Inilah Konsekuensi Mengerikan Jika Anda Nekat Kabur dari Utang Pinjol waspadalah selalu
Minggu, 18 Mei 2025 oleh paiman
Jeratan Pinjol: Risiko Mengabaikan Utang yang Harus Anda Ketahui
Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan, tapi jangan sampai terlena. Banyak yang tergoda untuk kabur dari kewajiban membayar utang pinjol, bahkan sengaja melakukan gagal bayar (galbay). Tapi, tahukah Anda bahwa tindakan ini bisa membawa dampak buruk yang serius? Gagal melunasi pinjaman daring (pindar) bukan hanya soal dikejar-kejar debt collector, lho!
Istilah "galbay" kini semakin populer di media sosial. Bahkan, ada beberapa konten kreator yang justru mendorong orang untuk tidak membayar pinjol. Padahal, menurut Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, tindakan ini bisa menimbulkan konsekuensi yang merugikan. Mulai dari denda yang membengkak, tekanan psikologis akibat utang yang menumpuk, hingga berurusan dengan hukum.
Indriyatno menambahkan, konten galbay memang cenderung lebih cepat viral karena sifatnya yang negatif. Oleh karena itu, penting sekali untuk meningkatkan edukasi finansial bagi para pengguna fintech pindar. "Kenapa sih ada promosi gagal bayar? Kita juga perlu membuat konten yang menandingi konten tersebut. Kalau sudah berniat galbay, apalagi sampai diniatkan, ingat ada risiko hukumnya," tegas Indriyatno dalam podcast FintechVerse 360kredi.
Selain risiko hukum, galbay juga bisa merusak skor kredit Anda di SLIK OJK. Akibatnya, Anda akan kesulitan saat mengajukan kredit lain, misalnya untuk membeli kendaraan bermotor atau rumah. Jangan anggap enteng masalah ini. "Jadi, jangan berpikir bahwa dengan menghindari bayar ke fintech lending, Anda bisa hidup tenang," imbuh Indriyatno.
Saat ini, ada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) yang legal dan berizin OJK. Data OJK mencatat, outstanding pembiayaan pinjaman daring per November 2024 mencapai Rp75,60 triliun. Angka ini tumbuh 27,32% dibandingkan tahun sebelumnya (yoy). Sayangnya, tingkat risiko kredit macet (TWP90) juga meningkat menjadi 2,52% pada November 2025, dari 2,37% pada Oktober 2024.
Terjebak utang pinjol memang tidak mengenakkan. Tapi, jangan panik! Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengelola utang pinjol dengan bijak dan menghindari risiko galbay. Yuk, simak tips berikut ini:
1. Buat Daftar Utang yang Jelas - Catat semua pinjaman online Anda, termasuk jumlah pinjaman, tanggal jatuh tempo, dan tingkat bunga. Dengan begini, Anda punya gambaran yang jelas tentang total utang yang harus dibayar.
Contoh: Anda punya 3 pinjol. Pinjol A: Rp1 juta, jatuh tempo 15 Desember, bunga 1%. Pinjol B: Rp500 ribu, jatuh tempo 20 Desember, bunga 1,5%. Pinjol C: Rp2 juta, jatuh tempo 25 Desember, bunga 0,8%.
2. Prioritaskan Utang dengan Bunga Tertinggi - Utang dengan bunga tertinggi akan semakin membebani Anda jika tidak segera dilunasi. Fokus lunasi utang ini terlebih dahulu untuk mengurangi beban bunga di masa depan.
Contoh: Dari daftar di atas, Pinjol B memiliki bunga tertinggi (1,5%). Jadi, usahakan untuk melunasi Pinjol B terlebih dahulu.
3. Susun Anggaran Keuangan yang Realistis - Alokasikan sebagian dari pendapatan Anda untuk membayar utang. Kurangi pengeluaran yang tidak perlu dan cari cara untuk menambah penghasilan.
Contoh: Jika pendapatan Anda Rp3 juta per bulan, alokasikan minimal Rp1 juta untuk membayar utang. Kurangi jajan kopi di luar dan coba cari pekerjaan sampingan.
4. Jangan Menggali Lubang Tutup Lubang - Hindari meminjam uang dari pinjol lain untuk membayar utang yang sudah ada. Ini hanya akan membuat Anda semakin terjerat utang.
Contoh: Jika Anda kesulitan membayar Pinjol A, jangan meminjam dari Pinjol D untuk menutupnya. Lebih baik, coba negosiasi dengan Pinjol A untuk mendapatkan keringanan atau perpanjangan waktu pembayaran.
Apa saja risiko hukum jika Rina sengaja tidak membayar pinjol?
Menurut Dr. Andi Hamzah, seorang pakar hukum perdata, "Sengaja tidak membayar pinjol bisa berujung pada gugatan perdata dari pihak pinjol. Jika terbukti bersalah, Rina bisa diwajibkan membayar utang beserta denda dan biaya lainnya. Bahkan, dalam kasus tertentu, aset Rina bisa disita."
Bagaimana cara memperbaiki skor kredit SLIK OJK setelah Budi pernah galbay pinjol?
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, "Budi perlu melunasi semua utang pinjol yang tertunggak. Setelah itu, Budi harus membangun riwayat kredit yang baik dengan membayar tagihan tepat waktu. Butuh waktu dan disiplin, tapi skor kredit Budi pasti bisa membaik."
Apa yang harus dilakukan Citra jika terus-menerus diteror oleh debt collector pinjol?
Menurut Bapak Irjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, "Citra bisa melaporkan tindakan teror tersebut ke polisi. Polisi akan menindak tegas debt collector yang melakukan tindakan intimidasi atau kekerasan. Selain itu, Citra juga bisa melaporkan pinjol tersebut ke OJK jika tidak memiliki izin resmi."
Bagaimana cara Dani agar tidak tergiur dengan tawaran pinjol yang terlalu mudah?
Menurut Bapak Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, "Dani harus selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pinjol yang terlalu mudah. Pastikan pinjol tersebut memiliki izin resmi dari OJK. Jangan tergiur dengan iming-iming bunga rendah atau proses pencairan yang cepat. Selalu pertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali pinjaman tersebut."