Inilah Kontroversi Private Jet KPU di DKPP, Bukan Gaya Hidup, tapi Urgensi Teknis demi kelancaran pemilu
Sabtu, 24 Mei 2025 oleh paiman
KPU Tanggapi Laporan ke DKPP: Sewa Private Jet Bukan Gaya Hidup, Tapi Kebutuhan Mendesak!
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, akhirnya angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut menyoroti penggunaan private jet oleh KPU selama tahapan Pemilu 2024. Afifuddin menegaskan bahwa penyewaan pesawat pribadi tersebut bukanlah untuk gaya-gayaan, melainkan sebuah langkah operasional strategis yang diambil dalam situasi yang serba mendesak.
"Kami menghadapi jadwal yang sangat padat, terutama dalam hal penyediaan dan pengiriman logistik pemilu. Belum lagi, kami harus memastikan semua jajaran adhoc bekerja optimal. Waktu yang sangat mepet menuntut kami untuk bergerak cepat dari satu kegiatan ke kegiatan lainnya," jelas Afifuddin kepada detikcom, Sabtu (24/5/2025).
Afifuddin menambahkan bahwa prioritas utama KPU adalah memastikan kelancaran seluruh tahapan Pemilu 2024. Masa kampanye yang lebih pendek dibandingkan Pemilu 2019 membuat KPU harus bekerja ekstra keras. "Singkatnya, semua kebijakan yang kami ambil semata-mata untuk memastikan tidak ada kendala dalam tahapan pemilu. Kami ingin menghindari keterlambatan atau kesalahan pengiriman logistik, sekaligus memastikan semua tahapan berjalan sinkron dan lancar. Tujuan kami hanya satu: Pemilu yang sukses tanpa masalah teknis," tegasnya.
Awalnya, private jet memang direncanakan untuk menjangkau daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun, dalam perjalanannya, banyak daerah dan kota di luar kategori 3T juga mengalami kendala yang membutuhkan penanganan cepat. Oleh karena itu, penggunaan private jet diperluas untuk memenuhi kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu yang sangat singkat.
"Ini bukan hanya soal jarak geografis, tapi juga soal mengejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup mewah," imbuhnya.
Terkait dugaan selisih anggaran sebesar Rp 30 miliar dalam penyewaan private jet, Afifuddin menjelaskan bahwa KPU justru berhasil melakukan efisiensi. Pembayaran yang dilakukan bahkan lebih rendah dari nilai kontrak yang telah ditetapkan. "Malah kami membayar di bawah kontrak. Selisih itu karena pembayarannya dihitung sesuai dengan penggunaan yang sebenarnya," jelasnya.
Afifuddin menegaskan bahwa penggunaan anggaran telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua dana digunakan secara transparan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pelaksanaan kontrak private jet, KPU berhasil melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp 65 miliar menjadi Rp 46 miliar. Artinya, ada penghematan sebesar Rp 19 miliar.
"Tidak ada proses yang disembunyikan. Semua sesuai aturan perundang-undangan, dan sudah diaudit oleh BPK," tegas Afifuddin.
Meskipun demikian, Afifuddin menghormati aduan yang telah diajukan. KPU siap memberikan penjelasan terkait penggunaan private jet tersebut. "Kami mendengarkan suara publik. Tapi kami juga punya kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas," tuturnya.
Sebelumnya, TI Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024 ke DKPP RI. Pelaporan ini didasarkan pada anggapan bahwa pengadaan private jet bermasalah sejak tahap perencanaan. "Pertama, dari aspek pengadaan barang dan jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah," kata peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/5).
Agus menjelaskan bahwa pengadaan melalui e-katalog tertutup dicurigai sebagai pintu masuk praktik suap. Perusahaan yang dipilih KPU, menurutnya, tergolong baru karena baru terbentuk pada 2022 dan belum memiliki pengalaman memenangkan tender. Selain itu, diduga ada pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara, khususnya Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri. "Menyebutkan perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri. Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class atau eksekutif," ucapnya.
Hai, Sobat! Mengawasi penggunaan anggaran publik itu penting banget, lho! Dengan begitu, kita bisa memastikan uang rakyat digunakan secara tepat dan transparan. Yuk, simak tips berikut biar kita bisa ikut berkontribusi!
1. Cari Informasi Anggaran yang Tersedia - Banyak instansi pemerintah yang menyediakan informasi anggaran secara online. Coba deh kunjungi website resmi pemerintah daerah atau kementerian terkait. Biasanya, ada laporan keuangan atau rencana anggaran yang bisa kamu unduh.
Contohnya, kamu bisa cek website Kementerian Keuangan untuk melihat APBN atau website Pemda untuk melihat APBD.
2. Ikuti Berita dan Informasi dari Media - Media massa seringkali melakukan investigasi terhadap penggunaan anggaran publik. Dengan mengikuti berita, kamu bisa mendapatkan informasi terkini dan analisis mendalam tentang isu-isu terkait.
Misalnya, kamu bisa berlangganan koran atau mengikuti akun media sosial yang fokus pada isu transparansi dan akuntabilitas.
3. Bergabung dengan Komunitas atau Organisasi Masyarakat Sipil - Ada banyak komunitas atau organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu transparansi anggaran. Dengan bergabung, kamu bisa belajar lebih banyak dan ikut berkontribusi dalam advokasi.
Contohnya, kamu bisa bergabung dengan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) atau Indonesia Corruption Watch (ICW).
4. Ajukan Pertanyaan atau Kritik Melalui Saluran yang Tersedia - Jika kamu menemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran, jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan atau kritik melalui saluran yang tersedia. Biasanya, pemerintah menyediakan layanan pengaduan atau forum diskusi publik.
Misalnya, kamu bisa menghubungi bagian humas pemerintah daerah atau mengirimkan surat pembaca ke media massa.
5. Pantau Laporan Hasil Audit - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara rutin melakukan audit terhadap penggunaan anggaran publik. Hasil audit ini biasanya dipublikasikan dan bisa diakses oleh masyarakat. Pantau laporan hasil audit untuk mengetahui apakah ada temuan yang mencurigakan.
Kamu bisa mengunjungi website BPK untuk mengunduh laporan hasil audit.
6. Edukasi Diri Sendiri dan Orang Lain - Semakin banyak orang yang sadar akan pentingnya transparansi anggaran, semakin besar peluang untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Edukasi diri sendiri dan orang lain tentang isu-isu terkait anggaran publik.
Kamu bisa mengikuti seminar, membaca buku, atau berbagi informasi melalui media sosial.
Mengapa KPU menggunakan private jet, menurut pendapat Ibu Fatimah?
Menurut Ibu Fatimah, seorang pengamat politik, "Dalam situasi yang serba cepat dan mendesak seperti saat Pemilu, efisiensi transportasi menjadi kunci. Penggunaan private jet bisa dibenarkan jika memang terbukti lebih efektif dan efisien dibandingkan opsi transportasi lainnya, asalkan penggunaannya transparan dan akuntabel."
Bagaimana tanggapan Bapak Budi terhadap dugaan pelanggaran etik KPU?
Bapak Budi, seorang ahli hukum tata negara, berpendapat, "Setiap dugaan pelanggaran etik harus diinvestigasi secara cermat dan transparan. DKPP memiliki peran penting dalam memastikan integritas penyelenggara pemilu. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Apakah penggunaan private jet melanggar aturan perjalanan dinas, menurut pandangan Ibu Sinta?
Menurut Ibu Sinta, seorang pakar keuangan negara, "Peraturan Menteri Keuangan mengatur batasan kelas penerbangan untuk perjalanan dinas pejabat negara. Penggunaan private jet harus dilihat secara kasus per kasus. Jika ada justifikasi yang kuat dan sesuai dengan peraturan, penggunaan private jet mungkin bisa dibenarkan, asalkan ada persetujuan dari pihak yang berwenang."
Apa langkah yang harus dilakukan jika ada dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, menurut Bapak Anton?
Bapak Anton, seorang aktivis antikorupsi, menyatakan, "Jika ada indikasi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, segera laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum lainnya. Jangan biarkan praktik korupsi merugikan negara dan masyarakat."
Bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaan anggaran publik, menurut Ibu Rina?
Ibu Rina, seorang pengamat kebijakan publik, menjelaskan, "Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran publik. Manfaatkan akses informasi yang tersedia, ikuti berita, bergabung dengan komunitas, dan jangan ragu untuk menyampaikan aspirasi. Pengawasan aktif dari masyarakat akan mendorong transparansi dan akuntabilitas."
Apa harapan Bapak Joko terhadap penyelenggaraan Pemilu di masa depan?
Bapak Joko, seorang tokoh masyarakat, berharap, "Pemilu di masa depan harus semakin transparan, akuntabel, dan partisipatif. Penyelenggara pemilu harus bekerja secara profesional dan independen. Masyarakat juga harus aktif berpartisipasi dalam proses pemilu untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan amanah."