. Buat Anggaran - Susun anggaran untuk mengelola pinjaman dan memastikan Anda dapat membayar angsuran tepat waktu. Pisahkan dana pinjaman dengan kebutuhan sehari-hari.
4. Bayar Angsuran Tepat Waktu - Disiplin membayar angsuran tepat waktu untuk menghindari denda dan menjaga reputasi kredit Anda. Manfaatkan fasilitas pembayaran online agar lebih mudah.
5. Simpan Bukti Pembayaran - Simpan semua bukti pembayaran angsuran sebagai arsip dan bukti jika terjadi kesalahan pencatatan.
6. Komunikasikan dengan Koperasi - Jika mengalami kesulitan dalam membayar angsuran, segera komunikasikan dengan pihak koperasi untuk mencari solusi terbaik. Jangan menghindar atau menunda pembayaran tanpa pemberitahuan.
Apa saja sanksi yang mungkin dihadapi KPRI NEU RSUD Banyumas jika terbukti melakukan penyimpangan? (Pertanyaan dari Ani Budiman)
(Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI): "Sanksinya bisa beragam, mulai dari pengembalian dana, denda administratif, hingga sanksi pidana tergantung pada tingkat keparahan penyimpangan dan hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum."
Bagaimana LPDB-KUMKM memastikan dana pinjaman digunakan sesuai peruntukannya? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
(Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM RI): "LPDB-KUMKM memiliki mekanisme pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan dana pinjaman, termasuk melalui laporan berkala dan kunjungan lapangan. Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti jika ditemukan indikasi penyimpangan."
Apa dampak dari penyitaan tanah terhadap operasional RSUD Banyumas? (Pertanyaan dari Dewi Pertiwi)
(Gubernur Jawa Tengah): "Penyitaan tanah KPRI NEU, yang merupakan koperasi pegawai RSUD Banyumas, tidak akan mengganggu operasional rumah sakit. Aktivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal."
Bagaimana cara masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan dana koperasi? (Pertanyaan dari Joko Susilo)
(Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI): "Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan dana koperasi kepada pihak berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, atau Kementerian Koperasi dan UKM. Lengkapi laporan dengan bukti-bukti yang mendukung agar proses penyelidikan dapat berjalan efektif."
Apa peran pemerintah dalam mencegah penyimpangan dana koperasi? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)
(Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI): "Pemerintah terus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap koperasi, serta meningkatkan edukasi dan literasi keuangan bagi anggota koperasi. Kerjasama antara pemerintah, koperasi, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah penyimpangan."