Inilah Kanwil DJP Kalselteng Bekukan 68 Rekening Wajib Pajak Nakal, Total Tunggakan Capai Rp32,8 Miliar, Negara Rugi Besar!
Jumat, 9 Mei 2025 oleh paiman
Kantor Pajak Kalselteng Bekukan 68 Rekening Penunggak Pajak, Nilainya Fantastis!
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengambil tindakan tegas terhadap para wajib pajak yang lalai membayar kewajibannya. Tak tanggung-tanggung, kali ini puluhan rekening dibekukan secara serentak!
Sebanyak sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalselteng bergerak cepat membekukan 68 rekening milik Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak. Total nilai tunggakan yang berhasil diungkap mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp32,8 miliar. Pemblokiran ini dilakukan pada hari Rabu, 23 April 2025.
Rinciannya, di wilayah Kalimantan Selatan, ada 14 permintaan pemblokiran rekening yang diajukan oleh 5 KPP, dengan total tunggakan mencapai Rp7,6 miliar. Sementara itu, di Kalimantan Tengah, 4 KPP mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 54 rekening bank, dengan nilai tunggakan yang lebih besar, yaitu Rp25,8 miliar.
Langkah tegas ini diambil karena para WP tersebut tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya, bahkan setelah melewati batas waktu pembayaran yang telah ditentukan.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa sebelum pemblokiran rekening dilakukan, pihaknya telah berupaya menagih melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. "Kami selalu memberikan kesempatan kepada WP sebelum melakukan pemblokiran. Namun, karena tidak ada respons positif dari para penunggak pajak, kami terpaksa melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif," tegasnya.
Syamsinar menambahkan bahwa tujuan pemblokiran rekening bank ini adalah untuk mengamankan aset para penunggak pajak agar tidak terjadi perubahan apapun, kecuali penambahan jumlah atau nilai. Permintaan pemblokiran rekening disampaikan kepada pihak perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa dan salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023.
"WP masih memiliki kesempatan untuk melunasi utang pajaknya agar blokir rekening dicabut dan tidak dilanjutkan dengan tindakan penagihan yang lebih serius, yaitu penyitaan aset," pungkasnya.
Hai Sobat Pajak! Tentunya kita semua ingin tenang dan terhindar dari masalah dengan kantor pajak, kan? Nah, berikut ini ada beberapa tips ampuh yang bisa kamu terapkan agar rekeningmu aman dan terhindar dari pemblokiran:
1. Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu - Jangan sampai telat ya! Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Jika kamu melaporkannya tepat waktu, kamu sudah selangkah lebih maju untuk menghindari masalah dengan kantor pajak. Misalnya, jika batas waktu pelaporan adalah 31 Maret, usahakan untuk melaporkannya sebelum tanggal tersebut.
2. Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo - Ini juga penting banget! Jangan menunda-nunda pembayaran pajak. Semakin cepat kamu membayar, semakin aman rekeningmu. Misalnya, jika kamu memiliki kewajiban membayar PPh 21 setiap bulan, usahakan untuk membayarnya sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
3. Catat Semua Transaksi Keuangan dengan Rapi - Pencatatan yang rapi akan memudahkan kamu dalam menghitung dan melaporkan pajak. Selain itu, jika ada pemeriksaan dari kantor pajak, kamu akan lebih mudah memberikan penjelasan. Misalnya, buatlah buku kas atau gunakan aplikasi keuangan untuk mencatat semua pemasukan dan pengeluaran.
4. Konsultasikan dengan Ahli Pajak Jika Ragu - Jika kamu merasa bingung atau ragu mengenai perhitungan atau pelaporan pajak, jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak. Mereka akan membantu kamu memberikan solusi yang tepat. Misalnya, kamu bisa menghubungi konsultan pajak terpercaya atau mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat.
5. Aktif Mencari Informasi Terbaru tentang Peraturan Pajak - Peraturan pajak seringkali mengalami perubahan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu update dengan informasi terbaru. Kamu bisa mengikuti seminar pajak, membaca artikel di website resmi DJP, atau mengikuti akun media sosial yang membahas tentang pajak.
6. Manfaatkan Insentif Pajak yang Tersedia - Pemerintah seringkali memberikan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Manfaatkan insentif ini untuk mengurangi beban pajakmu. Misalnya, jika kamu memiliki UMKM, cari tahu apakah ada insentif pajak yang bisa kamu manfaatkan.
Mengapa rekening saya bisa diblokir oleh kantor pajak, menurut pendapat Bapak Budi Santoso?
Bapak Budi Santoso, seorang pengamat perpajakan, menjelaskan, "Pemblokiran rekening oleh kantor pajak biasanya terjadi karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak yang signifikan dan tidak ada itikad baik untuk melunasinya setelah diberikan surat teguran dan surat paksa. Ini adalah langkah terakhir yang diambil oleh kantor pajak untuk mengamankan aset negara."
Bagaimana cara mencabut blokir rekening yang sudah dilakukan oleh kantor pajak, menurut Ibu Ani Rahmawati?
Ibu Ani Rahmawati, seorang praktisi hukum pajak, memberikan saran, "Cara terbaik untuk mencabut blokir rekening adalah dengan segera melunasi seluruh tunggakan pajak beserta dendanya. Setelah itu, ajukan permohonan pencabutan blokir rekening ke kantor pajak dengan melampirkan bukti pelunasan. Proses pencabutan blokir biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja."
Apakah ada batasan minimal tunggakan pajak yang menyebabkan rekening diblokir, menurut Bapak Joko Susilo?
Menurut Bapak Joko Susilo, seorang petugas pajak senior, "Tidak ada batasan minimal tunggakan pajak yang pasti. Namun, biasanya kantor pajak akan memprioritaskan penagihan terhadap tunggakan pajak yang nilainya signifikan. Yang terpenting adalah bagaimana wajib pajak merespons surat teguran dan surat paksa yang diberikan. Jika ada itikad baik untuk melunasi, kantor pajak mungkin akan memberikan kelonggaran."
Apa saja hak-hak wajib pajak jika rekeningnya diblokir oleh kantor pajak, menurut Ibu Sinta Dewi?
Ibu Sinta Dewi, seorang aktivis pembela hak-hak wajib pajak, menjelaskan, "Wajib pajak berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan pemblokiran rekeningnya. Selain itu, wajib pajak juga berhak mengajukan keberatan atau banding jika merasa ada kesalahan dalam proses penagihan pajak. Wajib pajak juga berhak didampingi oleh kuasa hukum jika diperlukan."