Inilah Viral! Pengusaha Solo Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Reaksi Wali Kota Tegas, Langsung Saya Cari Sekarang Demi Keadilan Bersama

Jumat, 16 Mei 2025 oleh paiman

Inilah Viral! Pengusaha Solo Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Reaksi Wali Kota Tegas, Langsung Saya Cari Sekarang Demi Keadilan Bersama

Wali Kota Solo Geram: Pengusaha Dipalak Ormas Jutaan Rupiah!

Kabar tak sedap menghampiri Kota Solo. Seorang pengusaha mengadu kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (Respati Ardi), terkait permintaan "uang keamanan" yang nilainya fantastis, mencapai Rp 3 juta per bulan. Yang bikin geram, permintaan ini datang dari sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).

Mendengar aduan tersebut, Wali Kota Gibran langsung bereaksi keras. Ia menegaskan bahwa praktik pemalakan dengan kedok "uang keamanan" ini jelas-jelas merupakan pungutan liar (pungli) dan melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

"Ada laporan dari ibu-ibu pengusaha yang dimintai Rp 3 juta per bulan oleh ormas. Ini tidak bisa dibiarkan, langsung saya cari tahu sekarang juga!" tegas Gibran di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (14/5/2025).

Gibran juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Solo yang mengalami kejadian serupa untuk tidak takut melapor. Ia meminta mereka memanfaatkan hotline pengaduan resmi "Lapor Mas Wali" agar aduan mereka bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

"Bukan hanya pekerja, tapi seluruh pelaku usaha, dari mana pun asalnya, yang merasa dipalak uang keamanan oleh kelompok masyarakat, ormas, atau siapapun, itu adalah pungli! Jelas-jelas melanggar Perda. Jangan ragu, segera lapor Mas Wali," serunya.

Gibran mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan pungli ini baru saja diterimanya. Modusnya, pelaku meminta uang dengan alasan untuk menjaga keamanan usaha.

"Baru kemarin laporannya masuk, katanya dimintai uang keamanan Rp 3 juta setiap bulan," pungkasnya.

Jangan biarkan praktik pungli merugikan bisnismu! Berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan jika mengalami kejadian serupa:

1. Dokumentasikan Semua Bukti - Catat setiap kejadian pemalakan, termasuk tanggal, waktu, lokasi, identitas pelaku (jika diketahui), dan jumlah uang yang diminta. Simpan bukti transfer (jika ada) atau rekaman percakapan sebagai bukti yang kuat.

Misalnya, catat nama orang yang meminta uang, nomor teleponnya (jika ada), dan detail percakapan saat mereka meminta uang tersebut. Semakin detail, semakin baik!

2. Laporkan ke Pihak Berwajib - Jangan takut! Segera laporkan kejadian pungli ini ke pihak kepolisian setempat. Sertakan semua bukti yang sudah kamu kumpulkan agar laporanmu bisa segera diproses.

Kamu bisa datang langsung ke kantor polisi terdekat atau menghubungi hotline pengaduan yang disediakan oleh kepolisian. Ingat, melapor adalah hakmu sebagai warga negara!

3. Manfaatkan Layanan Pengaduan Pemerintah - Seperti yang disampaikan Wali Kota Gibran, manfaatkan layanan pengaduan resmi seperti "Lapor Mas Wali" atau layanan pengaduan lainnya yang disediakan oleh pemerintah daerahmu.

Layanan ini biasanya lebih cepat dan efektif dalam menindaklanjuti laporan pungli karena langsung ditangani oleh pihak-pihak yang berwenang di pemerintahan.

4. Jalin Komunikasi dengan Sesama Pengusaha - Jika memungkinkan, bicarakan masalah ini dengan pengusaha lain di sekitarmu. Mungkin ada pengusaha lain yang mengalami hal serupa dan bisa saling memberikan dukungan atau bahkan membuat laporan bersama.

Kekuatan kolektif bisa membuat suaramu lebih didengar dan mempercepat proses penindakan terhadap pelaku pungli.

Apa yang harus saya lakukan jika ormas memaksa meminta "uang keamanan" kepada usaha saya, menurut Ibu Siti Aminah?

Menurut Ibu Siti Aminah, seorang pengacara yang fokus pada perlindungan UMKM, "Jangan pernah memberikan uang jika tidak ada dasar hukumnya. Kumpulkan bukti-bukti pemerasan, lalu laporkan ke polisi dan jangan lupa adukan juga ke dinas terkait. Jangan takut, Anda dilindungi undang-undang!"

Bagaimana pandangan Bapak Budi Santoso, seorang tokoh masyarakat, terkait ormas yang meminta "uang keamanan" kepada pengusaha?

Bapak Budi Santoso, tokoh masyarakat yang aktif dalam kegiatan sosial, berpendapat, "Ormas seharusnya menjadi mitra pemerintah dan masyarakat, bukan malah membebani. Meminta uang keamanan tanpa dasar yang jelas itu tindakan premanisme dan harus ditindak tegas. Ormas yang melakukan hal tersebut mencoreng nama baik organisasi kemasyarakatan lainnya."

Apakah permintaan "uang keamanan" oleh ormas termasuk tindak pidana, menurut pendapat Bapak Joko Susilo, seorang ahli hukum pidana?

Menurut Bapak Joko Susilo, seorang ahli hukum pidana, "Permintaan uang keamanan oleh ormas, apalagi jika disertai ancaman, sangat mungkin masuk kategori pemerasan atau pungutan liar. Ini adalah tindak pidana dan pelakunya bisa dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam KUHP, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya jika ada unsur penyalahgunaan wewenang."

Apa saran Ibu Ratna Dewi, seorang psikolog, bagi pengusaha yang menjadi korban pemerasan "uang keamanan"?

Ibu Ratna Dewi, seorang psikolog klinis, menyarankan, "Korban pemerasan seringkali merasa takut dan trauma. Penting untuk mencari dukungan dari keluarga, teman, atau profesional. Jangan memendam masalah sendirian. Laporkan kejadian tersebut dan percayalah pada proses hukum. Ingat, Anda tidak bersalah dan berhak mendapatkan perlindungan."