Jaksa Ringkus Tersangka Korupsi Penguasaan Aset KAI Rp21,91 Miliar dalam Operasi Senyap
Selasa, 22 April 2025 oleh paiman
Kejari Medan Ringkus Tersangka Korupsi Aset KAI Senilai Rp21,91 Miliar
Medan, 19 April 2025 - Drama penangkapan mewarnai upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam mengamankan Risma Siahaan (64), tersangka kasus korupsi penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar. Penangkapan yang terjadi pada Sabtu (19/5/2025) ini diwarnai perlawanan dan beberapa kali tersangka berpura-pura pingsan.
Kasus ini bermula dari dugaan penguasaan aset KAI di Jalan Sutomo Medan Nomor 11 yang tidak sesuai prosedur. Kejari Medan menetapkan Risma sebagai tersangka pada Kamis (17/4) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025. Sebelumnya, Kejari Medan telah memanggil Risma lebih dari tiga kali untuk dimintai keterangan, namun ia tidak kooperatif.
Tim Pidsus Kejari Medan, dibantu Polrestabes Medan dan kepala lingkungan setempat, akhirnya mendatangi kediaman Risma di Jalan Sutomo. Di sana, tim membacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan di hadapan Risma dan anaknya. Namun, Risma menolak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan upaya paksa.
Dalam perjalanan menuju Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, Risma tampak intens berkomunikasi dengan pengacaranya. Sesampainya di rutan, ia berpura-pura pingsan. Pemeriksaan medis di RSUD dr Pirngadi Medan menyatakan Risma dalam kondisi sehat. Namun, ia kembali berpura-pura pingsan ketika akan diserahkan ke pihak rutan, yang kemudian menolak menerimanya. Risma akhirnya dibawa ke RSU Bandung untuk perawatan lebih lanjut.
Kejari Medan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan hak tersangka atas pendampingan hukum. Berdasarkan audit BPK RI, perbuatan Risma merugikan negara sebesar Rp21,91 miliar. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Berikut beberapa tips untuk melindungi aset perusahaan dari potensi korupsi:
1. Terapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). - GCG memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset.
Contoh: Membentuk komite audit independen.
2. Lakukan audit internal secara berkala. - Audit internal membantu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Contoh: Audit aset setiap tahun.
3. Buat sistem pengendalian internal yang kuat. - Sistem ini meminimalisir peluang terjadinya korupsi.
Contoh: Pemisahan tugas dan wewenang.
4. Latih karyawan tentang anti-korupsi. - Peningkatan kesadaran karyawan penting dalam mencegah korupsi.
Contoh: Mengadakan seminar anti-korupsi.
5. Laporkan setiap indikasi korupsi. - Jangan takut untuk melaporkan kecurigaan Anda kepada pihak berwenang.
Contoh: Melapor ke whistleblower system perusahaan.
6. Jalin kerjasama dengan aparat penegak hukum. - Kerjasama ini penting untuk penanganan kasus korupsi.
Contoh: MoU dengan Kejaksaan.
Bagaimana cara melaporkan indikasi korupsi di perusahaan, Pak Budi?
(Budi Waseso, mantan Kabareskrim Polri) Laporkan melalui saluran yang tersedia, seperti whistleblower system perusahaan atau langsung ke aparat penegak hukum. Pastikan Anda memiliki bukti yang cukup.
Apa saja sanksi bagi pelaku korupsi aset perusahaan, Bu Sri Mulyani?
(Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI) Sanksi bagi koruptor beragam, mulai dari penjara, denda, hingga pengembalian kerugian negara. Hukumannya tergantung pada berat ringannya kasus dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
Apa peran masyarakat dalam mencegah korupsi, Pak Mahfud MD?
(Mahfud MD, Menko Polhukam) Masyarakat berperan penting dengan aktif mengawasi dan melaporkan indikasi korupsi. Jangan takut untuk bersuara dan menjadi bagian dari solusi.
Bagaimana cara meningkatkan kesadaran anti-korupsi di lingkungan kerja, Ibu Najwa Shihab?
(Najwa Shihab, Jurnalis) Perlu ada sosialisasi dan pelatihan anti-korupsi secara berkala. Budaya integritas harus ditanamkan sejak dini dan menjadi nilai utama dalam perusahaan.
Bagaimana memastikan pengelolaan aset BUMN berjalan transparan, Pak Erick Thohir?
(Erick Thohir, Menteri BUMN) Transparansi dicapai dengan menerapkan prinsip GCG, melakukan audit secara berkala, dan membuka akses informasi publik seluas-luasnya sesuai aturan yang berlaku.