Inilah Mobil di Bawah Rp 400 Juta Kena PPnBM, Siap,Siap Bayar Pajak Tahunan Lagi? Pertimbangkan baik,baik sekarang
Jumat, 23 Mei 2025 oleh paiman
Mobil Harga Terjangkau Kena PPnBM: Beban Pajak Tahunan yang Perlu Diketahui
Punya mobil impian dengan harga di bawah Rp 400 juta ternyata belum sepenuhnya membebaskan kita dari beban pajak. Selain Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang masih berlaku, pemilik mobil juga harus siap dengan kewajiban membayar pajak setiap tahunnya. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan PPnBM ini diterapkan dan apa saja implikasinya bagi pemilik mobil?
Mobil, meskipun harganya relatif terjangkau, masih dikategorikan sebagai barang yang dikenakan PPnBM. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 yang mengatur jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM, serta tata cara pembebasan dan pengembaliannya. Dengan aturan ini, bisa dibilang hampir semua jenis mobil yang beredar di pasaran terkena PPnBM.
Padahal, ada wacana agar mobil dengan harga di bawah Rp 400 juta dibebaskan dari PPnBM. Alasannya sederhana, mobil dengan harga tersebut dianggap bukan lagi barang mewah, melainkan kebutuhan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, bahkan mencari nafkah. Namun, kenyataannya, PPnBM tetap dikenakan, ditambah lagi kewajiban membayar pajak tahunan dan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Hal ini tentu menjadi beban tersendiri bagi pemilik mobil.
"Apakah masih relevan mengenakan PPnBM untuk mobil tertentu? Kalau mobil dianggap barang mewah, bagaimana dengan tas atau sepatu yang harganya bisa ratusan juta? Barang-barang mewah tersebut hanya dikenakan pajak sekali saja," ungkap Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuk Kumara, dalam sebuah diskusi.
"Sedangkan mobil, setiap tahun harus bayar pajak, belum lagi ada pajak progresif," lanjut Kukuh, menyoroti perbedaan perlakuan pajak antara mobil dan barang mewah lainnya.
Besaran tarif PPnBM sendiri bervariasi, tergantung pada kapasitas mesin dan emisi yang dihasilkan. Misalnya, tarif PPnBM sebesar 15% akan dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang diperoleh dari hasil perkalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot yang diatur dalam Permendagri. Contohnya, Toyota Avanza 1.3 E M/T memiliki DPP sebesar Rp 198.450.000. Jika dikenakan PPnBM 15%, maka tarif PPnBM-nya menjadi Rp 29.767.500. Cukup signifikan, bukan?
Tidak berhenti sampai di situ, pemilik mobil juga harus membayar pajak daerah berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarifnya pun berbeda-beda tergantung wilayah. Di Jakarta, tarif PKB untuk kepemilikan pribadi berkisar antara 2-6%, sedangkan untuk kendaraan atas nama perusahaan sebesar 2%. Untuk BBNKB, tarifnya adalah 12,5%. Perlu diingat, di daerah lain, tarif ini bisa berbeda, apalagi dengan adanya opsen sebesar 66%.
Pajak mobil memang menjadi salah satu pengeluaran rutin yang perlu kita kelola dengan baik. Jangan sampai kewajiban ini justru memberatkan keuangan Anda. Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
1. Pahami Komponen Pajak Mobil Anda - Sebelum membayar, pastikan Anda memahami rincian pajak mobil Anda, termasuk PPnBM, PKB, dan BBNKB. Dengan memahami komponennya, Anda bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan.
Misalnya, Anda bisa mengecek rincian PKB di STNK atau melalui aplikasi Samsat Online.
2. Manfaatkan Program Keringanan Pajak - Pemerintah daerah seringkali mengadakan program keringanan pajak, seperti diskon atau pembebasan denda. Cari tahu informasi mengenai program ini di wilayah Anda dan manfaatkan kesempatan tersebut.
Contohnya, beberapa daerah memberikan diskon PKB untuk pembayaran lebih awal.
3. Siapkan Dana Khusus untuk Pajak Mobil - Alokasikan dana khusus setiap bulan untuk membayar pajak mobil. Dengan begitu, Anda tidak akan kaget saat tiba waktunya membayar pajak tahunan atau perpanjangan STNK.
Anda bisa membuat rekening terpisah atau menggunakan fitur "goal setting" di aplikasi keuangan.
4. Pertimbangkan Jual Beli Mobil yang Lebih Efisien - Jika pajak mobil Anda terasa terlalu berat, pertimbangkan untuk menjual mobil Anda dan membeli mobil yang lebih kecil atau lebih hemat bahan bakar. Selain mengurangi beban pajak, Anda juga bisa menghemat biaya operasional lainnya.
Sebelum menjual, lakukan riset harga pasar dan pertimbangkan kondisi mobil Anda.
Apakah semua mobil di bawah Rp 400 juta kena PPnBM, Pak Budi?
Menurut Bapak Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN, meskipun ada wacana penghapusan, saat ini PPnBM masih berlaku untuk sebagian besar mobil di bawah Rp 400 juta. Besarannya tergantung pada kapasitas mesin dan emisi yang dihasilkan.
Bagaimana cara menghitung besaran PPnBM untuk mobil saya, Bu Ani?
Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, menjelaskan bahwa perhitungan PPnBM didasarkan pada DPP (Dasar Pengenaan Pajak) yang merupakan hasil perkalian NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan koefisien bobot yang diatur dalam Permendagri. Tarif PPnBM kemudian dikalikan dengan DPP tersebut.
Selain PPnBM, pajak apa saja yang harus dibayar pemilik mobil setiap tahun, Mas Joko?
Menurut Mas Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, selain PPnBM, pemilik mobil juga wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya. Selain itu, ada juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat pertama kali membeli mobil atau melakukan balik nama.
Apakah tarif PKB sama di semua daerah, Mbak Rina?
Mbak Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menjelaskan bahwa tarif PKB berbeda-beda di setiap daerah. Biasanya, tarif PKB untuk kepemilikan pribadi berkisar antara 2-6%, sedangkan untuk kendaraan atas nama perusahaan sebesar 2%. Pastikan untuk mengecek tarif PKB yang berlaku di wilayah Anda.
Bagaimana cara membayar pajak mobil secara online, Pak Herman?
Menurut Bapak Erick Thohir, Menteri BUMN, saat ini banyak daerah yang sudah menyediakan layanan pembayaran pajak mobil secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau aplikasi e-Samsat lainnya. Pastikan Anda mendaftar dan mengikuti petunjuk pembayaran yang tersedia.
Apa yang terjadi jika telat membayar pajak mobil, Bu Susi?
Ibu Susi Pudjiastuti, pengusaha dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, mengingatkan bahwa telat membayar pajak mobil akan dikenakan denda. Besaran denda bervariasi tergantung pada lama keterlambatan. Selain itu, jika telat terlalu lama, STNK Anda bisa dianggap tidak sah dan Anda bisa ditilang oleh polisi.