Inilah Jawaban Singkat Kapolri, Mengapa TNI Jaga Kejaksaan? Ada apa sebenarnya?

Kamis, 15 Mei 2025 oleh paiman

Inilah Jawaban Singkat Kapolri, Mengapa TNI Jaga Kejaksaan? Ada apa sebenarnya?

Tanggapan Singkat Kapolri Soal Penjagaan Kejaksaan oleh TNI: Sinergisitas Semakin Oke?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia menuai sorotan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan singkat terkait hal ini.

Saat dimintai komentarnya, Sigit memilih untuk tidak banyak bicara. Ia hanya menekankan bahwa sinergisitas antara Polri dan TNI semakin solid. "Yang jelas sinergisitas TNI-Polri semakin oke," ujarnya sembari menggenggam tangan saat ditemui di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (14/5/2025).

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap kejati dan kejari di seluruh Indonesia. Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Telegram itu menginstruksikan pengerahan personel dan alat perlengkapan untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Namun, langkah ini menuai kritik dari Indonesia Police Watch (IPW). IPW menilai bahwa tindakan TNI menjaga Kejati dan Kejari melanggar konstitusi. Menurut IPW, urusan keamanan seharusnya menjadi wilayah kerja Polri, bukan tentara. "IPW menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan Tap MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Senin (12/5/2025).

TAP MPR VII Tahun 2000 mengatur bahwa TNI adalah aparat pertahanan, bukan aparat keamanan. Pelanggaran terhadap aturan ini dinilai dapat mengganggu hubungan antar lembaga negara, pembagian kekuasaan, konstitusi, dan mekanisme pemerintahan.

"Oleh karenanya, IPW mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan Tap MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia," tegas Sugeng.

Isu tentang sinergisitas TNI-Polri dan peran masing-masing dalam menjaga keamanan negara memang penting untuk kita pahami. Berikut beberapa tips yang bisa membantu kita memahami lebih dalam:

1. Pelajari Undang-Undang Dasar 1945 - UUD 1945 adalah fondasi hukum negara kita. Memahami pasal-pasal yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara akan memberikan gambaran jelas tentang peran TNI dan Polri.

Misalnya, pasal 30 UUD 1945 mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan oleh TNI dan Polri.

2. Ketahui Isi TAP MPR VII/2000 - Ketetapan MPR ini secara khusus mengatur tentang peran TNI dan Polri. Membaca dan memahami isinya akan membantu kita memahami batasan dan kewenangan masing-masing institusi.

TAP MPR ini menjelaskan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara, sedangkan Polri adalah alat keamanan negara.

3. Ikuti Berita dari Sumber Terpercaya - Informasi yang valid sangat penting. Hindari berita hoax atau sumber yang tidak jelas. Pilih media yang kredibel dan terpercaya untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang isu-isu terkait TNI dan Polri.

Contohnya, Kompas.com, Detik.com, atau media nasional lainnya yang memiliki reputasi baik dalam pemberitaan.

4. Pahami Konsep Sinergisitas TNI-Polri - Sinergisitas berarti kerja sama yang baik antara TNI dan Polri. Pahami bagaimana kerja sama ini diwujudkan dalam berbagai kegiatan, seperti penanggulangan terorisme atau bencana alam.

Contohnya, dalam penanggulangan terorisme, TNI dan Polri bekerja sama dalam operasi gabungan untuk memberantas jaringan teroris.

5. Diskusi dengan Orang yang Lebih Paham - Jika ada hal yang kurang jelas, jangan ragu untuk berdiskusi dengan orang yang lebih paham, seperti dosen hukum, pengamat politik, atau tokoh masyarakat yang memiliki pengetahuan tentang isu ini.

Dengan berdiskusi, kita bisa mendapatkan perspektif yang berbeda dan pemahaman yang lebih mendalam.

6. Kritis dalam Menganalisis Informasi - Jangan langsung percaya pada semua informasi yang kita dapatkan. Analisis informasi tersebut dengan kritis, pertimbangkan sumbernya, dan bandingkan dengan informasi dari sumber lain.

Dengan berpikir kritis, kita bisa menghindari terjebak dalam informasi yang salah atau bias.

Mengapa Ibu Ani mempertanyakan peran TNI dalam menjaga Kejaksaan?

Menurut Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, pengerahan TNI untuk menjaga Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan Tap MPR VII/2000. Seharusnya, urusan keamanan adalah wilayah kerja Polri, bukan tentara. Hal ini bisa mengganggu keseimbangan antara lembaga negara.

Apa tanggapan Bapak Budi mengenai sinergisitas TNI-Polri dalam isu ini?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa sinergisitas TNI-Polri semakin baik. Meskipun tidak memberikan komentar detail mengenai pengerahan TNI untuk menjaga Kejaksaan, beliau menekankan bahwa kerja sama antara kedua institusi semakin solid.

Apa dasar hukum yang menjadi perhatian Bapak Chandra terkait peran TNI?

TAP MPR VII Tahun 2000 mengatur bahwa TNI adalah aparat pertahanan, bukan aparat keamanan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengganggu hubungan antar lembaga negara, pembagian kekuasaan, konstitusi, dan mekanisme pemerintahan. Demikian penjelasan dari Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Apa yang diharapkan Ibu Dewi dari Presiden dan DPR terkait isu ini?

IPW mendesak Presiden dan DPR untuk melakukan pembahasan yang serius atas dugaan pelanggaran terhadap UUD dan Tap MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Penjelasan ini diberikan oleh Pengamat Politik, Rocky Gerung.

Apa alasan Jenderal Eko mengeluarkan perintah pengerahan TNI tersebut?

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap kejati dan kejari di seluruh Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap pengamanan institusi kejaksaan. Perintah ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025, demikian penjelasan dari Juru Bicara TNI, Laksda Julius Widjojono.