Inilah Waspada! 15 Aplikasi Ini Jadi Jalan Masuk Maling M,Banking, Lindungi Data Anda Sekarang juga!

Minggu, 18 Mei 2025 oleh paiman

Inilah Waspada! 15 Aplikasi Ini Jadi Jalan Masuk Maling M,Banking, Lindungi Data Anda Sekarang juga!

Awas! 15 Aplikasi Ini Bisa Jadi Pintu Masuk Maling M-Banking, Segera Uninstall!

Di era serba digital ini, kemudahan memang ada di ujung jari. Tapi, hati-hati! Kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan siber, khususnya yang mengincar rekening bank kita. Ada laporan terbaru mengenai 15 aplikasi berbahaya yang terindikasi bisa mencuri data pribadi dan menguras saldo rekeningmu. Bayangkan, uang hasil kerja kerasmu raib begitu saja!

Yang bikin ngeri, aplikasi-aplikasi ini ternyata mudah ditemukan di Google Play Store dan sudah diunduh jutaan kali. Laporan dari McAfee menyebutkan bahwa total unduhan mencapai 8 juta kali! Ironisnya, banyak di antaranya berasal dari aplikasi pinjaman online (pinjol) palsu yang dikenal sebagai "Spy Loan".

Dari 15 aplikasi yang dilaporkan, tiga di antaranya tersedia di Indonesia dan telah dipasang oleh sekitar 2 juta pengguna. Modus operandinya pun cukup canggih. Menurut McAfee, aplikasi-aplikasi berbahaya ini menggunakan nama, logo, dan desain yang mirip dengan aplikasi keuangan resmi. Mereka juga gencar mempromosikan iklan palsu di media sosial untuk menjerat korban.

Biasanya, aplikasi pinjol palsu ini menawarkan bunga rendah dan syarat mudah untuk menarik perhatian. Begitu kamu mengunduh aplikasi, kamu akan diminta untuk mengisi data pribadi dan keuangan. Nah, data inilah yang kemudian disalahgunakan oleh para penjahat siber untuk meneror korban. Mereka akan menagih pinjaman dengan bunga super tinggi yang mustahil untuk dibayar, membuat korban terlilit utang dan stres. Penipuan ini banyak terjadi di Amerika Selatan, Asia Selatan, dan Afrika.

Berikut ini daftar 15 aplikasi berbahaya yang berhasil diidentifikasi, seperti yang dilansir dari Toms Guide, Sabtu (17/5/2025):

  • Préstamo Seguro-Rápido, Seguro (1 juta download)
  • Préstamo Rápido-Credit Easy (1 juta download)
  • Get Baht Easily - Quick Loan (1 juta download)
  • RupiahKilat-Dana cair (1 juta download)
  • Borrow Happil - Loan (1 juta download)
  • Happy Money (1 juta download)
  • KreditKu - Uang Online (500.000 download)
  • Dana Kilat - Pinjaman Kecil (500.000 download)
  • Cash Loan-Vay tiền (500.000 download)
  • RapidFinance (100.000 download)
  • PrêtPourVous (100.000 download)
  • Huayna Money - Préstamo Rápido (100.000 download)
  • IPréstamos: Rápido Crédito (100.000 download)
  • ConseguirSol-Dinero Rápido (100.000 download)
  • ÉcoPrêt Prêt En Ligne (100.000 download)

Supaya kamu tidak menjadi korban pinjol ilegal dan aplikasi berbahaya lainnya, yuk ikuti tips berikut ini!

1. Periksa Izin dan Legalitas Aplikasi - Sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online atau aplikasi keuangan lainnya, pastikan aplikasi tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu bisa mengeceknya langsung di website resmi OJK atau melalui call center mereka.

Contohnya, jangan percaya begitu saja dengan iklan pinjol yang menawarkan kemudahan tanpa memeriksa apakah mereka terdaftar di OJK.

2. Waspada Terhadap Penawaran yang Terlalu Menggiurkan - Jika ada aplikasi yang menawarkan bunga sangat rendah dan syarat yang terlalu mudah, kamu patut curiga. Biasanya, ini adalah ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal yang bertujuan untuk menjerat korban.

Ingat, tidak ada makan siang gratis! Pinjaman dengan bunga rendah dan syarat mudah biasanya menyimpan jebakan tersembunyi.

3. Baca Ulasan dan Rating Pengguna Lain - Sebelum mengunduh aplikasi, luangkan waktu untuk membaca ulasan dan rating dari pengguna lain di Google Play Store atau App Store. Ulasan negatif bisa menjadi indikasi bahwa aplikasi tersebut bermasalah.

Perhatikan komentar-komentar yang menyebutkan adanya praktik penagihan yang kasar, bunga yang tidak sesuai, atau pencurian data pribadi.

4. Lindungi Data Pribadimu - Jangan sembarangan memberikan data pribadi dan keuanganmu kepada aplikasi yang tidak terpercaya. Aktifkan fitur keamanan seperti otentikasi dua faktor (2FA) pada akun-akun pentingmu.

Selain itu, batasi izin akses aplikasi hanya pada data yang benar-benar diperlukan. Misalnya, jangan memberikan izin akses ke kontakmu jika aplikasi tersebut tidak memerlukannya.

Apa saja ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal menurut Bapak Budi Santoso?

Menurut Bapak Budi Santoso, seorang pengamat keuangan, ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal antara lain menawarkan bunga sangat rendah, syarat yang terlalu mudah, tidak terdaftar di OJK, dan sering melakukan penagihan dengan cara yang tidak pantas.

Bagaimana cara mengecek apakah aplikasi pinjol legal menurut Ibu Ani Rachmawati, S.H., M.H.?

Ibu Ani Rachmawati, seorang ahli hukum, menyarankan untuk mengecek legalitas aplikasi pinjol melalui website resmi OJK atau menghubungi call center mereka. Pastikan aplikasi tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi.

Apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur mengunduh aplikasi pinjol ilegal menurut Pak Joko Susilo?

Pak Joko Susilo, seorang pakar keamanan siber, menyarankan untuk segera menghapus aplikasi tersebut, mengganti password akun-akun penting, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib atau OJK.

Bagaimana cara melindungi data pribadi dari aplikasi berbahaya menurut Mbak Rina Permata?

Mbak Rina Permata, seorang influencer teknologi, menekankan pentingnya membaca kebijakan privasi aplikasi sebelum mengunduhnya, membatasi izin akses aplikasi, dan mengaktifkan fitur keamanan seperti otentikasi dua faktor.

Apa saja risiko menggunakan aplikasi pinjol ilegal menurut Mas Andre Wijaya?

Mas Andre Wijaya, seorang konsultan keuangan, menjelaskan bahwa risiko menggunakan aplikasi pinjol ilegal antara lain bunga yang sangat tinggi, penagihan yang kasar, pencurian data pribadi, dan potensi terlilit utang yang sulit dilunasi.

Bagaimana cara melaporkan aplikasi pinjol ilegal menurut Ibu Dewi Lestari?

Menurut Ibu Dewi Lestari, seorang aktivis perlindungan konsumen, aplikasi pinjol ilegal dapat dilaporkan ke OJK melalui website atau call center mereka, serta ke pihak berwajib jika terdapat indikasi tindak pidana.